Medan, mediatribunsumut.com
Terkait penemuan 60 Ton Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Solar, Ketua DPD PWRI Sumut mengapresiasi Kodim 0201/Medan, kini saatnya tindakan dan kinerja aparat penegak hukum ( APH ) ditunggu.
Sebagaimana pers rilis Pendam I/BB bahwa hasil penggerebekan BBM Solar Subsidi di sebuah gudang Jln Platina 3 Lalang Panjang, Lk XIII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, provinsi Sumatera Utara pada ( 02/08 ) yang dilaksanakan pada operasi penggerebekan Unit Intel Kodim 0201/Medan yang dipimpin Pasi Intel, Mayor Inf Ivan bersama 10 personil, serta didampingi unsur Forkopimca Medan Deli dan Satreskrim Polres Belawan dan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, patut diacungi jempol.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPD PWRI ) Sumut Dr Masdar Limbong, M. Pd melalui Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan ( OKK ) S. Marpaung kepada awak media ini ( 05/08 ).
Kinerja Kodim 0201/Medan dalam penyelamatan uang negara luar biasa, mengingat aktivitas keluar masuk mobil yang mencurigakan masyarakat sekitar sudah beroperasi sejak tahun 2019, terendus dan Babinsa Koramil 0201–11/Medan Deli, Sertu Samsul Kahar dan Sertu Suparno bertindak cepat hingga akhirnya dilaksanakan penggerebekan, salud sebut S Marpaung.
Giliran penegakan hukum sangat dinantikan publik, apa lagi sampai saat ini ( 05/08 ) pemilik BBM tersebut belum ditangkap pihak Kepolisian, ujar Marpaung.
Kinerja Polrestabes atau Polda Sumut menjadi taruhannya, maksudnya jangan sampai mafia minyak tersebut lolos dari jeratan hukum, ungkap S Marpaung.
60 Ton bukan angka yang sedikit, siapa dibalik ini, diharapkan dapat diungkapkan tanpa tebang pilih, siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pinta Marpaung.