Scroll untuk baca artikel
#
MedanSorotanSumut

AKBP Achiruddin Biarkan Anaknya Menganiaya, Akhirnya PTDH.

245
×

AKBP Achiruddin Biarkan Anaknya Menganiaya, Akhirnya PTDH.

Sebarkan artikel ini

Medan, mediatribunsumut.com

AKBP Achiruddin terbukti membiarkan anaknya menganiaya, akhirnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ).

Majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin. Setelah terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

“Perbuatan Achiruddin melanggar etika kepribadian itu yang pertama, kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.

Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat.

Demikian dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, pada ( 02/05 ) malam.

Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sebagai seorang anggota Polri, Achiruddin harusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi, tetapi harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut, ujar Kapolda Sumut.

“Tentu berdasarkan apa yang didengar Majelis sidang kode etik, sudah diputuskan terkait perilaku saudara Achiruddin yang ada di saat kejadian.

Achiruddin sebagai anggota Polri tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya,” ujar Kapolda Sumut.

“Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut.

Tapi fakta dari hasil sidang, Majelis Etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ungkapnya.

Yang memberatkan sehingga Majelis Kode Etik memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin, karena telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi, tutur Kapolda Sumut.

“Tentu ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya.

Kedua, ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin, kode etik yang sudah pernah diproses terlebih dahulu yang bersangkutan.

Ada lima sebelumnya, karena aturan di Polri itu tiga saja pelanggaran kode etik, maka dilakukan PTDH,” jelas beliau.

Jenderal Bintang Dua itu mengaku pemecatan itu menjadi bukti keseriusan Polri menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Ke depan, berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran serupa, harapnya.

“Itu sebagai bentuk keseriusan, sebagai bentuk komitmen pimpinan, saya secara pribadi sebagai Kapolda Sumut tidak ingin ada anggota yang melakukan pelanggaran.

Seperti diketahui bersama, ini bukanlah perbuatan yang dilakukan untuk anggota Polri, tapi dilakukan pribadi.

Oleh karena itu, perbuatan pribadi harus dipertanggungjawabkan,” jelas Panca.

Beliau menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin, saya meminta maaf karena ulah anggotanya, Achiruddin.

Saya ketemu keluarga Ken, ibu dan bapak Ken, permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya,” terang Panca.

Selain dipecat, Achiruddin menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan penganiayaan itu terjadi.

“Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap AKBP Achiruddin),” ujar Kapolda Sumut.

AKBP Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi apa lagi dirinya berada di lokasi.

Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Karena keberadaanya di saat kejadian, turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” sebut beliau. ( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *