Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsKeluhan WargaPadang SidempuanSorotanSumut

Kadis PM Dan PTSP Padangsidimpuan Akui Gudang Di Desa Palopat Pijorkoling Tanpa Izin 

13
×

Kadis PM Dan PTSP Padangsidimpuan Akui Gudang Di Desa Palopat Pijorkoling Tanpa Izin 

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PM dan PTSP ) Padangsidimpuan Ruslan Abdul Gani Harahap akui gudang di desa Palopat Pijorkoling dibangun tanpa izin PBG.

Benar gudang itu dibangun tak ada izin PBG, waktu itu pihak pelaksana konstruksi datang untuk mengurus izin ke dinas ini,  namun belum bisa dikeluarkan izin PBG, karena pihak pelaksana konstruksi belum melengkapi persyaratan, salah satunya dari Dinas PU dan Penataan Ruang.

Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPW Tabagsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 15/10 ) setelah mendapat penjelasan langsung dari Kadis PM dan PTSP Padangsidimpuan.

Penjelasan Kadis PM dan PTSP Padangsidimpuan menjadi bukti, Pemkot Padangsidimpuan kehilangan pendapatan asli daerah (  PAD ), ujar Tohong.

Kejadian ini mengindikasikan pengawasan Pemkot Padangsidimpuan sangat lemah, disatu sisi Pemkot berupaya mendongkrak PAD, sementara Dinas terkait tidak perduli, sebutnya.

Atau sebaliknya, ada yang ditutup-tutupi, Dinas teknisnya bermain, pembiaran menjadi jalan pintas untuk pihak pelaksana konstruksi, tegasnya.

Kami akan kawal persoalan ini, apakah Pemkot Padangsidimpuan berani bertindak tegas atau meratakan gedung yang didirikan tanpa izin PBG, tandanya.

( SL ).

Tinggalkan Balasan