Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsDeli SerdangSumut

BWSS II Sukses Gelar Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Dengan Masyarakat

403
×

BWSS II Sukses Gelar Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Dengan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang,

mediatribunsumut.com

Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWSS ) II sukses menggelar konsultasi publik terkait pengadaan tanah di sempadan Sungai Merah dengan masyarakat di gedung serbaguna desa Aras Kabu Kec Beringin Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) pada ( 21/05 ).

Kegiatan tersebut dihadiri warga terdampak rencana pembangunan lanjutan peninggian tanggul bendung DI Serdang  yakni desa Aras Kabu Kec Beringin, desa Penara Kebun Kec Tanjung Morawa, desa Tumpatan Nibung Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang.

Demikian dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Pengadaan Tanah BWSS II Iran Harahap saat memaparkan rencana pembebasan lahan di sisi kiri dan kanan Sungai Merah yang dihadiri warga terdampak, PPK Irigasi dan Rawa IV Aron Hatuaon Marpaung, pihak BPN Ady S,  Kasi Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertahanan ( Perkimtan ) Sela, mewakili Camat Tanjung Morawa.

Setelah dilakukan pendataan surat tanah resmi, maka luas lahan yang harus dibebaskan 4.06 Ha dengan rincian di desa Tumpatan Nibung seluas 2.408 M2, di desa Penara Kebun seluas 38.086 M2 dan di desa Aras Kabu seluas 199 M2, jelas Iran.

Sesi penandatanganan persetujuan dipandu Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Deli Serdang

Berdasarkan hasil survei lapangan, diketahui terdapat 32 persil, terkait itu diucapkan terima kasih kepada seluruh pemilik tanah berkenan hadir dalam acara konsultasi publik ini, serta bersedia memberikan persetujuan, ungkapnya.

Untuk pendataan selanjutnya secara detail, luas lahan dan juga tanaman yang ada di atas lahan tersebut dilakukan Dinas Perkimtan Deli Serdang, terangnya.

Tahap berikutnya, usai pendataan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) untuk melakukan penentuan nilai, sebutnya.

Bila telah lengkap persyaratan maka akan di transfer ke rekening masih masing, namun bila terdapat kontradiktif akan dititipkan ke Pengadilan Negeri ( PN ) Lubuk Pakam, tutupnya.

Pantauan mediatribunsumut.com pada sesi tanya-jawab, empat warga mempertanyakan besaran nilai yang akan diterima, termasuk cara penerimaan bila pemiilik tanah berbeda dengan yang mengusahai lahan.

Menjawab hal tersebut, PPK pengadaan tanah menegaskan, maka akan ada dua penerima masing masing pemilik dan pemilik tanaman.

Akhirnya acara ditutup dengan penandatanganan persetujuan masing masing warga.

( Tim ).

Tinggalkan Balasan