Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Keluhan WargaKriminal

Warga Tiga Desa di Paluta Segel PT Tindoan Bujing: “Kami Siap Mati demi Tanah Ulayat”

Avatar photo
32
×

Warga Tiga Desa di Paluta Segel PT Tindoan Bujing: “Kami Siap Mati demi Tanah Ulayat”

Sebarkan artikel ini
Warga Tiga Desa di Paluta Segel PT Tindoan Bujing: "Kami Siap Mati demi Tanah Ulayat"
Aksi penyetopan operasional PT Tindoan Bujing di Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dipimpin oleh Breen Saragih bersama masyarakat dari tiga desa, Selasa (28/10/2026).

TRIBUNSUMUT, PALUTA — Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menggelar aksi pendudukan dan penyegelan operasional PT Tindoan Bujing pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi menuntut pengembalian tanah ulayat yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Massa yang berasal dari Desa Aek Simanat, Desa Padang Malakka, dan Desa Simundol Kampung bergerak sejak pagi hari setelah mengumandangkan adzan. Setibanya di lokasi, warga langsung mendirikan kemah perjuangan dan menggelar upacara peringatan Sumpah Pemuda sebelum menerobos ke area kantor PT Tindoan Bujing.

Pimpinan aksi, Breen Saragih, menyatakan warga menuntut penghentian total seluruh kegiatan operasional korporasi tersebut. Ia menilai perusahaan telah mencaplok dan merampas tanah ulayat milik masyarakat adat setempat selama lebih dari 35 tahun tanpa legalitas yang sah.

Tim kuasa hukum masyarakat dari kantor advokat Alamsah Rambe & Partners, Alamsah Rambe dan Tamren Siregar, menegaskan aktivitas PT Tindoan Bujing terindikasi kuat melanggar hukum. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 atas uji materiil UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Putusan MK tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) secara bersamaan adalah tindakan ilegal dan merupakan kejahatan hukum,” ujar Alamsah dalam keterangannya.

Sebelum aksi pendudukan dilakukan, warga tiga desa tersebut telah menggelar Rapat Paripurna Musyawarah Adat Bersama. Musyawarah tersebut melahirkan tiga resolusi utama:

  1. Menghentikan seluruh operasional PT Tindoan Bujing yang tidak mengantongi izin dan HGU.

  2. Menolak secara mutlak seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Forkopimda Paluta.

  3. Menuntut pengembalian penuh tanah ulayat kepada masyarakat adat tiga desa.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Camat Dolok Sigompulon bersama jajaran Kepolisian Resor Paluta mendatangi lokasi aksi. Aparat mengimbau warga menjaga ketertiban serta meminta masyarakat menunggu proses tindak lanjut atas rekomendasi GTRA Paluta.

Namun, imbauan aparat tersebut langsung direspons penolakan massal oleh warga. Masyarakat menilai rekomendasi yang disusun tim GTRA sama sekali tidak berpihak pada kepentingan warga terdampak dan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat.

Breen Saragih menegaskan masyarakat tidak akan mundur meski dihadapkan pada sanksi hukum maupun intimidasi pihak luar.

“Jika ada yang mencoba membubarkan perkemahan ini dengan ancaman pidana, seluruh warga dari tiga desa ini tidak takut. Jangankan dipidana bersama-sama, kami sudah siap mati di sini. Silakan kubur kami semua di tanah nenek moyang kami. Kami akan terus bertahan memperjuangkan tanah ulayat ini,” kata Breen.

Kasus penguasaan tanah ulayat oleh korporasi perkebunan di Padang Lawas Utara memperpanjang daftar panjang konflik agraria struktural di Indonesia. Data konsorsium pembaruan agraria kerap mencatat sektor perkebunan sebagai penyumbang konflik pertanahan tertinggi yang melibatkan masyarakat adat, korporasi, dan negara.

Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang seharusnya menjadi fondasi dalam setiap pengalihan atau pengusahaan ruang hidup masyarakat adat kerap diabaikan demi kepentingan investasi. Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan perkebunan ilegal tanpa HGU, ketimpangan struktur penguasaan lahan akan terus memicu perlawanan rakyat di tingkat tapak.

Comment