Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsPadang SidempuanSorotanSumut

Diduga Kadis PUTR Padangsidimpuan Keterlaluan, Kibarkan Bendera Merah Putih Rusak 

246
×

Diduga Kadis PUTR Padangsidimpuan Keterlaluan, Kibarkan Bendera Merah Putih Rusak 

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

Diduga Kadis PUTR Padangsidimpuan keterlaluan, terang terangan langgar aturan, mengibarkan bendera Merah Putih dengan kondisi rusak.

Seolah bersengaja mengabaikan undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR )  DPW Tabagsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 19/10 ).

Tudingan itu terpaksa dialamatkan kepada Kadis PUTR selalu pucuk pimpinan di Dinas tersebut, apa lagi sang Kadis malah ” bungkam” saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ujar Tohong.

Pada hal sudah jelas aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih,  di pasal 24 huruf c melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebutnya.

Dan di pasal 67 huruf b setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, terangnya.

Tidak hanya sanksi administratif/ disiplin  ASN atau pejabat instansi pemerintahan, yang bersangkutan dapat berisiko menerima sanksi disiplin dari atasannya atau instansi terkait karena melanggar kode etik dan kewajiban menjunjung tinggi simbol negara, tegas Tohong.

Terkait hal tersebut, diminta kepada Walikota Padangsidimpuan tidak tinggal diam, ini menyangkut simbol negara, pinta Tohong.

( SL ).

Comment