Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsHukum

Dituding Depak Pengusaha Daerah, Kebijakan Kemitraan Baru Telkomsel Diseret ke KPPU

47
×

Dituding Depak Pengusaha Daerah, Kebijakan Kemitraan Baru Telkomsel Diseret ke KPPU

Sebarkan artikel ini
Dituding Depak Pengusaha Daerah, Kebijakan Kemitraan Baru Telkomsel Diseret ke KPPU

Medan, TribunSumut — Kebijakan transisi kemitraan baru yang diterapkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui program Next Generation Partner Program (NGPP) Transition Household 2026 berbuntut panjang. Raksasa telekomunikasi tersebut resmi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh sejumlah perusahaan mitra lokal yang mengaku didepak secara sepihak.

Laporan dilayangkan setelah para mitra lokal tidak lagi memperoleh perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam proses seleksi kemitraan terbaru.

Adalah CV Fadin, perusahaan mitra lokal asal Stabat, Kabupaten Langkat, yang resmi membawa persoalan ini ke Kantor Wilayah I KPPU Medan pada Rabu (1/7). Dalam pelaporan tersebut, CV Fadin turut didampingi oleh CV Eka Putra Mandiri dan CV Putra Pertama Perkasa yang bertindak sebagai saksi.

Direktur CV Fadin Arbi Hasibuan membeberkan, laporan tersebut diajukan karena pihaknya mengendus adanya dugaan praktik perjanjian tertutup (tying agreement), penyalahgunaan posisi dominan, serta perlakuan diskriminatif terhadap mitra usaha lokal dalam pelaksanaan program NGPP Transition Household 2026.

Arbi menjelaskan bahwa Telkomsel menerapkan skema baru yang menggabungkan lini bisnis pemasaran layanan internet rumah (Household) dengan lini bisnis distributor pulsa (Business Mobile). Imbas kebijakan baru ini, calon mitra dipaksa mengantongi modal yang jauh lebih jumbo dibanding kebutuhan usaha pemasaran internet rumah yang mereka jalankan sebelumnya.

“Kami dipaksa mengikuti skema penggabungan bisnis tersebut. Bobot penilaian aspek finansial mencapai 40 persen dengan kebutuhan modal bernilai miliaran rupiah setiap bulan. Padahal karakteristik bisnis distributor pulsa sangat berbeda dengan pemasaran internet rumah yang berbasis penguasaan wilayah,” kata Arbi kepada awak media, Kamis (2/7).

Alhasil, akibat skema penilaian modal tersebut, CV Fadin dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi yang diumumkan pada 26 Juni 2026 lalu. Sebaliknya, pelapor menuding Telkomsel justru meloloskan sejumlah perusahaan berskala besar sebagai Strategic Business Partner (SBP) untuk mencaplok wilayah operasional baru.

Pelapor menilai kebijakan korporasi anak usaha Telkom ini telah mengabaikan rekam jejak pengusaha daerah yang selama bertahun-tahun berdarah-darah menjadi mitra resmi Telkomsel dalam pemasaran IndiHome. Arbi mengklaim perusahaannya telah loyal beroperasi selama hampir satu dekade dengan sokongan SDM, infrastruktur, serta capaian Key Performance Indicator (KPI) rata-rata di atas 84 persen.

“Kami memiliki pengalaman, SDM, infrastruktur, dan performa yang baik. Namun seluruh itu seolah tidak lagi menjadi pertimbangan karena kalah pada instrumen modal yang nilainya sangat besar. Kami menilai kondisi ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha daerah,” cetusnya.

Dalam berkas laporan yang diserahkan ke KPPU Kanwil I Medan, pihak pelapor menduga kuat bahwa Telkomsel telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan persaingan usaha dan perlindungan UMKM. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang keras praktik tying agreement atau perjanjian yang mengikat satu produk dengan produk lainnya. Selain itu, mereka juga membidik dugaan pelanggaran Pasal 19 dan Pasal 25 dalam undang-undang yang sama terkait penyalahgunaan posisi dominan serta tindakan diskriminatif. Tak hanya aturan kompetisi usaha, kebijakan transisi ini juga disinyalir menabrak Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang secara tegas melarang korporasi besar melakukan penguasaan pasar yang merugikan pelaku usaha kecil di daerah.

Tak main-main, selain mendesak KPPU mengusut tuntas proses seleksi NGPP Transition Household 2026, pelapor juga memohon agar otoritas persaingan usaha itu segera menerbitkan penetapan sementara (status quo). Hal ini diperlukan untuk menunda pelaksanaan transisi wilayah operasional, khususnya di wilayah Binjai dan Langkat, hingga proses pemeriksaan rampung dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Langkah ini dinilai krusial demi membendung kerugian yang lebih masif bagi perusahaan-perusahaan mitra lokal yang selama ini menjadi tulang punggung penetrasi pasar Telkomsel di daerah.

Hingga laporan ini diturunkan, KPPU Kanwil I Medan dilaporkan masih melakukan verifikasi awal terhadap dokumen dan seluruh bukti pendukung yang disodorkan pelapor.

Di sisi lain, pihak Telkomsel belum memberikan respons atau tanggapan resmi mengenai laporan hukum tersebut. CNNIndonesia.com masih terus berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab dari manajemen Telkomsel sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Ketegangan antara pemegang konsesi telekomunikasi nasional dan mitra daerah mencerminkan dinamika industri yang kian terkonsolidasi setelah era integrasi layanan fixed mobile convergence (FMC). Langkah korporasi besar yang melakukan efisiensi dan penyatuan lini bisnis sering kali memicu benturan regulasi, terutama terkait perlindungan iklim usaha kecil di daerah.

Ekonom dan pengamat persaingan usaha menilai, syarat permodalan miliaran rupiah dalam struktur kemitraan berisiko menciptakan hambatan masuk pasar (barrier to entry) yang sistematis bagi pengusaha lokal. Jika tidak dimitigasi oleh regulator seperti KPPU, kebijakan ini dikhawatirkan memicu penguasaan pasar secara oligopolistik oleh segelintir pemain bermodal raksasa.

Secara hukum, KPPU memiliki taji untuk menjatuhkan denda berat jika mendeteksi adanya perilaku anti-persaingan. Berdasarkan regulasi terbaru, nilai denda administratif dapat dihitung berdasarkan persentase omzet dari pelanggaran yang dilakukan, menjadikannya instrumen vital dalam menjaga roda ekonomi daerah agar tidak tergilas oleh sentralisasi bisnis korporasi besar.
(MTS–Irs)

Tinggalkan Balasan

WordPress Library Meritking Giriş: Meritking Giriş Adresi Marsbahis Giriş: Marsbahis Güvenilir Mi Mavibet Giriş: Mavibet Para Yatırma Ve Çekme İşlemleri Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan! CSS Igniter Berliner WordPress Theme Fast | WordPress Support Ticket Plugin iBid – Multi Vendor Auctions WooCommerce Theme GeoDirectory Framework Agile Store Locator (Google Maps) For WordPress ListGo – Directory WordPress Theme Appointo – Booking Management System Firezy WP - Elementor Multi-purpose WooCommerce Theme Preview Submission in Gravity Forms WooCommerce Storefront Powerpack