Medan, mediatribunsumut.com
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Sumut desak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( KejatiSu ) periksa Kepala Puskesmas ( Kapus ) Singkuang Kec Muara Batang Gadis ( MBG ) Kab Mandailing Natal ( Sumut ).
Dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan ( BOK ) Puskesmas Singkuang dari Ta 2021 S/d 2023 telah masuk ke ranah hukum.
Demikian dikatakan aktivis AMPUH Sumut Suprianto kepada Mediatribunsumut.com pada ( 12/05 ) di Medan.
Indikasi korupsi pengelolaan dana BOK Puskesmas Singkuang telah diserahkan ke ranah hukum, kita akan mendorong dan mendukung KejatiSu dalam mengungkap pengelola yang terlibat, ujar Suprianto.
Bentuk support yang akan dilakukan AMPUH kepada KejatiSu disampaikan melalui aksi unjuk rasa, rencananya dilaksanakan Minggu depan, tegasnya.
Pengungkapan dugaan dana BOK dinilai krusial sebab penggunaan dana BOK untuk membiayai pelayanan kesehatan yang selama ini dirasa kurang memadai, sebutnya.
Bila semakin besar ” kebocoran ” pengelolaan dana BOK, maka pelayanan kesehatan kepada masyarakat makin terjadi kesenjangan, ungkapnya.
Sekali lagi AMPUH Sumut meminta kepada KejatiSu panggil Kapus Singkuang berikut bendahara BOK, tutupnya.
( Tim ).