Medan, mediatribunsumut.com
Diduga Sequis Life Medan tak membayar Klaim asuransi kepada ahli waris.
Berbagai intrik dilakukan, seperti tidak memiliki SIM dan tidak memiliki Polis Lain.
Akhirnya memicu ahli waris mengamuk karena kerab dibuat alasan.
Persoalan klaim asuransi jiwa sudah tidak mengherankan, terbentang dihadapan para ahli waris saat mengajukan klaim asuransi ke pihak perusahaan asuransi Jiwa Sequis Life Medan.
Alasan demi alasan dijadikan pihak asuransi untuk tidak membayar/menyetujui klaim kepada pihak ahli waris.
Pihak asuransi tidak perduli walau bertolak belakang dengan hal-hal yang tercantum dalam polis perjanjian.
Tidak hanya itu, pihak asuransi sering mengait-ngaitkan aturan lain secara logis dan hukum, pada hal tidak merupakan ranah dan tidak berlaku di lingkungan perusahaan asuransi.
Para ahli waris sering kesal, kecewa bahkan merasa tertipu sehingga tak jarang persoalan klaim asuransi diselesaikan ditingkat pengadilan.
Inilah yang dialami ahli waris dari tertanggung atas nama Januari Buulolo dengan ahli waris Istiawanti buulolo, Nomor Polis 3007059707.
Dan tertanggung atas nama Rasidi Gohae dengan ahli waris Itilia Salawazo, Nomor Polis 3006790646.
Amarah ahli waris tak terbendung di kantor Sequislife Cabang Medan yang berkantory di Gedung Citi Bank Lt. 3 Jalan Iman Bonjol Medan. Kamis, (08/05 ).
Para ahli waris ini marah dan berang disertai rasa kekecewaan kepada pihak Asuransi Jiwa SequisLife yang tidak menyetujui klaim Asuransi Jiwa yang mereka ajukan karena alasan tertanggung saat mengalami kecelakaan tidak meliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tertanggung juga terdaftar di Polis Asuransi Jiwa lain.
Tentu menggegerkan dan membuat jengkel para ahli waris, lantaran alasan yang diutarakan pihak asuransi tidak berkaitan dengan apa yang diperjanjikan dalam polis sehingga terkesan membuat alasan-alasan liar untuk menghindari klaim asuransi untuk tidak dibayarkan.
Sementara pembayaran asuransi tersebut kepada pihak Asuransi Jiwa SequisLife pada masa tertanggung hidup tidak pernah terlambat atau bermasalah.
Apalagi pada saat ahli waris menanyakan kepada pihak Asuransi Jiwa SequisLife terkait kelanjutan klaim mereka mendapatkan jawaban yang sama dari jawaban yang mereka terima pada waktu sebelumnya yakni “kami tidak bisa memberi jawaban karena bukan kami yang membuat keputusan, tapi kami akan telpon ke pusat Asuransi Jiwa (Sequislife di Jakarta) agar mereka menghubungi atau menjadwalkan waktu untuk ketemu dengan bapak” tutur Ibu dina, selaku Asisten Meneger (Asmen) di Sequislife Cabang medan.
Tak hanya itu, ditengah-tengah para ahli waris meluapkan kekecewaanya melalui amarah mereka, sontak dan terkesan arogan Ibu Dina (Asmen Sequislife Cabang medan) mengatakan ‘Tidak akan dibayar”.
Mendengar jawaban pihak perusahaan tersebut seketika amarah para ahli waris makin meninggi sembari meminta pimpinan perusahaan datang menjumpai mereka.
Namun pihak Asuransi Jiwa Sequislife berdalih bahwa pimpinan mereka sedang cuti.
Sedangkan kuasa hukum ahli waris, M.Rizki Ramadan, SH, Agus Linda, SH, dan Mareti Laia, CLA.P kepada media mengatakan bahwa alasan pihak Asuransi Jiwa Sequislife tidak menyetujui pengklaiman asuransi ini sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan perasuransian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya dalam pasal 22 (1) huruf f syarat-syarat umum polis merupakan ketentuan baku yang mengandung makna milti tafsir, artinya tidak ada satu aturan yang menghalangin jika tertanggung asuransi meninggal akibat kecelakaan karena tidak memiliki SIM merupakan syarat untuk membatalkan suatu polis atau klaim asuransi.
Selain itu, dalam pasal 1 (1) huruf b UU No 40/2014 tentang perasuransian; dan pasal 7 peraturan OJK No 01/PJOK.7/2023 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang menyatakan Pemegang Polis berhak atas klaim asuransi.
Sedangkan dari pihak Jasa Raharja sudah membayar asuransi kecelakaan kepada ahli waris walaupun tertanggung tidak punya SIM, namun Asuransi Jiwa Sequislife ini aneh dan sangat aneh menurut kami, Tegas Kuasa Hukum Ahli Waris.
Sementara itu, Tim awak media berusaha konfirmasi kepada pihak Asuransi Jiwa sequislife terkait problematik klaim asuransi tersebut, tapi Dina (Asmen Asurasni Jiwa SequisLife medan) beralasan.
“Nanti kuasa hukum kami aja yang menjawab, saat disinggung mengenai kapan keterangan dari kuasa hukum bisa diterima, Dina tidak banyak menjawab hanya mengatakan bahwa “biar kami konfirmasi dulu, namun kapan ada responya tidak dipastikan,” sambil sesekali buang muka untuk menghindar dari kamera media. ( Red ).