Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Berita AnakBreaking NewsPeristiwaSorotan

RS Pelaku Kekerasan Pada Anak Kandungnya Di Sorong Terancam 20 Tahun

373
×

RS Pelaku Kekerasan Pada Anak Kandungnya Di Sorong Terancam 20 Tahun

Sebarkan artikel ini

Jakarta, mediatribunsumut.com

RS ( 27 ) pelaku kekerasan pada anak kandungnya sendiri di Sorong Papua Barat, terancam 20 tahun penjara.

RS orangtua orangtua biadab dan tak punya hati tega menganiaya anaknya sendiri yang masih balita atau 2 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia.

Aksi sadis tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait di Jakarta pada ( 06/05 ).

Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di kantornya kasus kekerasan fisik sadis ini terjadi di kampung Wanemagu, Distrik Seget Kabupaten Sorong, Papua Barat pada selasa ( 04/05 ) karena kesal terhadap anak kandungnya yang sering rewel.

RS memukul dada korban dengan lengan, dan membanting korban hingga terjatuh dan setelah diperiksa anak sudah kehilangan nafas dan meninggal, terang Arist Merdeka Sirait.

Karena fanik anaknya telah meninggal dunia, lalu pelaku menguburkan sendiri di dalam kamar dengan tanah dan menutupinya dengan papan, ujar Arist.

Atas peristiwa keji ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak di Kabupaten Sorong dibawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Demi keadilan hukum kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanoa kepastian hukum, oleh karenanya, dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong dengan para pemangku kepentingan Anak di Papua Barat.

Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak nemberikan pertolongan hukum, atas kasus kekerarasan fisik hingga korban meninggal dunia mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang lenerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Mengingat pelakunya orangtua kandungnya sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara, tambah Arist. ( Red ).

WordPress Library Meritking Giriş: Meritking Giriş Adresi Marsbahis Giriş: Marsbahis Güvenilir Mi Mavibet Giriş: Mavibet Para Yatırma Ve Çekme İşlemleri Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan! SUMO WooCommerce Product Image Watermark Soundcloud Music Charts With 2 Custom Skin WordPress WooCommerce Multi Vendor Marketplace Plugin Grow CRM – Laravel Project Management Knirpse – Kindergarten, School & Baby Care WordPress Theme Xara – Responsive WooCommerce Shop Theme Intro – Personal Digital Blog WordPress Theme SMM Matrix – Social Media Marketing Panel with PWA Maxify | Startup & Business News WordPress Blog Theme EDD Advanced Permalinks