Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Deli SerdangKeluhan WargaSorotanSumut

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Sejumlah Kejahatan

121
×

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Sejumlah Kejahatan

Sebarkan artikel ini

Belawan, mediatribunsumut.com

Polres Pelabuhan Belawan ungkap sejumlah kejahatan.

Inilah kejahatan yang diungkap yakni kasus penyalahgunaan Narkoba, kasus Curat, Curas, dan kasus Aborsi,

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Demikian dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Josua Tampubolon, SH., MH., bersama Jajaran Pejabat Utama (PJU), Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Ulama saat jumpa pers pada ( 17/09 ) di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Terungkap dari 15 Laporan Polisi (LP) 9 kasus pengedar, 6 kasus pengguna dengan tersangka, 17 tersangka masing-masing 16 laki-laki dan 1 Perempuan.

Tersangka pengedar Sabu 11 orang dengan rincian 10 laki-laki, dan 1 Perempuan, ujar Kapolres.

Dua pengguna sabu merupakan residivis atas nama Wagirin alias Girin Bandung dan Novran Dolly Koto alias Dolly.

Tersangka pengguna sabu Tat hukum 4 orang dilakukan assement (rehab ke BNNP Sumut).

Barang bukti sabu sebanyak 18,81 gram dengan total uang senilai Rp 7.451.000.

Kegiatan ini menjadi prioritas sesuai Instruksi Kapolda Sumatera Utara bahwa Narkoba musuh bersama makanya meski hari Minggu di ungkap pelaku Narkoba, seperti hari ini 17 pelaku diamankan dan akan di kembangkan, terangnya.

Tidak seperti biasanya, press rilis kali ini diawali doa dipimpin Ustad Mujianto Pengurus (MUI), dan Ketua (NU) Kecamatan Medan Belawan yang dihadiri
Kapolsek Belawan, Kanit PPA, Tokoh Ulama Ustad Mujianto.

Pengungkapan kasus ini periode 12 September hingga 17 September 2023 dan pemeriksaan masih tetap berjalan dan di test urine.

Kapolres berharap pada masyarakat dan rekan-rekan wartawan untuk menginformasikan kalau ada pengguna Narkoba dan Kampung Narkoba agar dapat kita giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

Kasus viral dengan modus memecahkan kaca di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Medan Marelan dengan nama korban Lanjono.

Di mana kronologisnya, saat korban memakirkan Mobil tersangka inisial
HS melakukan aksinya dengan memecahkan kaca Mobil selanjutnya mengambil sejumlah barang di dalam Mobil korban.

Jumlah yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan 17 tersangka 4 tersangka curhat yakni Minyak (BBM) dengan 2 tersangka asal Bagan Deli dan bajing loncat mengambil Karton berisi Ikan Teri dan kasus pencurian Besi tersangka warga Kampung Salam Belawan.

Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan seorang tersangka dengan modus mengambil handphone di kenderaan bermotor atau begal.

Kasus Aborsi langsung di paparkan Kanit PPA Iptu Rostati.

Ada 3 tersangka dalam kasus Aborsi ini di antaranya seorang Bidan dan tersangka seorang Mahasiswa yang di bantu.

Aksi praktik Aborsi ini di lakukan di salah satu Klinik dari Tahun 2020 di Pasar 8 kemudian pindah rumah di kawasan Mabar.

Kasus ini terungkap karena pihak kepolisian melakukan penyamaran salah satu pasien di Klinik tersebut dan dapat kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kemudian kasus kriminal lainnya di antaranya pengungkapan tersangka pelaku (KDRT) dan persetubuhan Anak serta mengungkap kasus, penganiayaan bersama-sama atau tawuran di Simpang Sicanang gagara pemasangan Plank salah satu (OKP) dengan tersangka 3 orang dan masih ada tersangka lainnya masih di buron,” tutup Kapolres Pelabuhan Belawan kepada sejumlah di adapan wartawan yang meliput langsung di depan Mapolres Pelabuhan Belawan dalam konferensi persnya.

( Marpaung ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *