Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Berita AnakBreaking NewsPeristiwa

Diduga Oknum Brimob, Kades Pelaku Serangan Seksual Massal Pada Anak

197
×

Diduga Oknum Brimob, Kades Pelaku Serangan Seksual Massal Pada Anak

Sebarkan artikel ini

Bali, mediatribunsumut.com

Diduga oknum Brimob dan Kepala Desa ( Kades ) pelaku serangan seksual pada anak di Parimo Provinsi Sulawesi Tengah, terancam 20 tahun penjara.

Sungguh biadab, 11 orang pelaku serangan seksual dan salah seorang diantaranya anggota Brimob inisial HST dan seorang lagi berprofesi sebagai Kepala Desa inisial HS.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Korbannya seorang remaja ( 15 ) tahun di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah .

Kasus ini mendapat atensi atau perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Pelaku GengRAPE atau kekerasan Seksual masal
Adalah manusia bejat yang tidak manusiawi, menyebabkan korban mengalami gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim, ujar Arist ( 29/05 ).

Korban saat ini mengalami insersasi akut di rahim dan ada tumor dan ada kemungkinan diangkat rahim

Sementara UPT DP3A Parigi Moutong, dan hasil investigasi serta litigasi Komnas Perlindungan Anak di Sulawesi Tengah di Palu korban mengelukan rasa sakit dibagian perut dan kemaluan korban menyebabkan korban harus mendapat perawatan intensip di Rumah Sakit di Palu.

Perkembangan terakhir korban harus mendapatkan perawatan serius.

Akibat kekerasan seksual masal tersebut, kesehatan korban cukup serius karena kekerasan seksual berlangsung lama.

Kejadian kekerasan seksual berupa perbudakan seksual yang dilakukan 11 orang itu telah mengakibatkan gangguan reproduksi korban dan terancam diangkatnya rahim korban.

Atas perbudakan seksual masal ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polres Parimo menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 3002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun tahun bahkan dapat dihukum semur hidup.

Jika oknum Brimob dan Kepala Desa Parigi terbukti bersalah melakukan serangan seksual secara masal terhadap anak, pelaku dapat dicopot dari jabatannya sebagai Polisi dan dapat pula dikenakan hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman maksimal yakni hukuman mati, tegas Arist Merdeka Sirait.

Sebagai anggota Brimob seyogianya melakukan perlindungan terhadap anak, ini malah sebaliknya, terkait hal itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk memeriksa pelaku di Polda Sulawesi Tengah, tutup Arist Merdeka. ( Red  ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *