Kategori: Jakarta

  • Orangtua Tega Siksa Anak Kandungnya Di Bombana Diamankan

    Orangtua Tega Siksa Anak Kandungnya Di Bombana Diamankan

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Orangtua tega menyiksa anak kandungnya di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara tepatnya di desa Watumelomba, Kecamatan Tontonunu.

    Penyiksaan yang dilakukan ayah biadab kepada anak kandungnya yang baru berusia ( 8 ) tahun dengan cara dipukuli berulangkali menggunakan kayu dan kejadian tersebut sudah viral di media sosial ( medsos ).

    Demikian dikata Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait pada ( 29/03 ) di Jakarta.

    Taming (42) pelaku atau orangtua kandung korban warga, secara membabi buta memukuli anaknya pakai kayu mengakibatkan sekujur tubuh, wajah dan kepala jadi sasaran empuknya walau korban menangis dan berteriak-teriak minta dihentikan pemukulan, tetapi pelaku tak sedikit bergeming hatinya, sang ayah terus memukulinya.

    Video viral itu memicu amarah besar Arist Merdeka Sirait, sehingga beliau tidak memberikan toleransi aksi brutal itu.

    Apapun kesalahan anak kita tidaklah dibenarkan melakukan kekerasan”, ujar Arist

    Penyiksaan sadis yang dilakukan Taming pada ( 22/03/ 2023 ) sekira pukul 13.00 di halaman sekolah MIS Watumalumba, Bomnana.

    Setelah aparat kepolisian dan aparatur Desa Watumalumba mengetahui beredarnya video kekerasan tersebut langsung ke tempat kejadian perkara untuk mememui pelaku.

    Kepada petugas pelaku ayah kandung korban mengakui dan membenarkan telah melakukan penyiksaan terhadap anaknya dan mengakui kesalahannya.

    Dihadapan aparatur desa dan kepolisian, Taming diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

    Penyiksaan yang begitu bengis itu, Komnas Perlindungan Anak meminta Dinas Sosial Bombana untuk segera melakukan Assesment terhadap korban dan keluarganya.

    Dan atas kerja cepat aparatur desa dalam menangani kasus penyiksaan yang beredar viral di media sosial ini.

    Kommas Perlindungan anak menyampaikan aspresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada apatur penegak hukum.

    Terkait video penyiksaan itu,, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada semua pihak yang menerima video kekerasan viral itu untuk tidak menyebarkan luaskan kembali.

    Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun.

    Mari didik anaknya dengan kasih sayang”. dan jika ditemukan kesalahan pada anak, tegurlah dan peringatkan anak kita dengan cara-cara lembut.

    Dan tempatkanlah anak kits sebagai amanah, anugerah dan titipan Tuhan karena anak merupakan generasi keluarga dan bangsa.

    Disamping itu, anak bukanlah lahir atas kehendaknya. Oleh karenanya sayangilah anak kita dan bebaskan anak kita dari kekerasan .

    Hindarilah kemarahan berlebih, dan kendalikan emosi dalam menghadapi prilaku anak.

    Perlu diingat semua pihak bahwa segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak adalah tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana kurungan, tegas Arist Merdeka Sirait. ( Red ).

  • Perlakuan Sadis 3 Remaja Di Sukabumi ” Live Stering Bacok Siswa SMP Sampai Tewas

    Perlakuan Sadis 3 Remaja Di Sukabumi ” Live Stering Bacok Siswa SMP Sampai Tewas

    Jakarta,

    mediatribunsumut.com

    Perlakuan sadis tiga ( tiga ) remaja di Sukabumi menyiarkan secara live stering tega membacok pelajar SMP sampai tewas.

    Perlakuan tak berprikemanusiaan itu dilakukan .tiga anak Remaja di Sukabumi Provinsi Jawa Barat hingga tak bernyawa dengn luka bacok di kepala, bagian tangan nyaris putus dengan sabetan senjata tajam ( sajam ).

    Ke tiga pelaku masih anak dan menyiarkan langsung di media sosiaal (medsos) saat menganiaya korban hingga meninggal dunia.

    Korban berinisial ARSS (14) seorang pelajar di salah satu SMPN di Kota Sukabumi, korban di aniaya di depan gerbang Perumahan Pesona Mayanti, di jalan Cibuntu, Kelurahan Cipanday, Cibereum, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada ( 22 /03/ 2023 ) lalu.

    Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin meliris pengungkapan kasus sadis dan ngeri ini di Mapolres Sukabumi kota Jumat ( 24/03 ) Kapolres didamping jajarannya mengatakan dalam kurun 24 jam, ketiga anak remaja yang terlibat kasus pembacokan itu berhasil ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

    Peristiwa sadis dan ngeri tersebut, ke tiga anak masing-masing perannya berbeda. Anak inisial DA (14) posisinya sebagai pelaku pembacokan, yang kedua inisial RA (14) alias M sebagai perekam dengan cara live streaming di media sosial yang AAP (14) berperan sebagai pengendara sepeda motor yang sudah dipersiap, demikian diungkapkan Zainal Kapolres Sukabumi Kota.

    Menurut hasil penelusuran Tim Litigasi dan Advokasi intuk Pemulihan Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak, kasus sadis ini berawal saat korban mengirimkan pesan kepada ke tiga pelaku, korban menuduh pelaku DA melakukan pencoretan di sekolahnya.

    Karena tidak terima atas tuduhan itu, ke tiga pelaku berjanji bertemu di lokasi yang sudah disepakati oleh mereka.

    Mereka berjanji bertemu untuk melakukan duel satu lawan satu.

    Sesampainya di lokasi, pelaku DA turun dari
    Sepeda motor menuju tempat kejadian perkara.

    Sesampainya di lokasi DA menghampiri korban, lalu Ra langsung menggunakan HP untuk melakukan “live streaming” disalah satu media sosial.

    Tanpa basa basi, kemudian DA langsung melakukan pembacokan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia.

    Atas kasus tindak pidana yang begitu sadis dan mengerikan itu, sudah tibalah saatnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat DPR-RI, segera merevisi UU RI No. 11 Tahun 2014 tentang Sistim Paradilan Pidana Anak, dan UU lainnya yang berhubungan khususnya mengenai ketentuan dan perbuatan tindak pidana anak.

    Jika mempelajari perbuatan yang dilakukan ke tiga anak di Sukabumi dan dibanyak peristiwa dan diberbagai tempat sudah bukan lagi kenakalan remaja semata tetapi na sudah mengarah pada kejahatan anak, sekalipun perbuatan keji itu bukan berdiri sendiri namun telah dipengaruhi berbagai persoalan sosial anak yang muncul dilingkungan anak diantaranya anak sudah kehilangan orientasi pengasuhan yang baik dan benar, bahkan kehilangan orang-orang disekitanya sebagai panutan dan teladan bagi anak.

    Misalnya di rumah ada ayah dan ibu namun secara emosional da sosial tiada, ayah dan ibu tidak lagi jadi panutan dan teladan.

    Seisi rumah dibiarkan melakukan aktivitas dan ritualnya masing-masing.

    Rumah juga telah kehilangan orientasi dari semangat spiritual, rumah tidak lagi menumbuhkan semangat spiritual dan lingkungan yang terus beribadah.

    Rumah telah sepi dari aktivitas ibadah, anak kita biarkan kehilangan pola asuh yang baik dan benar.

    Ini adalah gambaran nyata yang harus menjadi perhatian kita semua, dan dengan terus meningkatnya kasus anak berkonflik dengan hukum di Indoesia khususnya anak sebagai pelaku, demi kepentingan terbaik anak sudah saatnyanyalah pemerintah dan DPR segera duduk bersama mengkaji dan merevisi undang -undang tersebut..

    Sebab kasus anak berkonflik dengan hukum di Indonesia baik anak sebagai pelaku dan korban angkanya tidak sedikit dan perbuatan tindak pidananya tidak tergolong lagi perbuatan anak seperti kenakalan anak remaja biasa.

    Tetapi dibanyak tempat sudah mengarah seperti tindak pidana yang dilakukan orang dewasa dan sadisme, demikian disampaikan Arist Merseka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran persnya, pada ( 27/03 ) di Jakarta.

    Dalam rilisnya, Arist Merdeka mengatakan bahwa fakta menunjukkan usia masih anak tetapi perbuatan pidana tidak mencerminkan usia anak.

    Oleh sebab itu perlu di buat kajian dan naskah akademis untuk menjawab tantangan dan perbuatan-perbuatan tindak pidana, perbuatan sadisme inilah yang tengah dipertontonkan anak-anak kita.

    Lalu pertanyaannya bagi kita, akankah teruskah kita biarkan kasus-kasus serupa yang terjadi di Sukabumi dan ditempat-tempat lain, tambah Arist.

    Atas kasus sadis dan ngeri yang terjadi di Sukabumi, Tim Ligasi dan Advokasi Komnas Perlindungan Anak bersama Komnas Perlindungan anak Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada para orangtua di seluruh Indonesia untuk terus memberikan extra perhatian terhadap pergaulan anak remaja dan proses tumbuh kembang anak da Tim Litigasi juga akan terus mematau jalannya proses hukum.

    Dan untuk percepatan revisi UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Litigasi dan Advokasi untuk rehabilitasi sosial anak, segera mengagendakan untuk segera bertemu Menteri Hukum dan HAM RI dan Ketua Komsi III DPR RI yang membidangi hukun di Senayan Jakarta, tambah Arist. ( Red ).

  • Lagi Lagi Kekerasan Seksual Di Lingkungan Ponpes, Komnas PA Desak Menag Evaluasi Keberadaannya

    Lagi Lagi Kekerasan Seksual Di Lingkungan Ponpes, Komnas PA Desak Menag Evaluasi Keberadaannya

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Lagi lagi terjadi kekerasan seksual pada anak di lingkungan Pondok Pesantren ( Ponpes ), Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) mendesak Menteri Agama ( Menag ) mengevaluasi keberadaan Ponpes dimaksud.

    Kekerasan seksual terhadap anak kali ini di lingkungan Ponpes Meranti.

    Salah seorang pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Quran di desa Mantiasa Kecamatan Tebing Tinggi Barat pada ( 21/03 ) ditangkap jajaran Polres Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau, karena kuat diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu santriwatinya yang tengah menimba ilmu agama di Ponpes tersebut .

    Kiayi berinisial MM (47) yang diduga berat pelaku, Senin malam ( 20/03 ) telah ditangkap dan digelandang ke Mapolres Meranti untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

    Kapolres Meranti AKBP Ando Yul Lapawesean Tendri Guling. Sik. MH, menjelaskan di depan awak media saat konferensi pers pada ( 23/ 03 ), Kiayi MM terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan modus transfer ilmu, dengan cara cara bujuk rayu dan janji’janji palsu dan intimidasi.

    Kejadian ini menyita perhatian Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka, beliau mendukung dan mendesak Polres Meranti menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubabahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentabg UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Komnas Perlindungan Anak mendesak Kanwil Agama Provinsi Kepulauan Riau untuk segera memeriksa dan mengevaluasi keberadaan Ponpes tersebut.

    Bila tidak memenuhi syarat perlu diambil segera tindakan, bila diperlukan berupa mencabut ini, tegas Arist Merdeka.

    Meningkatnya dan terus berlangsungnya kasus kekerasan seksual dilingkungan ponpes diberbagai tempat, untuk waktu yang cepat Komnas Perlindungan Anak akan menemui Menteri Agama untuk memberikan masukan menyusun langkah-langkah strategi mencegah dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan pondok pesantren di Indonesia, tegas Arist Merdeka.

    Untuk mengawal proses hukum atas kasus kekerasan seksual ini, untuk segera Komnas Perlindungan Anak akan membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Solosisal Anak dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Riau, P2ATP2A dan stake holder perlindungan Anak, jelas Arist. ( Tim ).

  • Polres Semarang,  Komnas PA Minta Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

    Polres Semarang,  Komnas PA Minta Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

    JAKARTA | mediatribunsumut com

    Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta dengan tegas Polres Semarang untuk mengusut secara tuntas dengan adanya dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) di Ungaran.

    Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang pengurus Pondok Pesantren terhadap seorang santri usia (16 ) di Ungaran, Jawa Tengah yang terjadi Senin 13 – 03 – 2023 lalu mendapat atensi dari Ketua Umum Komnas Perlindungan, Arist Merdeka Sirait. Kamis 22 – 03 – 2023.

    Dalam keterangan persnya, Arist Merdeka mengatakan, jika penyidik Polres Semarang, Jawa Tengah sudah mendapat 2 alat bukti yang syah, tidak ada alasan dan jangan ragu segera menangkap dan menahan terduga pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum dan meminta keluarga melalui kuasa hukum korban untuk menolak segalah bentuk penyelesaian dengan cara damai.

    Perlu diingat bahwa segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan serius dan luar biasa.

    Apa lagi lokusnya di duga dilakukan disalah satu lembaga berlatar keagamaan dan terduga pelakunya oleh pengurus Ponpes pula yang seyogianya memberikan perlindungan terhadap anak bukan justru merusak masa depan anak.

    Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia menolak cara-cara penyelesaiannya dengan pendekatan damai.

    Arist Merdeka menambahkan, Komisi Nasional Perlindungan anak mendesak Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengevaluasi keberadaan Ponpes tersebut dan memberikan sanksi bila ditemukan bukti terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

    Mengingat kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak, mendukung Polres Semarang untuk menjerat terduga pelaku dengan menggunakan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan PERPU No. 01 Tah7n 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002

    tentang perlindungan Anak junto UU RI no. 35 Tahun 201r tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, demikian ditegaskan Arist Merdeka Sirait.

     

  • Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi

    Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

     

    Pembebasan 39 orang korban perbudakan seksual empat diantaranya usia anak di salah satu mes penampungan pekerja sek komersial (PSK) di Jalan Gedong Panjang RT. 10 RW. 10, No. 7 Pekojan, Tambora, Jakarta Barat mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

    Arist Merdeka mengatakan, kasus pembebasan 39 orang dari perbudakan seksual komersial di salah satu rumah bordil berkedok cafe di Gang Royal Rawa Bebek, Tambora sesungguh bukanlah kasus yang pertama terjadi. Pertengahan tahun lalu, Polisi juga telah pernah menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan untuk membebaskan 21 orang anak korban pekerja seksual komersial. Modus yang digunakan para mucikari juga sama.

    Banyak PSK direkrut dan dijanjikan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), dipekerjakan di cafe dan restaurant bahkan sebagai pemandu wisata dan karaoke keluarga dengan dijanjikan upah yang tinggi, tetapi kenyataanya menjadi pekerja seksual komersial.

    Masih keterangan Arist Merdeka Sirait, bahwa dalam peristiwa ini, Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama telah bekerja cepat dan tepat, melalui laporan masyarakat, pihaknya telah mengamankan 39 PSK dan menangkap seorang mucikari pada Kamis 16/03/23.

    Dari 39 orang PSK, lima diantaranya anak dibawah usia.

    Empat Pelaku Perbudakan Seksual Komersial ditangkap dan ditahan Polsek Tambora.

    Polsek Tambora turut menangkap 4 pelaku saat penggrebekan itu, inisial IC (35), HA ( 25) SR (35 dan MR (25)

    IC alias mami merupakan mucikari sementara 3 pria lainnya adalah “body guard” yang disewa untuk mengamankan bisnis haram itu.

    Masih penjelasan dari Arist Merdeka, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan ke empat pelaku perbudakan seksual komersial sudah menetapkan sebagai tersangka.

    Atas terbongkarnya perbudakan seksual komersial terhadap 39 orang PSK ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolsek Tambora dan tim buruh sergap nya yamg secara cepat melakukan pembebasan dan perlindungan korban perbudakan seksual komersial dan menangkap pelaku dengan cepat.

    Untuk kasus ini Arist Merdeka Sirait meminta kepada Polisi untuk menerapkan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan dengan denda 1 milyar rupiah.

    Atas peristiwa ini Arist Merdeka Sirait mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membebaskan bangunan-bangunan rumah pinggir rel kereta api yang dijadikan cafe-cafe sebagai tempat prostitusi dan rumah-rumah bordil yang banyak mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seksual komersial dan perbudakan seksual Anak di lokasi Gang Royal, Rawa Bebek Jakarta Barat..dan memberikan perlindungan terhadap 39 orang korban perbudakan seksual dan menyerahkan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapat pembinaan khususnya terhadap 5 korban PSK usia Anak.

    (Red)

  • Kodam I/, BB Terima, 4 Penghargaan Program Bangga Kencana Dan Percepatan Penurunan Stunting TA 2022

    Kodam I/, BB Terima, 4 Penghargaan Program Bangga Kencana Dan Percepatan Penurunan Stunting TA 2022

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

     

    Kodam I/Bukit Barisan menerima empat penghargaan dari BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) dalam Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana), dan Percepatan Penurunan Stunting TA 2022.

    Empat penghargaan itu, dua diantaranya untuk Kodam I/BB yang diterima Pangdam I/BB, Mayjen TNI A Daniel Chardin, SE, MSi, satu untuk Kodim 0201/Medan yang diterima Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf Ferry Muzawwad, SIP, dan satu lagi untuk Kodim 0204/Deli Serdang yang diterima Dandim 0204/Deli Serdang, Letkol Czi Yoga Febrianto, SH MSi.

    Seluruh penghargaan untuk Kodam I/BB dan jajarannya itu diserahkan langsung oleh Kepala BKKBN, Dr (HC) dr Hastomo Wardoyo, SpOG (K) saat acara Rakornis Kemitraan BKKBN Tahun 2023 di Ballroom Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

    Kepala BKKBN menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi luar biasa kepada jajaran TNI-Polri dan instansi pemerintah lainnya atas dukungan dan komitmennya terhadap Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting.

    Sementara, Pangdam I/BB juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. “Penghargaan ini semakin memotivasi kita di Kodam I/BB untuk terus menggalang komitmen bersama BKKBN dalam mendukung dan membantu Pemerintah mencapai hasil yang lebih maksimal dalam hal Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting di Tahun 2023 ini,” ungkap Pangdam.

    Dalam acara bertemakan “Sinergitas Implementasi Kegiatan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Bersama Mitra Kerja” ini, Pangdam hadir bersama Danrem 031/Wira Bima, Danrem 022/PT, Danrem 023/KS. 025.

    (Rdn)

  • Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 24 Santrinya Di Padang Lawas Terancam 15 Tahun Penjara

    Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 24 Santrinya Di Padang Lawas Terancam 15 Tahun Penjara

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

    M (30) dan MS (26) dua orang guru ngaji, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap 24 santri nya di Padang Lawas, Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terancam 15 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan di tahan di Mapolres Padang Lawas untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap 24 korban dengan cara dan bentuk serangan seksual sodomi, bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji yang dilakukannya sejak tahun 2020. Ke 24 korban rata-rata usia 13 dan 14 tahun.

    Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung Selasa 07/03, modus yang dilakukan dua pelaku ini dengan cara minta pijak di tengah malam kemudia pelaku diduga meminta korban memegang-megang alat kelamin pelaku dan menggesek-gesek alat kelaminnya di dubur korban.

    Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan dua guru ngaji ini, merupakan kejahatan seksual luar biasa atau “extraordinary crime” dan dilakukan terus berulang dan merendahkan martabat korban, Komisi Nasional Perlindungan mendesak Polres Palas untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35 Tahun 2014 serta UU RI No. 11 Tahun 2012 mengenai Sistim Tindak Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, dalam keterangan persnya yang dikirimkan ke keberbagai media Selasa 07/03.

    Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan Persnya, atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras mengungkap tabir kekerasan seksual terhadap anak dan Respon cepat pengaduan keluarga korban.

    Untuk mengawal proses hukum yang akan dilakukan Polres Palas, dan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial korban, Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan dan menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak ke Palas, dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Palas, Polres Palas dan tenaga sosial anak, tegas Arist.

    (Red)

  • Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Pasuruan Terulang Lagi

    Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Pasuruan Terulang Lagi

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

    Kasus kekerasan fisik dengan cara memukul kepala, menampar wajah, menendang perut, dan menginjak kepala korban pada saat korban terkapar di aspal jalan yang terlihat pada video yang tersebar di masyarakat yang dilakukan empat pelaku terhadap seorang siswa di desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan Jawa Timur mendapat atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dan meminta Polres Pasuruan untuk memberikan perlindungan korban dan memeriksa empat pelaku kekerasan fisik secara intensif.

    Tindakan kekerasan fisik yang terlihat pada video yang tersebar ditengah masyarakat telah mendapat reaksi keras dari masyarakat, karena kasus tindak kekerasan fisik yang hampir sama dan serupa apa yang dilakukan Mario Dandy anak dari seorang pejabat keuangan negara terhadap David usia 16 tahun merupakan tindakan sadis, apalagi dilakukan secara bersama oleh empat pelaku usia anak dan mengabadikan tindak pidana kekerasan fisik itu dan menyebar luaskan kepada masyarakat.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Faroul Ashadi Haiti menjelaskan ke empat pelaku sudah diamankan polisi itu adalah korban para pelaku menjadi sakit hati lantaran korban tidak pernah membalas ajakan pelaku kepada korban untuk berkumpul dan nongkrong.

    Mengutip penjelasan Kasat Reskrim Polres Pasuruan kasus kekerasan fisik yang terjadi Kamis 02/03/23 itu bermula dari ketidakmauan korban diajak pelaku berkumpul. Itulah pemicu terjadinya kekerasan fisik keji dan sadis itu.

    Sehubungan pelaku dan korban masih dalam usia anak, maka penanganannya pun harus hati-hati dan wajib pula menggunakan perlindungan khusus dan Undang-undang tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Medan Sabtu 04/03/23.

    Arist Merdeka mengatakan, untuk memberikan perlindungan anak baik sebagai korban dan pelaku, dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke Pasuruan untuk menemui korban dan keluarganya di Desa Surono Prigen, guna mendapat informasi yang detail dan lengkap atas peristiwa itu demikian juga dengan keluarga ke empat pelaku.

    Mengingat ke empat pelaku masih usia anak, kunjungan kerja Komnas Perlindungan Anak juga akan melakukan audensi dengan Polres Pasuruan untuk mendapat langkah’-langkah hukum apa yang akan ditetapkan dalam perkara anak berkonflik dengan hukum ini.

    Demikian juga Kunjungan kerja Komnas Perlindungan anak yang direncakan akan dilakukan selama tiga hari dimulai dari tanggal 09 hingga tanggal 11/04/23 juga akan menemui Komunitas Pekerja jurnalistik di Pasuruan, demikian juga komunitas pekerja Sosial peduli anak di Pasuruan.

    Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan kepada media, untuk mengkoordinasikan penegakan hukum terhadap meningkatnya kasus pelanggaran hak anak di Jawa Timur termasuk kasus kekerasan fisik yang dilakukan ke empat pelaku, kunjungan kerja ini juga akan melakukan audensi dengan Kapolda Jawa Timur, dan demikian juga dengan Bupati dan Walikota Pasuruan, guna mengetahui langkah apa saja yang dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran hak anak di Pasuruan.

    Dan untuk mengawal proses hukum tindak pidana yang dilakukan anak ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Jawa Timur., tegas Arist.

    (Red)

  • Kebijakan Gubernur NTT Menuai Keresahan Orang Tua Dan Masyarakat

    Kebijakan Gubernur NTT Menuai Keresahan Orang Tua Dan Masyarakat

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

    Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor S memajukan jam masuk sekolah untuk siswa dan siswi setingkat SMA jam 07.00 menjadi jam 5 pagi menuai protes masyarakat.

    Kebijakan memajukan jam belajar menjadi jam 5 pagi dilakukan untuk meningkat mutu pendidikan dan kemampuan bersaing termasuk eros kerja. Meningkatkan disiplin dan daya saing.

    Uji coba kebijakan ini diterapkan di sepuluh sekolah di NTT, namun Dinas Pendidikan NTT telah menerima kritik dari orang tua murid dan anggota masyarakat lain juga dari pengamat pendidikan di NTT khususnya di Kupang.

    Gubernur NTT mengatakan dengan memajukan jam sekolah dan jam belajar bagi siswa dan siswi SMA dan SMK merupakan aksi mendisplinkan peserta didik, agar peserta didik dapat bersaing dengan peserta didik wilayah lain, karena fakta menunjukkan bahwa siswa dan siswi SMA di NTT mutunya kalah bersaing dengan siswa dan siswi di wilayah lain.

    Kebijakan ini mendapat kritik sangat pedas dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

    “Pertanyaannya mengapa lemahnya mutu pendidikan di NTT dan tidak mampunya siswa dan siswi SMA dan setingkat kala mutunya dengan siswa dan siswi SMA ditempat lain justru Anak yang dipersalahkan”. Kata Arist.

    Bukanlah berkaitan dengan fasilitas, prasarana dan mutu pengajaran tidak ada korelasinya dengan mengubah jam masuk menjadi jam 5 pagi.

    Apakah pak Gubernur bersama Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan pendidikan lebih baik diajak duduk bersama untuk membicarakan dan mengevaluasi mutu dan proses belajar yang berjalan ketimbang mempermasalahkan dan mengorbankan peserta didik, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta Kamis 02/03.

    Dalam perspektif perlindungan anak, Kebijakan Gubernur NTT yang mengubah jam belajar merupakan kebijakan yang berpotensi melanggar hak, tambah Arist.

    Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan, kepedulian pak Gubernur terhadap mutu pendidikan di NTT perlu diapreasi namun sayangnya tak punya perspektif anak dan mempersoalkan dan mengorbankan anak.

    Apakah kebijakan pak Gubernur ini salah bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan. Apakah dengan mengubah jam masuk sekolah dan jam belajar bisa menjamin mutu pendidikan semakin baik.

    Apakah tidak lebih baik meningkatkan mutu pendidikan dengan menyediakan fasilitas dan prasarana belajar mengajar meningkat kan kesejahteraan guru, fasilitas sekolah, sarana transportasi di NTT. Janganlah anak yang dipersalahkan.

    Bukanlah berkaitan dengan fasilitas, prasarana dan mutu pengajaran tidak ada kolerasinya dengan mengubah jam masuk menjadi jam 5 pagi.

    Apakah pak Gubernur bersama Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan pendidikan diajak duduk bersama untuk mengevaluasi mutu dan proses belajar yang berjalan ketimbang mempermasalahkan dan mengorbankan peserta didik, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta Kamis 02/03.

    Dalam perspektif perlindungan anak, Kebijakan Gubernur NTT yang mengubah jam belajar merupakan kebijakan yang berpotensi melanggar hak, tambah Arist.

    Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan, kepedulian pak Gubernur terhadap mutu pendidikan di NTT maksudnya baik, namun sayangnya tak punya perspektif anak dan mempersoalkan dan mengorbankan anak.

    Pertanyaan berikut apakah kebijakan pak Gubernur ini salah satu bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan.

    Apakah dengan mengubah jam masuk sekolah dan jam belajar fari jam 7 ke jam 5 pagi bisa menjamin mutu pendidikan meningkat di NTT.

    “Apakah tidak lebih baik meningkatkan mutu pendidikan dengan cara menyediakan fasilitas dan prasarana belajar mengajar di NTT, memperbaiki kesejahteraan guru, bukankah masih banyak guru bekerja untuk menambah pundi-pundi ekonomi keluarga dengan cara berkebun dan bertani dan menjadi jasa pengojek maupun mendorong becak dan menjadi sopir angkot serta memperbaiki fasilitas dan sarana transportasi publik, mengingat jarak tempat tinggal dan sekolah sangat jauh.

    Jika kebijakan itu dipaksakan, dengan demikian anak harus menyiapkan dirinya bangun jam 4 subuh lalu menunggu kendaraan umum pukul 4 menuju sekolah, Dalam kondisi ini anak dapat terancam dari keamanan selama menunggu kendaraan umum menuju sekolah, tambah Arist.

    “Oleh karenanya demi kepentingan terbaik anak dan menjawab keluhan masyarakat, supaya pak Gubernur tak melakukan kekerasan atas hak atas pendidikan, Komnas Perlindungan Anak mendesak dan meminta Gubernur segera mencabut kebijakan yang merugikan anak” pinta Arist.

    (Red)

  • Bahaya BISPHENOL A Terhadap Kesehatan Anak, Balita Dan Janin Ibu Hamil

    Bahaya BISPHENOL A Terhadap Kesehatan Anak, Balita Dan Janin Ibu Hamil

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

     

    Untuk Regulasi perlindungan kesehatan Masyarakat, Wamtimpres akan membantu percepatan pengesahan PERKA BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Pelabelan Pangan Olahan.

    Hasil penelitian baik di dalam negeri maupun di luar negeri, Bisphenol A terbukti sangat berbahaya bagi kesehatan. Bisphenol A dapat memicu kanker, prostat, jantung, kelahiran prematur, obesitas dan gangguan perilaku. Itu semua sangat berbahaya bagi usia dewasa.

    Bisa dibayangkan kalau itu terjadi pada bayi, balita dan janin yang belum memiliki sistem imun.

    Tentu kita tidak ingin berjudi dengan kondisi ini, Jika pelabelan pada galon guna ulang tidak segera dilakuan. Maka masyarakat terus mengkonsumsi makanan atau minuman yang berpotensi terpapar dan terkontaminasi Bisphenol A atau BPA, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam Audensi dengan Dewan Pertimbangan Presiden di kantor Wantimpres, yang difasilitasi PIC Selasa 28/03/23.

    Lebih lanjut Arist Merdeka menyampaikan dalam audensi dengan Wantimpres yang diterima Bapak Sidarta Danusubrata, bapak Agung Laksono dan ibu Putri bahwa di negara negara maju, regulasi BPA sudah sangat ketat dan tegas. Sudah tidak diijinkan lagi kemasan yang berbahan polikarbonat dengan kode daur ulang 7.

    Pelarangan penggunaan BPA tercatat di negara-negara maju seperti, Perancis, Brazil, negara bagian Vermont dan Colombia.

    Semua akan menuju ke sana, Negara – negara tersebut memiliki penduduk lebih sedikit dibanding Indonesia yang kini sekitar 278 juta jiwa. Kalau terjadi apa apa akibat paparan BPA dampaknya bisa lebih berbahaya bila dibanding negara yang berpenduduk sedikit. Butuh recovery yang cukup lama.Itu sebabnya perlu tindakan tegas dalam hal ini, tegas Arist.

    Oleh karena itu, untuk saat ini yang sangat mendesak adalah, Presiden Menyetujui Revisi Perka BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

    Untuk saat ini demi menyelamatkan anak-anak, bayi, balita dan janin ibu hamil sah kan dulu Perka BPOM No. 31 Tahun 2018, sehingga BPOM punya regulasi untuk mengatur pelabelan pangan olahan termasuk pelabelan terhadap galon isi ula g dan produk AMDK sebelum RUU Pengawasan Obat dan Makanan disyahkan menjadi Undang-undang.

    Peraturan kepala BPOM ka tersebut akan melindungi kesehataan usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil. yang dimana anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa mempunyai hak untuk dilindungi kesehatannya oleh Pemerintah.

    Kapan lagi Indonesia bisa setara dengan bangsa lain? Kalau masalah kesehatan pangan belum diperhatikan” kata Arist.

    Agar anak-anak Indonesia mempunyai kesetaraan dengan anak-anak di negara maju, yang dimana pemerintah di negara maju telah mengatur dengan ketat dan melarang penggunaan kemasan yang mengandung BPA untuk digunakan sebagai wadah makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh usia rentan yaitu bayi, balita dan ibu hamil.

    Ditambahkan lagi, para ahli kesehatan dunia telah melakukan riset BPA yang dipublish dalam Jurnal International, yang sepakat bahwa kemasan yang mengandung BPA berbahaya.

    Hal ini seperti yang disampaikan Prof Juanedi Khatib, S.Si Dekan Faku, M.Kes, Ph.D, Apt Fakultas Farmasi Universitas Airlangga. Menurutnya senyawa Bisphenol A dapat bermigrasi dari kemasan ke dalam air, Ini yang akhirnya membahayakan bagi yang mengkonsumsi.

    Menurut hasil penelitian para ahli setidaknya bisa memicu kanker, autis, perubahan perilaku, prostat, ginjal dan gangguan jantung.

    Demikian juga BPOM juga telah melakukan riset terkait cemaran BPA, kajian-kajian dengan pakar yang ahli di bidangnya masing-masing, hasilnya setelah di cek market dan pabrik AMDK di beberapa kota Indonesia ada temuan Kemasan plastik BPA mempunyai cemaran di atas ambang batas.

    Para ahli pakar di bidangnya yang hadir dalam audensi dengan Wantimpres yakni DR. Mochamad Chalid S.Si,.M.Sc. Eng, Prof Junaidi Khotib, S.Si. M.Kes, Ph.d.Apt Prof. Irianto dan Dr. Ima Mayasari SH, MH dan DR. Arzetty Blibina anggota Komosi IX DPR-RI ikut menjelaskan terhadap temuan ilmia nya.

    Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan mengutip berbagai penelitian bahwa di Indonesia, persyaratan batas migrasi Bisphenol A pada kemasan plastik PC ditetapkan dalam peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan sebesar 0,6 bpj (bagian per juta).

    Berdasarkan hasil hasil pengawasan kemasan galon yang dilakukan Badan POM pada tahun 2021 dan 2022, baik dari sarana produksi maupun peredaran, ditemukan 3,4 persen sampel tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang diperoleh di sarana peredaran.

    Hasil uji migrasi BPA yang mengkhawatirkan (berada pada 0,05 s.d. 0,6 bpj) sebesar 46,97% di sarana peredaran dan 30,91% di sarana produksi. Hasil pengawasan kandungan BPA pada produk AMDK dengan kandungan BPA di atas 0,01 bpj (berisiko terhadap kesehatan) di sarana produksi sebesar 5% sampel galon baru dan di sarana peredaran sebesar 8,67%.

    Sejak BPOM mengeluarkan hasil pengawasan selama setahun dari 2021 sampai 2022 di website Kemenkominfo juga sudah mencabut status ‘hoax’ tentang bahaya BPA. Bahwa Bisphenol A berbahaya bagi kesehatan bukanlah hoax.

    Dari seminar dan pendapat para pakar dalam temu pakar nasional yang difasilitasi BPOM pertengahan tahun 2022 di Hotel Shangrila Jakarta, sepakat galon guna ulang harus diberi label.

    Namun sayang surat yang ditujukan kepada Presiden melalui Setneg untuk mendapat persetujuan substansial tidak pernah sampai kepada Presiden.

    Menurut informasi semua tertahan di meja Setneg termasuk draf RUU Pengawasan Obat dan Makanan , padahal regulasi Perka BPOM tentang Pelabelan Pangan Olahan maupun UU RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan sangat dibutuhkan.
    Adakah kekuatan dan intervensi Industri dan Asosiasinya yang melambatnya , ada apa?…

    Oleh sebab itu sangat penting pertemuan dengan Dr
    Dewan Pertimbangan Presiden agar hambatan ini dapat dicari jalan keluarnya sehingga percepatan pengesahan RUU Pengawasan Obat dan Makanan secara khusus Perka BPOM No. 31 Tahun 2018.

    Dalam pertemuan yang dihadiri para pakar d ahli di bidangnya, Wantimpres meresponnya akan segera menelusuri dan segera melakukan percepatan lahir regulasi pelabelan dan perlindungan atas kesehatan masyarakat, demikian di jelaskan Arist Merdeka didepan Dewan pertimbangan Presiden dan sejumlah media yang hadir di Pertemuan itu.

    (Red)

  • WASPADA.!! Kabupaten Deli Serdang Zona Merah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

    WASPADA.!! Kabupaten Deli Serdang Zona Merah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

     

    Kasus kekerasan Seksual disertai menghilangkan secara paksa nyawa seorang anak perempuan usia 4 tahun warga Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi Selasa 21/02/23 terulang lagi.

    Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menggempar masyarakat di desa Paya Gambar Deli Serdang ini menambah sederetan jumlah anak korban kekerasan di Deli Serdang ini, menunjukkan fakta bahwa Deli Serdang sepajang dua tahun ini sudah memasuki zona merah Kekerasan terhadap anak.

    Berbagai kekerasan fisik, kekerasan seksual, perbudakan seks komersial dan pelanggaran hak anak lainnya tak henti-hentinya terjadi di Deli Serdang.

    Kehadiran pemerintah dalam setiap peristiwa kejadian dan keterlibatan hanya “life service”. Kehadirannya hanya basa basi saja, akibatnya kasus-kasus pelanggaran hak anak terus terulang, tanpa solusi”, berbagai intervensi aktivis perlindungan anak selama seolah tidak dihargai”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

    Menyikapi kasus, penyiksaan, kekerasan seksual disertai menghilangkan secara paksa hak hidup seorang anak berusia 3 tahun di Desa Paya Gambar, Deli Serdang Selasa 28/02 di Jakarta.

    Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual diikuti menyiksa dan menghilangkan hak hidup secara paksa yang diderita seorang anak usia 3 tahun ini merupakan tindak pidana keji dan sadis dan luar biasa, oleh karenanya pelaku yang merupakan tetangga korban yang tega membunuh yang sebelumnya melakukan serangan seksual mendesak Polres Deli Serdang untuk menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman setimpal perbuatan tersangka dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

    Dengan kerja cepat Polres Deli Serdang dalam menangani kasus kekerasan disertai pembunuhan keji dan sadis ini, dengan menyegerakan olah TKP, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Deli Serdang.

    Sementara itu mengingat kasus pelanggaran hak anak begitu masip dan terus menerus terulang di Deli Serdang sudah sepatutnya pemerintah menggerakkan gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas. Menumbuhkan Gerakan Pelapor dan Pelopor perlindungan anak.

    Untuk memastikan gerakan itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera menyelenggarakan Deklarasi Gerakan Perlindungan Anak melibatkan partisipasi masyarakat, kepala desa, aktivis Karang Taruma, majlis taklim , Ketua RT dan RW, Guru dan organisasi sosial Kemasyarakatan, Babinkantibmas, organisasi kepemudaan, alim ulama,” pinta Arist.

    “Untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum atas perkara ini, Kamis 02/03 hingga Sabtu 04/03 saya akan melakukan kunjungan kerja dengan mengunjungi keluarga korban dan kordinasi penegakan hukum dengan Polresta Deli Serdang demikian juga dengan Kapoldasu di Deli Serdang untuk melakukan kordinasi atas perkara ini”, kata Arist.

    Masih kata Arist kepada sejumlah media di Jakarta, untuk perkara ini Komnas Perlindungan Anak akan segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak melibatkan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang dan para aktivis perlindungan anak Deli Serdang, psikolog Lawyer dan media.

    (Red)

     

  • Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp 3 Miliar

    Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp 3 Miliar

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

     

    Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera utara berhasil amankan terpidana SYAMSURI Terkait Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp 3 Miliar, Selasa 21 Februari 2023 pukul 11:23 WIB bertempat di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Terpidana SYAMSURI (68 tahun).

    SYAMSURI merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penggelapan uang senilai Rp3 Miliar dan melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, Terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, Terpidana SYAMSURI divonis bebas, dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, Terpidana SYAMSURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
    Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI.

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

    (Rdn)

  • Sejuta Pluit Untuk Mencegah Penculikan Anak

    Sejuta Pluit Untuk Mencegah Penculikan Anak

    Jakarta | Mediatribunsumut.com

     

    Penculikan anak untuk eksploitasi ekonomi, dipekerjakan sebagai pemulung, anak jalanan, peminta-minta dan menjadi pengamen terus meningkat.

    Perdagangan anak dalam bentuk penculikan untuk tujuan eksploitasi seksual dan perbudakan seks di berbagai apartemen dan rumah-rumah bordir di Indonesia jumlahnya juga terus bertambah.

    Anak diculik untuk tujuan adopsi ilegal dan minta tebusan angkanya juga terus bertambah dan sulit dideteksi.

    Penculikan anak selain untuk tujuan perbudakan seksual komersial yang telah menakutkan masyarakat.

    Percobaan penculikan dan perdagangan anak untuk tujuan penjualan tubuh juga telah membuat masyarakat marah dan takut, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam diskusi terbatas menyikapi maraknya penculikan anak di Indonesia, di Jakarta. Senin 20/02/2023.

    “Tengok saja Kasus mutilasi dan rencana penjualan organ tubuh seorang anak laki-laki usia 12 Tahun melalui internet yang dilakukan dua anak remaja di Makasar,” tambah Arist.

    Lebih jauh Arist menerangkan, dari berbagai kasus penculikan anak di Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak menghimbau agar masyarakat waspada dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.

    Ajarkan kepada anak untuk berani mengatakan tidak terhadap ajakan orang tak dikenal, berani teriak bila terjadi keadaan bahaya.

    Ajarkan juga kepada anak berani menolak bujuk rayu dan menolak pemberian orang lain.

    “Ajarkan kepada anak untuk berteriak sekencang-kencang dengan cara meronta dan menggigit pelaku,” Pinta Arist.

    Selain itu, kata Arist Merdeka, ajarkan setiap hari kepada anak untuk waspada sekitarnya dan minta anak berangkat dan pulang sekolah bersama teman dan tanamkan kepada anak untuk bermain sendiri, baik dilingkungan rumah dan sekolah.

    “Bagi para orang tua, jangan menitipkan anak kepada tetangga yang tidak dikenal baik dan jangan pula percaya kepada saudara secara penuh.” Himbau Arist.

    Bekali pula anak dengan pluit dan ajar anak meniup pluit jika dalam keadaan bahaya, demikian juga lengkapi anak dengan parfum serta ajar anak menggunakannya menyemprot parfum ke mata pelaku jika terjadi bahaya.

    Lingkungan sekolah sudah waktunya menyiapkan zona aman bagi penjemput dan menyiapkan sejuta pluit bagi semua peserta didik dan aktif untuk melakukan simulasi bahaya dan memberi tanda tanda bahaya di tas atau ditempat yang muda dilihat masyarakat.

    “Bagi anggota masyarakat jangan main hakim sendiri jika mencurigai adanya dugaan pelaku penculikan di lingkungannya. Jika ditemukan rasa curiga serahkan kepada kepala desa dan aparatur penegak hukum, Babinkamtibnas.” pinta Arist.

    (Red)

  • Kepala Desa Damaikan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi 

    Kepala Desa Damaikan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi 

    Jakarta | Mediatribunsumut.com

    Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang yang diselesaikan Kepala Desa dibeberapa tempat terus berulang.

    Masih belum lupa dari ingatan kita, kasus kekerasan seksual yang dilakukan 6 orang pelaku terhadap seorang putri berusia 14 tahun di Brebes, Jawa Tengah yang terjadi pada bulan Desember 2022, berakhir damai setelah difasilitasi Kepala Desa dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya masyarakat di Brebes, Jawa Tengah.

    Penyelesaian damai itu diikuti dengan transaksi sejumlah uang ganti rugi bagi korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di Jakarta Sabtu 18/02 .

    Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai dimana ada seorang anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya hingga korban hamil diselesaikan oleh Kepala Desa dengan cara mendamaikan perkaranya. dengan menawarkan pendekatan transaksi sejumlah uang antara keluarga pelaku.

    Ada banyak kasus sedemikian terjadi ditengah-tengah masyarakat. Kades yang seyogianya memberikan perlindungan terhadap warganya, justru Kepala Desa mengambil jalan pintas dengan cara damai dan ikut serta membiarkan praktek kekerasan seksual.

    Tengok saja kasus kejahatan seksual yang terjadi di awal Pebruari 2023 yang diduga dilakukan seorang Kades di Balige, Kabupaten Toba terhadap seorang putri remaja usia 13 tahun warga desa Lumban Lobu, Kabupaten Toba.

    Menurut keterangan korban kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Kades tersebut melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji dengan cara menawarkan sejumlah uang untuk melakukan hubungan seksual.

    Dengan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diselesaikan melibatkan Kepada Desa dan aparatur pemerintahan desa dengan cara-cara damai dan menawarkan transaksi sejumlah uang berdampak terhadap masa depan anak dan melecehkan harkat dan marbat anak.

    Dengan marak pendekatan penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dengan cara damai, demi kepentingan perlindungan anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak semua pihak termasuk aparatus desa dan Kepala Desa untuk tidak ikut serta memfasilitasi perdamaian terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

    Mengingat kekerasan seksual terhadap merupakan tindak pidana khusus, “Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendesak orang tua dan masyarakat untuk menolak pendekatan damai dan meminta Kepala Desa dan pemegang otoritas desa untuk menawarkan damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Arist.

    (Red)

  • Ketum PWRI Dr. Suriyanto Ingatkan Jurnalis SDMnya Harus Mampuni

    Ketum PWRI Dr. Suriyanto Ingatkan Jurnalis SDMnya Harus Mampuni

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( Ketum PWRI ) Dr Suriyanto ingatkan seorang jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sumber daya manusianya ( SDM ) harus mampuni.

    Dunia pers bergerak sangat dinamis, seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

    Seiring itu, harus dibarengi dengan tingkat sumber daya manusia ( SDM ) yang mampuni atau tangguh, baik jurnalis yang berasal dari akademisi mau pun dari otodidak.

    Tujuannya adalah setiap informasi yang disajikan tidak menimbulkan akibat hukum terhadap diri jurnalis atau pun terhadap sesuatu yang yang diberitakan.

    Demikian ditegaskan Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( Ketum PWRI ) Dr Suriyanto PD, SH, MH, M. Kn dalam siaran persnya di Jakarta pada ( 30/01 ).

    Pers memilik peran strategis yakni sebagai media informasi, media pendidikan,media hiburan dan media kontrol serta menyampaikan pesan pesan pembangunan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ujarnya.

    Sedangkan dalam perspektif demokrasi, maka pers memiliki peran terhadap kontrol kebijakan yang akan, maupun yang telah dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah, terang beliau.

    Jadi dunia pers di era digital saat ini harus semakin cermat dalam menyajikan informasi fakta di segala bidang, katanya.

    Kecepatan teknologi digital informasi ini pun harus diikuti oleh kemampuan para insan pers agar dalam menjalankan tupoksinya sebagai insan pers yang handal, baik dikancah nasional dan internasional.

    Apa lagi, kata Ketum PWRI, di tahun politik jelang pemilu 2024, pers nasional harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat, tentu dengan berita berita yang sejuk, tidak menebar hoaks, yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak esensi demokrasi.

    Bahwa dalam negara demokrasi, kebebasan pers merupakan hal yang mutlak diperlukan, karena negara menjamin kebebasan bersuara, berpendapat dan berekspresi, termasuk pers, tegasnya.

    Dengan kebebasan pers, media dapat menjalankan perasnya secara leluasa dan tanpa tekanan.

    Salah satunya peran dalam bidang politik dunia pers bergerak sangat dinamis, seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

    Saya ingatkan kembali, jurnalis harus dibarengi dengan tingkat SDM yang handal dan mampuni, baik jurnalis yang berasal dari akademisi mau pun dari otodidak, tutup Ketum PWRI. ( Red ).