Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com
Dikibarkan Bendera Merah Putih rusak di Dinas PUTR, Sekda Kota Padangsidimpuan, sanksi disesuaikan dengan kesalahan.
Terkait hal tersebut, dipelajari terlebih dahulu kesalahannya, kita sesuaikan dengan sanksi.
Demikian penjelasan Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, S.H. M.H.CGCAE kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 23/10 ).
Sekda mengatakan akan melakukan pembinaan serta mempelajari kesalahannya, namum Sekda tidak menjelaskan secara rinci , kapan waktu pemanggilan dan pemeriksaan Kadis PUTR.
Diduga Peserta Upacara Tidak Perduli Bendera Merah Putih Rusak
Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPW Tabagsel Ali Tohong Siregar menanti ketegasan Sekda.
Sekda yang memiliki otoritas memanggil atau membentuk Tim ad hoc diminta segera bekerja untuk mengungkap indikasi kelalaian Kadis PUTR sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Dinas PUTR, pintanya.
Aturan pengibaran Bendera Merah Putih sudah jelas, termasuk sanksi pidananya, melalui media ini, kami mendukung Sekda Kota Padangsidimpuan, untuk memeriksa Kadis PUTR, tutupnya.
( SL ).














Comment