Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Soal lahan hak guna usaha ( HGU ) di Desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) telah dikapling, diduga pemasaran bodong, PTPN II akan mendirikan plang HGU.
Terkait hal tersebut sudah dilakukan pelarangan, untuk itu diharapkan masyarakat lebih selektif sebelum membeli.
Demikian dikatakan Humas PTPN II Rahmat kepada mediatribunsumut.com (Teim) mediatribunsumut.com di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Tentu akan mendirikan plang HGU di lokasi Desa Sei Rotan atau yang telah di kapling oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tujuannya agar semua pihak dapat mengetahui bahwa lahan tersebut HGU aktif PTPN II, tutur Rahmat.
PTPN II akan melakukan tindakan tegas seperti merobohkan bangunan yang telah berdiri di lahan HGU, ungkapnya.
Seharusnya siapa pun yang akan membeli lahan di lokasi tersebut terlebih dahulu bertanya tentang status tanahnya, jangan asal beli, tegasnya.
Sementara Kasat Pol PP Deli Serdang Marjuki melalui Kabid Penegakan Perda Haris Pohan beberapa waktu lalu mengatakan akan melaksanakan koordinasi dengan PTPN II sebagai tindallanjut informasi yang diterima dari mediatribunsumut.com.
Ditempat terpisah salah seorang yang diduga kuat bagian dari pemasaran kaplingan Sepakat Rahayu mengatakan, pihaknya tidak memperjual belikan lahan di pasar XII, tetapi memperjual belikan bangunan dengan surat notaris.
( Tim ).













