Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsDeli SerdangKeluhan WargaSorotanSumut

Penetapan TSK Ronnipaslani Dipaksakan, Fakta Persidangan Pemilik Ragu Mana Yang Dipalsukan 

80064
×

Penetapan TSK Ronnipaslani Dipaksakan, Fakta Persidangan Pemilik Ragu Mana Yang Dipalsukan 

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, 

mediatribunsumut.com

Penetapan tersangka ( TSK ) kepada Ronnipaslani alias Haji Umar, sekretaris Bidang Agama dan Kerohanian MPW Pemuda Pancasila Sumut dan pendakwah jama’ah tabligh Sumut yang bermarkaskan di Marelan, terlalu dipaksakan Polda Sumatera Utara ( Sumut ), faktanya dipersidangan Benny Susi yang mengaku pemilik tanah, ragu mana surat tanah yang dipalsukan sesuai laporannya pemalsuan 

Sidang ke sembilan pada ( 13/05 ) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni Benny Susi yang mengaku pemilik tanah dengan memiliki surat hak milik ( SHM ), malah terbata bata saat dicecar pertanyaan oleh penasehat hukum ( PH ) tersangka Ronnipaslani yakni Muhammad Yani Rambe di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Pertanyaan PH Muhammad Yani Rambe yang bertubi-tubi terkait sertifikat nomor 112  seluas 12.444 M2 dan 122 seluas 1198 M2 membuat Benny Susi kewalahan bahkan sering menggunakan kata kata saya kira alias jawab tidak pasti sehingga Hakim Ketua Endra Hermawan, SH, MH sempat menegur,  dijawab saja sesuai pertanyaan dan kalau tidak tahu dijawab tidak tahu.

Fakta berikutnya, terkait pengesahan peralihan, ternyata terlebih dahulu pengesahan baru disusul permohonan.

Lalu jawaban Benny Susi lebih dominan ragu ragu bahkan kerab menyebutkan Josua Simanjuntak selaku orang dititip menjaga tanahnya.

Sementara salah satu Hakim Anggota mempertegas kembali pertanyaan PH Muhammad Yani Rambe soal kerugian Rp 30 M dalam dakwaan, ternyata Benny Susi tidak dapat menjelaskannya di dalam persidangan itu.

Sedangkan Hakim Ketua mempertanyakan ada atau tidak surat suratnya itu dipalsukan, lagi lagi Benny Susi tidak dapat menjawab pertanyaan itu.

Terkait hal tersebut, PH Muhammad Yani Rambe saat dikonfirmasi usai persidangan, dengan tegas mengatakan penetapan klainnya menjadi tersangka oleh Polda Sumut terlalu dipaksakan.

Bahkan, saya ragu, jangan jangan salah objek, sebab jawab Benny Susi tidak tegas, kerab lupa, tandas Muhammad Yani Rambe didampingi Timnya Ardiansyah Putra Munthe.

( S.marpaung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *