Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsDeli SerdangSorotanSumut

Rp 32,7 M Dana JHT Diserahkan BPJAMSostek Madina 

4223
×

Rp 32,7 M Dana JHT Diserahkan BPJAMSostek Madina 

Sebarkan artikel ini

Madina, mediatribunsumut.com

Rp 32,7 M dana jaminan hari tua ( JHT  ) diserahkan BPJAMSostek Mandailing Natal ( Madina  ).

Untuk Jaminan Hari Tua, sampai dengan 10 November 2023 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal sudah menggelontorkan Dana JHT sejumlah 32 Milyar lebih kepada Pekerja yang berhak. “sampai kemaren (10 Nov 2023) berdasarkan data kami, kami telah menyalurkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah 32,7 Milyar kepada 1.912 orang pekerja yang berhak.” Ucap Rolan.

Angka ini akan terus bertumbuh sampai nanti akhir tahun 2023, karena seperti kita ketahui akan ada banyak momentum – momentum hari libur yang akan dimanfaatkan para pekerja untuk berlibur bersama keluarga, terutama kepda para pekerja yang memang sudah berhenti bekerja, tentu dengan adanya dana JHT yng bias diambil akan sangat membantu keuangan mereka.” Tutup Rolan.

BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa kita kenal dengan BPJAMSOSTEK adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dari UU tersebut lahir lah 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah menyelenggarakan 5 Program Jaminan, Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Masing – masing program ini memberikan manfaat yang berbeda – beda sesuai dengan kondisi dari masing – masing pekerja. Misalkan JKK, apabila peserta saat bekerja mengalami kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaannya maka seluruh pembiayaan atas pengobatannya akan ditanggung oleh BPJamsostek sampai peserta tersebut sembuh dan dapat bekerja kembali dan selama peserta tidak bekerja akibat kecelakaan kerja akan diberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) atau Uang Saku.

Kemudian JHT, yaitu Jaminan Hari Tua atau singkatnya JHT ini adalah uang tabungan pekerja yang selama ini dikumpulkan atau disimpan oleh pekerja di BPJS Ketenagakerjaan dengan mekanisma pembayaran iuran disetiap bulannya. Jadi iuran yang dibayarkan oleh Perusahaan/Pekerja terdapat komposisi untuk tabungan sehingga apabila pekerja sudah berhenti bekerja maka tabungan tersebut bias diambil oleh si pekerja. ( Tim  )

WordPress Library Meritking Giriş: Meritking Giriş Adresi Marsbahis Giriş: Marsbahis Güvenilir Mi Mavibet Giriş: Mavibet Para Yatırma Ve Çekme İşlemleri Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan! Craftso – Crafting Elementor Template Kit CyberJet – Web Security Elementor Template Kit Carne – Meat Shop Elementor Template Kit Credia Banking & Business Loan Elementor Template Kit Cryptoxo – Cryptocurrency Blockchain & Bitcoin Elementor Template Kit Credigi – Digital Bank & Credit Card Elementor Template Kit Daniry – Plastic Surgery Clinic Elementor Template Kit CookBlog – Food & Personal Blog Elementor Template Kit Damqar – Firefighter & Fire Department Elementor Template Kit Darcy – Creative Agency Elementor Template Kit