Medan, mediatribunsumut.com
Diduga ML dan HBL sekongkol menipu saudara kandung sendiri, pada hal Rp 312.500.000 sudah diterima, malah tak diakuinya.
Sebagaimana bukti tanda terima uang untuk jual beli sebidang tanah dan rumah yang terletak di jalan Letda Sujono No 163 Medan LK XI Kel Bandar Selamat Medan seluas lebih kurang 500 meter bujur sangkar.
Demikian dikatakan Fahril Fauzi Lubis selaku korban penipuan kepada mediatribunsumut.com pada ( 03/10 ).
Begini kronologinya:
Bahwa pada 29 Juli 2005 tanah dan rumah itu sudah menjadi milikku dengan tiga ( 3 ) pembayaran, ujarnya.
Namun setan apa yang merasuki kedua saudara saya itu, menggugat saya dan dalam persidangan keduanya tidak mengakui menerima pembayaran sesuai bukti bukti yang sah secara hukum, ungkapnya.
Akibatnya saya dirugikan ratusan juta, dan hal ini telah saya laporkan ke Polda Sumut sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan No: STTLP/B/1200/VIII/2024/SPKT/
Keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 Juncto 242 undang undang No 1 tahun 1948, jelasnya.
Menyangkut kasus ini, diminta kepada Kapolda Sumut segera memproses laporan saya ini, sesuai dengan hukum yang berlaku, tutupnya.
( Red ).