Kategori: Breaking News

  • Aktivis Ampuh : Minta Perusahaan Batangtoru, Muara Batangtoru Mengedepankan Putra Daerah

    Aktivis Ampuh : Minta Perusahaan Batangtoru, Muara Batangtoru Mengedepankan Putra Daerah

    Tapsel, mediatribunsumut.com

    Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( Ampuh ) Liswan Effendi Hasibuan meminta perusahaan yang ada di Batangtoru, di Muara Batangtoru dan sekitarnya lebih mengedepankan putra daerah.

    Kehadiran perusahaan di Kec Batangtoru, Kec Muara Batangtoru dan sekitarnya harus dirasakan masyarakat sekitar atau di lingkar perusahaan, ujar Lisman yang dikenal masyarakat kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) mantan Komandan Koti Mahatidana ( Dankoti ) Pemuda Pancasila ( PP ) Tapsel kepada awak media ini pada ( 26/01 ) di P. Sidempuan.

    Saya selaku putra daerah Muara Batangtoru akan terus mendukung dan mengapresiasi perusahaan yang memberikan kesempatan kepada putra putri untuk bekerja di perusahaan sesuai dengan skilnya, ujar Liswan.

    Artinya kesempatan yang ada harus dimanfaatkan masyarakat, karena kita bahwa perusahaan dengan aturan yang berlaku diyakini lebih memperhatikan masyarakat sekitar, sebut Liswan.

    Perusahaan ini benar benar menjadi sumber mata air dalam pengurangan pengangguran, angkatan kerja untuk warga setempat porsinya diyakini lebih besar, ungkapnya.

    Memang tidak dapat dipungkiri perekrutan tenaga kerja dari luar wilayah di tiga kecamatan, itu sesuai dengan job job yang di buka dan sesuai skil yang memiliki, tutur Liswan.

    Selain itu kewajiban perusahaan lainnya, tentu memperhatikan fasilitas umum lainnya, yang pada hakikatnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal, katanya. ( SL  ).

  • CV Metta Karuna/CV Serdang Rezeki Tak Gubris DPRD Deli Serdang

    CV Metta Karuna/CV Serdang Rezeki Tak Gubris DPRD Deli Serdang

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    CV Metta Karuna/CV Serdang Rezeki sama sekali tak menggubris DPRD Deli Serdang terkait persoalan dugaan limbah beracun.

    Persoalan anatara CV Metta Karuna/CV Serdang Rezeki dengan masyarakat desa Tanjung Baru yang berada disekitar hingga kini belum menuai titik terang kendati negara kita negara hukum.

    Warga desa Tanjung Baru dipasilitasi Komisi II DPRD kab Deli Serdang peovinsi Sumatera Utara ( Sumut ) menggelar rapat dengar pendapat ( RDP ) pada ( 24/01 ) sekira pukul 11.00 wib.

    Namun RDP menghasilkan kekecewaan, pasalnya Komisi II DPRD Deli Serdang gagal menghadirkan pihak perusahaan.

    Undangan telah disampaikan berikut jadwal acara namun pihak perusahaan tidak datang seolah RDP hanya sebatas dagelan.

    Pada hal warga sekitar perusahaan sudah berteriak menyampaikan urgennya masalah yang terjadi.

    Walau pihak perusahaan tidak hadir, RDP tetap dilaksanakan, rapat dibuka Ketua Komisi II Kamaru Zaman Ba’da Dzuhur, beliau mendengar kan penjelasan hasil temuan warga terhadap CV. Metta Karuna / CV. Serdang Rezeki yang berada di Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kab Deli Serdang Sumatera Utara, tepatnya di depan Kim Star.

    Warga membeberkan kejanggalan mulai dari, membuang air limbah ke tanah persawahan warga, pembakaran Alumunium yang menyebabkan asap hitam dan bauk yang tak sedap, IPAL yang tidak standard, tonasi yang melebihi batas, ditemukan limbah B3 berupa botol Infus, air sumur warga yang tercemar.

    Ok Arwindo Sebagai staf Komisi II DPRD Deli Serdang menyampaikan dalam sidang UU lingkungan hidup No 32 tahun 2009 pasal 1 Angka 14, ini semua data ada pada Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) dan bila mana perusahaan melanggar akan kita tindak lanjuti secara tegas.

    Bila perusahaan tidak menghiraukan kita tetap maju sebagai Komisi II dengan ijin ketua komisi kita surati Bupati untuk menutup perusahaan tersebut, artinya DLH bisa kita lewatin, ungkap nya.

    Kamaru Zaman menegaskan bahwasanya itu harus ditindak lanjuti, walau pihak perusahaan tidak menghadir, kita akan lanjut dengan surat kedua dan bila disurat kedua, ketiga juga tidak di hadiri kita akan meneruskan laporan ke Bupati Deli Serdang.

    Untuk menganti Kepala DLH Deli Serdang karena tidak bisa menangani Lingkungan Hidup di Deli Serdang dan menindak lanjuti mengeksekusi pabrik langsung, tutupnya ( Tim ).

  • Tangkap Dan Penjarakan, JML Predator Anak Dan Aparat Desa

    Tangkap Dan Penjarakan, JML Predator Anak Dan Aparat Desa

    Tangkap dan penjarakan, JML Predator Anak dan aparat desa.

     

    Serdang Bedagai | mediatribunsumut.com- 

     

    Tangkap dan penjarakan JML ( 31 ) sang predator anak yang tega merusak kehormatan anak dibawah umur yang tidak lain  tetangganya,  bahkan diduga  didukung  aparat desa di Kec Perbaungan Kab Serdang Bedagai ( Sergai ) provinsi Sumut.

    Tanpa iba dan belas kasihan pelaku dan para saksi diduga bersokongkol membuat perdamaian dengan menggati kasus menjadi kesalahpahaman.

    Pelaku, para saksi diantaranya Kadus III, Bhabinkamtibmas Aiptu termasuk Kepala Desa menandatangani surat perdamaian bermeterai dan distempel Kades seolah menghalalkan kekerasan, pelecehan dan kebiadaban terhadap anak dibawah umur di desa tersebut.

    Terkait perdamaian pelecehan dimaksut, menjadi sorotan banyak media bahkan mengundang keprihatinan.

    Kasus ini menyita perhatian Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Persatuan Wartawan Republik Indonesi Sumatera Utara (OKK PWRI Sumut) S. Marpaung, beliau mengecam tindakan aparat desa dan Bhabinkamribmas yang tak punya nurani mengganti kasus pelecehan menjadi kesalahpahaman.

    “Kepada awak media ini ( 25/01 ) beliau mengatakan, saya percaya, pelaku, para saksi, kepala desa Prayetno Atmojo, Bhabinkantibmas Aiptu AM, kadus III ES memiliki anak, pertanyaannya bagaimana kalau hal itu terjadi kepada anaknya, “ujar Marpaung sapaan akrabnya.

    Fhoto Ketua OKK PWRI Sumut, Bersama Korban Saat berada di Unit PPA Polres Sergai

    Apakah hati orangtuanya tidak hancur, buah hatinya dirusak kehormatannya, inikan biadab sekali, tandas Ketua OKK PWRI,  S Marpaung.

    Kasus ini terjadi kepada anak dibawah umur, saat ini kasusnya telah ditangani Polres Sergai, diharapkan kepada Polres Sergai segera menangkap pelaku dan lainnya yang terlibat tanpa pilih bulu, sebutnya.

    Dan diminta menjerat pelaku dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni setiap orang yang Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana perjara paling singkat 5 tahun dan paling  lama 15 tahun dan denda Rp 5 M, pinta Marpaung.

    PWRI akan mengawal kasus ini, sekali lagi diminta kepada Polres Sergai segera tangkap pelaku, harap Marpaung.

     

    (Tim PWRI)

  • Pemberhentian Kadus Sederhana Desa Sekip Sarat Kepentingan

    Pemberhentian Kadus Sederhana Desa Sekip Sarat Kepentingan

    Pemberhentian Kadus Sederhana Desa Sekip Sarat Kepentingan.

     

    Deli Serdang | tribunsumut.com –

     

    Pemberhentian kepala dusun ( Kadus ) Sederhana Desa Sekip Kec Lubuk Pakam Kab Deli Serdang ( DS ) diduga sarat kepentingan.

    Pasalnya Rahmad mantan Kadus Sederhana yang diberhentikan dalam surat peringatan tidak sesuai dengan kenyataannya atau faktanya.

    Demikian dikatakan Rahmad Maulana ( 39 ) tahun kepada awak media ini pada ( 22/01 ) terkait pemberhentiannya tanpa dasar.

    Menurut Rahmad, dia diberhentikan menjadi Kadus karena tidak bersedia menandatangani surat tanah yang belum jelas diketahui asal usulnya yang disodorkan Sekdes.

    Bang mana mungkin saya tanda tangan surat tanah yang tidak saya ketahui luas dan lokasinya, ujar Rahmat.

    Saya bekerja sesuai prosedur, selama tiga tahun menjabat Kadus dimasa kepemimpinan Kades sebelumnya, tidak pernah melakukan semacam ini, sebutnya.

    Kades yang baru menjabat delapan ( 8 ) bulan berkuasa sudah melakukan seperti ini dan karena tidak diikuti kemauannya malah memberhentikan saya secara sepihak, katanya.

    Dalam surat peringatan ( SP ) 1 hingga ( SP ) sudah saya jelaskan namun tetap dibuat, saya bekerja tidak sesuai aturan, semua jawaban saya dituangkan di setiap SP namun tidak menjadi pertimbangan kepada Camat dan instansi terkait lainnya, kata Rahmad.

    Jadi surat peringatan itu hanya akal akalan Kades untuk memberhentikan saya, paparnya.

    Sementara kepala desa (Kades) Sekip Rahmat  melalui telp whatsApp tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci, bahkan seolah ada yang ditutup tutupi.

    Indikasi itu cukup jelas, sebab Kades Sekip terkesan buang badan, dengan mengarahkan awak media ini konfirmasi ke Sekdes.

    Silahkan konfirmasi kepada Sekdes Iskandar  menyangkut pemberhentian Kadus Rahmad Maulana, kata singkat.

    Ketika Sekdes dikonfirmasi melalui telp whatsApp, Sekdes mengatakan konfirmasi soal pemberhentian kadus, yang berwenang memberikan penjelasan adalah Kades bukan Sekdes.

    Sekali lagi itu ranahnya Kades, karena Kades yang mengetahui persoalannya secara detail, bukan saya selaku Sekdes dan saya juga dapat SP 1, kata Sekdes. ( Tim PWRI  ) 

  • Masyarakat Yang Terzolimi Mengadu Ke DPC PBB Tapsel

    Masyarakat Yang Terzolimi Mengadu Ke DPC PBB Tapsel

    Tapsel, mediatribunsumut.com

    Masyarakat yang terzolimi di desa Sanggapati kec Angkola Timur Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) mengadu ke Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang ( DPC PBB ) Tapanuli Selatan ( Tapsel ).

    Warga desa Sanggapati yang terzolimi yang mengarah kepada konflik horizontal datang mengadu ke DPC PBB Tapsel setelah persoalan di desa tidak digubris oleh Bupati Tapsel Dolly Pasaribu terkait kesewenang wenangan kepala desa.

    Atas nama masyarakat Rajo Amas Pulungan, Gomos Siregar didampingi puluhan masyarakat desa Sanggapati, yang sudah hampir putus asa karena tidak ada yang menanggapi persoalan mereka datang melapor ke kantor DPC PBB Tapsel.

    Warga Sanggapati resmi diterima Ketua DPC PBB Tapsel Muhammad Hadi Susandra Lubis didampingi Sekretaris Alen Febri Tanjung, Bendahara Arlena Imaniar Harahap, pengurus PBB lainnya pada ( 23/01 ) di kantor PBB jalan Raya Sipirok LK V Pargarutan Batu Kel Pasar Pargarutan Kec Angkola Timur Tapsel

    Akhirnya dengan tangan terbuka Ketua DPC PBB Tapsel bersama pengurus siap pasang badan untuk memperjuangkan masyarakat yang hendak mendapatkan keadilan.

    Kepada awak media ini Ketua DPC PBB Tapsel dengan tegas mengatakan siap digarda terdepan memperjuangkan hak hak warga desa Sanggapati yang memperjuangkan mendapatkan keadilan.

    Memang PBB Tapsel saat ini tidak memiliki kursi di DPRD, tetapi PBB Tapsel tidak akan mundur selangkah pun memperjuangkan masyarakat yang terzolimi, apa lagi sudah mengarah kepada konflik saudara, ujarnya.

    Inilah yang tidak dilihat oleh pemerintah, pihak Polres Tapsel kendati telah menerima pengaduan masyarakat desa Sanggapati yang tersakiti, ungkap Hadi.

    PBB Tapsel akan menawarkan solusi kepada pemerintah Tapsel dan kepada pihak Kepolisian, sekali lagi PBB mengingatkan jangan sampai konflik berkepanjangan di desa Sanggapati, sebut Hadi. ( SL  ).

     

     

     

     

     

     

     

  • Satu Unit Ruko Terbakar, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

    Satu Unit Ruko Terbakar, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

    Sergai, mediaribunsumut.com

    Satu unit ruko yang berlokasi di Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, terbakar Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

    “Belum diketahui secara pasti penyebab peristiwa kebakaran sebuah ruko tersebut. Namun atas kejadian tersebut dua orang dikabarkan mengalami luka bakar dan dilarikan ke Rumah Sakit.

    Akses Jalan lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Medan – tebing tinggi dan sebalik mengalami padat dan merayap akibat truk yang melintas dan ratusan warga melihat kejadian secara langsung.

    Petugas Damkar Berjuang Padamkan Sijago Merah

    “Pantuan wartawan ,api yang semakin membesar berasal dari sebuah ruko milik Sinar Raja penjual alat alat listrik dan bahan bangunan..

    Api juga menyambar sebagian ruko penjual sparepart sepeda motor yang juga bengkel. Beberapa menit kemudian, dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Sergai datang kelokasi.

    Informasi yang diperoleh, dua korban yang mengalami luka bakar yaitu atas nama Surya dan Toni adalah kakak beradik dari anak pemilik tokoh Sinar Raja. (DM)

     

  • Miris… Kasus Pelecehan Dibawah Umur Didamaikan Aparat Desa Untuk Tidak Saling Menuntut di Kemudian Hari

    Miris… Kasus Pelecehan Dibawah Umur Didamaikan Aparat Desa Untuk Tidak Saling Menuntut di Kemudian Hari

    Miris, Kasus Pelecehan Dibawah Umur Didamaikan Aparat Desa Untuk Tidak Saling Menuntut di Kemudian Hari

     

    Serdang Bedagai | mediatribunsumut.com –

     

    Miris dan menyedihkan, pasalnya kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur malah didamaikan aparat desa di kantor desa di kecamatan Perbaungan Kab Serdang Bedagai ( Sergai ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) bukannya dilaporkan ke kantor Polisi.

    Alasan Terjadi Perdamaian.

    Berdalih, korban pelecehan belum dirusak, hanya diciumi, dipeluk dan diremas buah dada korban Bunga ( 14 )  ( bukan nama aslinya) siswi kelas 2 SMP sehingga aparat desa mendamaikan keluarga korban dengan sang predaror JML ( 31 ) pria beristri dan beranak dua. Sabtu (21/01/23)

    Perdamaian kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut sengaja diganti menjadi kasus kesalahpahaman, ditanda tangani korban dan pelaku JML bertempat di Aula kantor Desa, dengan saksi 4 orang satu diantaranya E S adalah aparat desa serta Bhabinkamtibmas Aiptu AM.

    Demikian penjelasan narasumber awak media ini yang tak disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini pada Kamis ( 19 / 01 ).

    Bukti surat perdamaian sengaja Blur – red yg dikeluarkan pihak desa

     Penelusuran  Investigasi

    Terkait hal tersebut, awak media tribunsumut.com pun konfirmasi kepada Kades Prayetno  Atmojo  ( 56 ) pada  Jum,at.  20 – 01 ) membenarkan telah terjadi perdamaian namun saat perdamaian saya tidak ada, katanya.

    Pada hal kasus sebenarnya diketahui aparat desa dan saksi karena keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami Bunga ke kantor Desa setempat, celakanya pelaku JML adalah tetangga korban, lantas mengapa kasus diganti menjadi kesalahpahaman.

    Begini kronologi pelecehan yang dialami Bunga

    Saat Bunga masuk kamar usai mandi, tiba tiba pelaku JML masuk ke kamarku, disaat aku ganti baju, dia memeluk dan penciyumi aku dan memegan buah dadaku sampai aku menjerit, untung datang Adek ku F (11) dan ikut menjerit barulah dia keluar.

    Kejadian ini telah berulang ulang dialami Bunga, makanya Bunga menceritakannya kepada abang kandungnya.

    Lalu abang kandungnya menanyai Bunga secara detail, korban pun menceritakannya dan kejadian ini sudah berkali kali gak ingat lagi aku bang kata Bunga.

    Merasa adeknya dilecehkan, sang abang pun bercerita kepada wawak korban dan kepada orang tua korban dan sepakat untuk dilaporkan ke kantor desa.

    Setelah di kantor desa para perangkat desa mengumpulkan warga dan ayah korban jugak keluarga pelaku, sehingga dirembukkan untuk berdamai di kantor desa yang dihadiri keluarga pelaku, dan ayah Bunga (korban) bersama uwak korban namun ibu kandung korban berhalang hadir karena kerja di Negeri jiran (Malaysia).

    (red)

     

  • Sekjen PWDS Anggap Kepsek SMPN 3 Kurang Pengetahuan

    Sekjen PWDS Anggap Kepsek SMPN 3 Kurang Pengetahuan

    Sekjen  PWDS Anggap Kepsek SMPN 3 Kurang Pengetahuan

    DELI SERDANG | mediatribunsumut.com

    Sekretaris Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) Azari Rangkuti  Menganggap ucapan oknum Kepsek SMPN 3 Pantai Labu kurang pengetahuan dan jelas sebuah bentuk pelecehan terhadap dunia PERS.

    Ini jelas tidak bisa diterima ucapan oknum kepsek yang menyebut media yang tidak terdaftar di Dewan Pers merupakan media abal-abal, Kamis (19/01/2023)

    Terkait hal ini  Azhari Rangkuti pastinya akan menurunkan tim Investigasi untuk mengetahui pasti apa motif seorang oknum Kepala Sekolah Negeri yang notabene merupakan ASN berani melontarkan ucapan tersebut.

    “Jika Media dikatakan Abal-abal yang sudah berbadan hukum maka secara tidak langsung Kepsek itu sudah mengangkangi Negara yang telah memberi dan mengesahkan badan hukum pada Media”.terang Azhari

    Sambung Azhari” Rata-rata Media juga memiliki Badan hukum pastinya, seperti Kemenkumham, tentu sudah di akui Negara, perbedaan nya hanya saja Media yang sudah terverifikasi diakui negara dan Dewan Pers, sedangkan media yang belum terverifikasi tidak di akui Dewan Pers namun tetap di akui Negara,

    Maka sesungguhnya kepsek tersebut tidak boleh mengatakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers adalah media abal-abal”.tegas Azhari

    “Perlu kami tegaskan, Perusahaan PERS tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers sekalipun. Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk, “Pungkas Azhari

    Dari hal diatas dikesimpulkan untuk Perusahaan Pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik.

    Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

    Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber.

    Artinya, kedudukan Dewan Pers tidak lebih tinggi dari UU Pers. Sebaliknya, kerja Dewan Pers harus tetap mengacu kepada UU Pers meski ada kebijakan tertentu yang diperkenankan kepada mereka.

    Jadi, untuk perusahaan pers atau media online bisa diakui secara hukum dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.

    Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan kepada dewan pers meski media juga diminta untuk mengacu ke pedoman-pedomannya.

    Jadi, jelas jika seorang Kepala Sekolah yang berstatus ASN menyamaratakan semua media abal-abal kalau tidak tercatat di Dewan Pers. Bagaimana kalau media itu sudah berbadan hukum tapi belum terverifikasi? Jelas ini sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap pers.

    (Tim. PWDS)

  • Ketua PW IWO Sumut Kecam Statement Kapsek SMPN 3 Pantai Labu

    Ketua PW IWO Sumut Kecam Statement Kapsek SMPN 3 Pantai Labu

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com.

    Ketua PW IWO Sumut Teuku Yudhistira kecam statement kepala SMPN 3 Pantai Labu Kec Pantai Labu kab Deli Serdang yang mengatakan media yang tak terdaftar di Dewan Pers abal abal.

    Ucapan Kepala SMPN 3 Pantai Labu jelas sebuah preseden dan bentuk pelecehan terhadap dunia pers. IWO jelas tidak bisa menerima ucapan oknum kepsek yang menyebut media yang tidak terdaftar dalam dewan pers merupakan media abal-abal.

    Terkait hal ini IWO Sumut pastinya akan menurunkan tim investigasi untuk mengetahui pasti apa motivasi seorang kepala sekolah negeri yang notabene merupakan ASN berani melontarkan ucapan tersebut.

    Perlu kami tegaskan, perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers. Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk.

    Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

    Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber.

    Artinya, kedudukan Dewan Pers tidak lebih tinggi dari UU Pers. Sebaliknya, kerja Dewan Pers harus tetap mengacu kepada UU Pers meski ada kebijakan tertentu yang diperkenankan kepada mereka.

    Jadi, untuk perusahaan pers atau media online bisa diakui secara hukum dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.

    Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan kepada dewan pers meski media juga diminta untuk mengacu ke pedoman-pedomannya.

    Jadi, jelas jika seorang Kepala Sekolah yang berstatus ASN menyamaratakan semua media abal-abal kalau tidak tercatat di Dewan Pers.

    Bagaimana kalau media itu sudah berbadan hukum tapi belum terverifikasi? Jelas ini sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap pers.  ( Red  ).

     

     

     

     

    “Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

    “Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
    “(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
    “(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

    Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

    Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
    “(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
    “(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
    “(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

  • Kapolres Tapsel Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dan Tangkap Pelaku

    Kapolres Tapsel Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dan Tangkap Pelaku

    Tapsel, mediatribunsumut.com

    Kapolres Tapanuli Selatan ( Tapsel ) didesak untuk menetapkan tersangka dan tangkap pelaku terkait pemalsuan tanda tangan warga untuk mengantongi dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa ( DD ) Ta 2022 Rp 900 ribu di Desa Sanggapati Kec Angkola Timur kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ).

    Saya minta kepada Kapolres Tapsel segera menetapkan tersangka selanjutnya menangkap atau meringkus pelaku yang sengaja memalsukan tanda tangan saya.

    Demikian dikatakan korban N S ( 39 ) kepada awak media ini via telp seluler pada ( 19/01 ) yang telah mempercayakannya kepada Polres Tapsel selaku penegak hukum.

    Pemalsuan tanda tangan tersebut telah dilaporkan ke Polres Tapsel dengan nomor : STTLP / LP /B/507/XII/2022/SPKT/Polres Tapanuli Selatan /POLDA Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2022.

    Namun sampai saat ini belum diketahui kemajuan proses hukum yang telah saya laporkan, ujar N S.

    Siapa pun yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangan saya, diminta kepada Polres Tapsel menyeret pelaku ke meja hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pinta beliau.

    Jadi dugaan pemalsuan ini di ketahui pada ( 23/12/2022 ) lalu melalui daftar keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai Dana Desa ( BLT DD ) desa Sanggapati Ta 2022, sebut N S.

    Jadi daftar tersebut ada di kantor Camat Kecamatan Angkola Timur yang ditanda tangani kepala desa Sanggapati, tegas bapak paruh baya tersebut.

    Di dalam daftar keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa Ta 2022, tertera nama saya di nomor urut 25 dengan jumlah 4 orang, pada hal sama sekali tidak pernah menerima BLT DD dimaksud, ujarnya.

    Sementara aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Alfin Praja Tanjung dengan tegas mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Ancaman hukuman pamalsuan tanda tangan tidak main main yakni 6 tahun, tegas Alfin.

    Jadi diminta kepada Polres Tapsel benar benar serius menangani kasus ini, apa lagi ini menyangkut DD, tanda Alfin.

    Bila dianggap Polres Tapsel memperlambat atau kurang tanggap menangani kasus ini, maka AMPUH akan melakukan aksi di Polda Sumatera Utara, tandasnya. ( SL  ).

     

     

    “Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

    “Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
    “(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
    “(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

    Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

    Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
    “(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
    “(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
    “(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

  • Kata Kepsek SMPN 3 Pantai Labu, Media Yang Tak Terdaftar Di Dewan Pers, Abal Abal

    Kata Kepsek SMPN 3 Pantai Labu, Media Yang Tak Terdaftar Di Dewan Pers, Abal Abal

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Kata kepala Sekolah ( kepsek ) SMPN 3 Pantai Labu Kec Pantai Labu kab Deli Serdang ( DS ) Zelfriyan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers medianya abal abal atau gadungan.

    Jadi wartawan media tersebut datang konfirmasi tidak perlu diladeni.

    Demikian dikatakan kepsek SMPN 3 Zerfriyan kepada awak media ini dan awak media lain pada (  04/01/2023 ) sewaktu hendak konfirmasi terkait penggunaan BOS Regular dan BOS Afirmasi 2019.

    Saya tidak bisa memberikan konfirmasi kepada wartawan yang medianya tidak terdaftar di Dewan Pers, sebab wartawan tersebut adalah wartawan gadungan atau abal abal, ujar Kepsek SMPN 3 Pantai Labu didampingi seorang stafnya yang diperintah untuk membuka situs / web Dewan Pers untuk membuktikan kepada awak media ini bahwa media kami tidak terdaftar di Dewan Pers.

    Dengan gaya arogannya, sekali lagi wartawan yang medianya tidak terdaftar di Dewan Pers tidak dapat bisa diberikan konfirmasi dan klarifikasi, tandasnya.

    Pada hal sebelumnya awak media ini telah konfirmasi kepada Kepsek SMPN 3 Pantai Labu tentang pemeliharaan sarana prasarana ( Sarpras ) terkait daun pintu kamar mandi perempuan sudah rusak parah.

    Ditanya apakah ada dialokasikan dana pemeliharaan, Kepsek mengaku tidak mengetahui karena baru menjabat.

    Dikonfirmasi penggunaan BOS Afirmasi 2019, Kepsek mengatakan di sekolah ada 100 unit tablet.

    Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah  Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPD PWRI ) Sumatera Utara ( Sumut ) Dr Masdar Limbong, MM kepada awak media ini di kantor PWRI Sumut ( 18/01 ) di MNTC merasa miris, seorang pejabat sekelas pendidik berbicara sesukanya.

    Ketua DPD PWRI Sumut Dr Masdar Limbong, MM

    Kalau pun Kepsek berupaya menghindar memberikan penjelasan, sebab terindikasi ada permainan dalam pengelolaan dana BOS dimaksud khusunya BOS Afirmasi 2019, jangan melecehkan media bertopengkan Dewan Pers.

    Ini kan berbahaya dan dapat mengundang protes keras dari pemilik media lain yang sudah memiliki izin dari Kemenkumham lantas dikatakan media abal abal atau gadungan lantaran tidak terdaftar di Dewan Pers, tegas Pak Limbong sapaan akrabnya.

    Maksudnya Kasek SMPN 3 berkata demikian tidak dapat diterima dan ini sudah masuk pada ranah hukum, artinya ini tidak bisa dibiarkan, ungkap Limbong.

    Seolah ada upaya pembungkaman terhadap media serta menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas sosial kontrol, sekali lagi ini tidak bisa dibiarkan, sebut Limbong. ( SL / Tim )

  • Tuduhan Tak Berdasar Pada Bilal Mayit Di 6 Dusun, Diduga Oleh Istri Kades Tumpatan Nibung

    Tuduhan Tak Berdasar Pada Bilal Mayit Di 6 Dusun, Diduga Oleh Istri Kades Tumpatan Nibung

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Tudahan tak berdasar yang dialamatkan kepada bilal mayit di enam ( 6 ) dusun desa Tumpatan Nibung yang diduga dilakukan oleh istri Kades Tumpatan Nibung mengundang protes dari bilal mayat.

    Asal muasal dugaan fitnah istri Kades terhadap bilal mayit setelah istri Kades mengunggah di facebook dengan akun Amel RGG.

    Dalam akun tersebut tertulis orang yg sudah meninggal pun dibuat ladang yang, yg mirisnya lagi ada juga ibu ibu yg menutupi jilbab.jadi mulai kedepan untuk uang sholawat jgn pakai wadah lagi. Tapi pakai kotak di mana kuncinya yg pegang ahli musibah supaya tidak ada lagi bilal2 nakal dan pencurian uang sholawat.malu bu…. malu….

    Begitu tayang dan banyak pembaca akhirnya sampailah kabar tersebut kepada keluarga bilal mayit, seketika itu memicu reaksi tidak terima dan informasi tersebut adalah fitnah.

    Saya menjadi bilal mayit sudaj lama hingga kini namun hal tersebut tidak pernah kami lakukan dan kami bekerja dengan ikhlas, kalau pun kami bukan orang kaya, tapi saya tidak pernah melakukan perbuatan sekotor itu, isnya Allah masih berikan Allah rezeki pada saya.

    Demikian disampaikan bilal mayit saat dikonfirmasi Tim media awak ini  di rumahnya pada ( 17/01 ).

    Semalam kami sudah dipanggil Kepala Desa Tumpatan Nibung untuk membicarakan persoalan ini, kepada Kades kami tegaskan jangankan untuk berbuat demikian, terbesit dihati saja tidak pernah, katanya yang tak disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini.

    Saya sedih, makanya kami tegaskan kepada Kades, kami semua akan mengundurkan diri, katanya.

    Pada saat pertemuan itu Kades meminta maaf karena ini cuma salah paham.

    Maka di pertemuan itu kami minta kepada Kades untuk membersihkan nama baik kami karena seluruh dunia sudah mengetahui bahwa kami mencuri uang sholawat, pada hal itu tidak pernah kami lakukan, kata bilal mayit dimaksud.

    Dan untuk membersihkan nama baik kami ini, kami kasih waktu hingga sore ini, terangnya.

    Ditempat terpisah, Kades Tumpatan Nibung Sarianto saat dikonfirmasi via telp whatsApp pada ( 17/01 ) mengatakan kejadian ini bermula saat Lima orang warga datang menjumpai istri saya, disaat itu warga melaporkan hal tersebut.

    Selanjutnya terjadilah di facebook dengan akun Amel RGG yang notabene akun tersebut istri saya dan terkait itu saya sudah minta maaf, ujar Kades.

    Saat ditanya kenapa tidak ditelusuri terlebih dahulu kebenaran informasi, kenapa langsung dibuat media sosial ( medsos ), lantas Kades bilang, saya sudah panggil bilal mayit dan penggali kubur, kepada mereka saya minta maaf. ( SL/ Tim  ).

  • PN Sorong Tolak Praperadilan Ardila dan Andi Abdullah Terduga Pelaku pembunuhan Brigpol Yose Siahaan.

    PN Sorong Tolak Praperadilan Ardila dan Andi Abdullah Terduga Pelaku pembunuhan Brigpol Yose Siahaan.

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Keluarga besar Almarhum Brigpol Yose Siahaan korban pembunuhan berencana di Kota Sorong mengapreasi PN Sorong yang telah menetapkan dan memutuskan MENOLAK Praperadilan atas gugatan status tersangka istri korban Brigpol Yose Siahaan yakni Ardila.

    Dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kerja keras Polda Papua Barat dan Polres Kota Sorong yang berhasil dalam mengungkap misteri kematian Brigpol Yose Siahaan anggota Brimob Detasemen I Sorong,

    Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan dan dikirimkan kepada sejumlah media di Jakarta dan di Sorong, serta Papua Barat setelah menerima kabar ditolaknya Praperadilan atas status tersangkah Ardila dan Andi Abdullah Selasa ( 17/01 ).

    Dengan ditolaknya praperadilan atas Status tersangkahnya istri almarhum Brigpol Yose Siajaan oleh PN Sorong, Komnas Perlindungan anak segera berkordinasi dengan Komnas Perlindungan Ana Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk membentuk Tim Litigasi dan Advokasi kasus Brigpol Yose Siahaan bekerja sama dengan pemangku kepentingan peduli anak di Manokwari dan di Kota Sorong untuk melakukan pengawalan kasus terbunuhnya Anggota Brimob Detasemen I Kota Sorong mulai dari proses dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota. Sorong, jelas Arist Merdeka dalam keterangan persnya.

    Arist Merdeka menginformasikan, selain membentuk Tim Litigasi dan Advokasi atas kasus kematian Brigpol Yose Siahaan, demi keadilan dan terang benderangnya motif kematian anggota Polri ini,

    Komnas Perlindungan Anak segera mengagendakan bertemu Kejagung, Ketua MA, dan Kapolri disamping itu Komnas Perlindungan Anak juga akan terus mengawal kasus ini mulai dari proses dakwaan dan tuntutan kasus ini atas penetapan8 ketentuan pasal pembunuhan berencana yakni 340. 388, dan pasal 51. ( Red  )

  • Warga Resah.! Geng Motor Beraksi di Perbaungan, Rumah Warga Jadi Sasaran

    Warga Resah.! Geng Motor Beraksi di Perbaungan, Rumah Warga Jadi Sasaran

    Warga Resah.! Geng Motor Beraksi di Perbaungan, Rumah Warga Jadi Sasaran

     

    Sergai | Mediatribunsumut.com-

    Diduga serangan balasan, dua geng motor beraksi di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akibatnya kejadian tersebut rumah warga kelurahan tualang jadi sasaran, Minggu (15/01/2023) malam.

    ”Sekira pukul 21:58 WIB, tadi malam terlihat puluhan dua Genk motor masuk di wilayah Kecamatan Perbaungan, bahkan warga melihat para geng motor juga membawa pentungan dan senjata tajam, akibatnya ulah para geng motor rumah warga mengalami rusak dibagian jendela pecah, ”ucap warga Tualang inisial FY

    Lanjut FY, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan V Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, Kab.Sergai. Tepatnya rumah milik bapak Rusmayadi yang sering dipanggil pak RIS.

    ”Hanya rumah pak RIS aja yang mengalami rusak bagian jendela, kalau rumah milik warga lainya hanya kenak bagian seng rumah. Karna warga menyelamatkan diri masuk dalam rumah karna dihujani batu, “ucapnya

    Informasi dilokasi, katanya lanjut FY. Ada dua geng motor yaitu Genk Gopla yang Markasnya di Jambur Pulau. Sedangkan satu lagi Genk TRK Markasnya di Tualang Lingkungan. Itu yang kita dapat tadi malam, ”Paparnya.

    ”Info warga sekitar, katanya korban sudah membuat laporan ke Polsek Perbaungan. Kami sebagai warga tualang meminta agar pihak kepolisian setempat menangkap para pelaku tawuran tadi malam, ”Tandasnya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Zulpan Ahmadi,SH saat dikonfirmasi Awak media melalui via seluler, Senin (16/1/2023) mengatakan bahwa kejadian tersebut bukan geng motor melainkan tawuran anak sekolah.

    ”Bukan geng motor tapi tawuran anak sekolah. Peristiwa tadi malam merupakan balasan yang masih anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), ”sebutnya.

    Fhoto rumah cendela warga yang rusak akibat kejadian

    Zulpan menceritakan, pada Minggu kemarin anak SMP 1 lewat didepan rumah tersebut, mungkin anak tersebut di tendang. Kemudian datang ke Polsek namun karna masih anak anak kami sarankan ke Polres Sergai.

    Namun mungkin dirinya bercerita dengan teman temanya, lanjut Zulpan. Mungkin balas dendam mereka malam hari. Jadi Mungkin dikira korban mungkin rumah yang dilempar tersebut rumah pelaku, ternyata rumah terduga pelaku tersebut berada di belakang rumah yang dilempar tersebut.

    ”Mereka salah sasaran, kalau tersangka yang melakukan penendangan sudah kita kantongi identitasnya, bahkan Tadi malam sudah kita datangi, ternyata benar mereka salah orang, ”papar Kanit Reskrim.

    Saat disinggung awak media, bahwa geng motor tersebut antara Genk Gopla dan Genk TRK.

    ”Iya geng Gopla dan geng TRK markasnya tongkrongan rumah kosong, jadi tadi malam anak SMP semuanya. ”Tandasnya.

    (D. Marbun)

  • S Marpaung Ketua OKK DPD PWRI Sumut Tuding Kades Denai Kuala Bertindak Diluar Batas 

    S Marpaung Ketua OKK DPD PWRI Sumut Tuding Kades Denai Kuala Bertindak Diluar Batas 

    Deli Serdang, informasiRakyat.com

    S. Marpaung Ketua Organisasi Kader Kepemudaan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia prov Sumatera Utara  ( OKK DPD PWRI Sumut  ) tuding Kades Denai Kuala bertindak diluar batas.

    Sebagaimana telah banyak kalangan menyoroti yang ditayangkan di sejumlah media, kali ini menyita perhatian Ketua OKK DPD PWRI Sumut S. Marpaung atas prilaku seorang aparat pemerintah bertindak diluar batas yang diduga mengerahkan sejumlah warga untuk menganiaya Iskandar terduga pelaku pengambil 4 janjang buah sawit yang tumbuh di Balai Wilayah Sungai ( BWS ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut  ).

    Kepada awak media ini mengatakan bahwa  perlakuan seorang Kades yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakatnya malah diduga kuat menjadi dalang tindakan main hakim sendiri, ini benar benar tidak bisa dibiarkan, tegas Marpaung.

    Kalau seandainya Iskandar benar mengambil 4 janjang buah Sawit, pertanyaannya apakah Kades Denai Kuala tidak mengetahui negara kita ini negara hukum, bukan main hakim sendiri, kesombongannya tidak dapat dibiarkan, ujar Marpaung.

    Justru tindak pidana penganiayaan ini tidak seharusnya terhenti pada kasus tersebut tetapi  persoalan besarnya adalah bagaimana bisa Kades Denai Kuala memiliki lahan di BWS,  tandas Marpaung.

    Jangan mentang mentang berkuasa sebagai Kades lantas berbuat sesukanya untuk menutupi boroknya, sekali lagi hukum harus ditegakkan, karena penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, kata S. Marpaung

    Jadi saya berharap kepada aparat hukum khususnya Polresta Deli Serdang yang telah menerima laporan korban atas nama Iskandar untuk segera diproses sesuai pasal 351 KUHP pasal 170 KUHP.

    Selanjutnya pihak Kepolisian segera memproses kasus dugaan penyerobotan lahan sawit,yang menjadi  penyebab Iskandar  dianiaya, tegas Sugiarto Marpaung.

    Karena sudah jelas lahan sawit tersebut berada di BWS, dengan demikian Kades  dapat dijerat  dengan pasal 385 KUHP dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun, tandas Sugiarto Marpaung.

    Pasal ini norma yang mengatur mengenai perbuatan merampas hak orang lain dalam hal hal ini adalah tanah secara melawan hukum, terang Pak Marpaung.

    Selanjutnya para pejabat BWS agar ditingkatkan pengawasan di wilayah lahan tersebut bila perlu lakukan pengusuran dan mengevaluasi lahan tersebut agar tidak ada lagi jatuh nya korban.,”terang Marpaung yang juga Pimpinan umum salah satu media online di Sumatera Utara. ( Red  ).