Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Breaking NewsDeli SerdangSorotanSumut

Tanpa Sebab Kades Tanjung Morawa B Akan Palang Desa Bila Oknum Wartawan ” J H” Datang 

964
×

Tanpa Sebab Kades Tanjung Morawa B Akan Palang Desa Bila Oknum Wartawan ” J H” Datang 

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, mediatribunsumut.com

Tanpa sebab Kades Tanjung Morawa B ( TMB ) Nazarianti langsung nyeletuk berkata akan palang atau portal desa TMB bila oknum wartawan Joni Heriyanto  ( JH ) datang ke desa TMB.

Hal itu diungkapkan Kades TMB usai melaksanakan buka puasa bersama di Masjid Nurul Ikhwan Tanjung Morawa pada ( 10/03 ).

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Demikian dikatakan JH selaku wartawan kupastuntas juga Ketua DPC PWRI Kab Deli Serdang kepada mediatribunsumut.com  pada ( 11/03 ) terkait bahasa Kades Tanjung Morawa B yang dinilai tidak menunjukkan sikap seorang pejabat publik.

Tudingan itu terpaksa dialamatkan kepada Kades TMB yang menunjukkan kuasanya yang melewati batas, berkata sesukanya seolah olah desa TMB miliknya pribadi, sebut Joni.

Sikap Kades TMB tidak mencerminkan pejabat publik, dengan kearoganannya itu merendahkan martabatnya sendiri, ujar Joni.

Terkait hal tersebut, mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kades TMB melalui WhatsApp pada ( 11/03 ), namun sampai berita ini dikirim ke redaksi belum ada penjelasannya.

Lagi lagi sang Kades ” bungkam”, atau jangan jangan ucapannya itu sebagai upayanya untuk menghambat atau menghalangi tugas wartawan, jika benar demikian maka Kades TMB dapat dikenakan sanksi pidana.

Sebagaimana pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 3 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Menyangkut hal itu diminta kepada Camat Tanjung Morawa berkenan memanggil Kades TMB, karena dinilai ada upaya menghambat tugas wartawan.

( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *