Deli Serdang, mediatribunsumut.com
CV Metta Karuna/CV Serdang Rezeki sama sekali tak menggubris DPRD Deli Serdang terkait persoalan dugaan limbah beracun.
Persoalan anatara CV Metta Karuna/CV Serdang Rezeki dengan masyarakat desa Tanjung Baru yang berada disekitar hingga kini belum menuai titik terang kendati negara kita negara hukum.
Warga desa Tanjung Baru dipasilitasi Komisi II DPRD kab Deli Serdang peovinsi Sumatera Utara ( Sumut ) menggelar rapat dengar pendapat ( RDP ) pada ( 24/01 ) sekira pukul 11.00 wib.
Namun RDP menghasilkan kekecewaan, pasalnya Komisi II DPRD Deli Serdang gagal menghadirkan pihak perusahaan.
Undangan telah disampaikan berikut jadwal acara namun pihak perusahaan tidak datang seolah RDP hanya sebatas dagelan.
Pada hal warga sekitar perusahaan sudah berteriak menyampaikan urgennya masalah yang terjadi.
Walau pihak perusahaan tidak hadir, RDP tetap dilaksanakan, rapat dibuka Ketua Komisi II Kamaru Zaman Ba’da Dzuhur, beliau mendengar kan penjelasan hasil temuan warga terhadap CV. Metta Karuna / CV. Serdang Rezeki yang berada di Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kab Deli Serdang Sumatera Utara, tepatnya di depan Kim Star.
Warga membeberkan kejanggalan mulai dari, membuang air limbah ke tanah persawahan warga, pembakaran Alumunium yang menyebabkan asap hitam dan bauk yang tak sedap, IPAL yang tidak standard, tonasi yang melebihi batas, ditemukan limbah B3 berupa botol Infus, air sumur warga yang tercemar.
Ok Arwindo Sebagai staf Komisi II DPRD Deli Serdang menyampaikan dalam sidang UU lingkungan hidup No 32 tahun 2009 pasal 1 Angka 14, ini semua data ada pada Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) dan bila mana perusahaan melanggar akan kita tindak lanjuti secara tegas.
Bila perusahaan tidak menghiraukan kita tetap maju sebagai Komisi II dengan ijin ketua komisi kita surati Bupati untuk menutup perusahaan tersebut, artinya DLH bisa kita lewatin, ungkap nya.
Kamaru Zaman menegaskan bahwasanya itu harus ditindak lanjuti, walau pihak perusahaan tidak menghadir, kita akan lanjut dengan surat kedua dan bila disurat kedua, ketiga juga tidak di hadiri kita akan meneruskan laporan ke Bupati Deli Serdang.
Untuk menganti Kepala DLH Deli Serdang karena tidak bisa menangani Lingkungan Hidup di Deli Serdang dan menindak lanjuti mengeksekusi pabrik langsung, tutupnya ( Tim ).