Blog

  • Belajar Di Ruang Tak Standar Di MTS Darul Ilmi, Kemenag Deli Serdang Restui 

    Belajar Di Ruang Tak Standar Di MTS Darul Ilmi, Kemenag Deli Serdang Restui 

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Peserta didik (  PD ) belajar di ruang kelas tidak standar di MTS Darul Ilmi Batang Kuis, Kementerian Agama ( Kemenag ) Deli Serdang restui atau tak masalah.

    Kondisi sarana prasarana di sekolah ini telah dilaporkan ke Kemenag Deli Serdang dan sudah melihat PD belajar di ruang musholla, pihak Kemenag tidak menegur.

    Demikian dikatakan Kepala MTS Darul Ilmi Rini Daraini, S. Si, M. Pd didampingi Wakil Kepsek Amir Salim, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya pada ( 16/05 ).

    Soal PD belajar di ruang musholla sebenarnya pihak sekolah pun tidak menginginkan itu, tetapi orang tua murid yang menghendaki, karena menginginkan anaknya sekolah di MTS Daril Ilmi, ujarnya.

    Jadi pihak sekolah tidak bisa menghalangi keinginan orang tua murid yang hendak menyekolahkan anaknya di Darul Ilmi ini dan sampai saat ini pihak orang tua peserta didik tidak ada yang keberatan.

    Penjelasan Kepsek bertolak belakang dengan penjelasan peserta didik, kepada mediateibunsumut.com peserta didik kelas VIII -6 mengeluh, tak kunjung dipindahkan ke ruang kelas seperti teman temannya, pada hal sudah dua tahun belajar di ruang musholla, kata mereka.

    Sebenarnya kami tidak nyaman di ruangan ini, orang tua kami tidak mengetahui kondisi ini, sebut anak anak polos itu.

    Terkait hal tersebut diminta kepada Kemenag Deli Serdang tidak tinggal diam, sebab pihak MTs Darul Ilmi disinyalir melanggar ketentuan PPDB.

    Sebagaimana pada Bab IV tentang rombel huruf B angka lima huruf B madrasah menjamin/ memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada, sehingga penambahan jumlah ruang belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru

    Untuk itu diminta kepada Kemenag Deli Serdang bertindak tegas, kenyamanan peserta didik mengikuti proses belajar.

    ( Tim ).

  • Dimata Hukum Semua Sama, PoldaSu Diminta Tidak Istimewakan Pengusaha Dugaan Galian C Ilegal Kec Beringin

    Dimata Hukum Semua Sama, PoldaSu Diminta Tidak Istimewakan Pengusaha Dugaan Galian C Ilegal Kec Beringin

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Dimata hukum semua sama, untuk itu diminta kepada Polda Sumatera Utara ( PoldaSu ) tidak mengistimewakan pengusaha dugaan galian C ilegal di Kec Beringin Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Beberapa waktu lalu publik mengapresiasi tindakan tegas PoldaSu menutup dan mengamankan alat berat pengusaha dugaan galian C Ilegal di Kec Pantai Labu, pertanyaannya bagaimana dengan yang di Kec Beringin.

    Sampai berita ini di kirim ke redaksi ( 16/05 ) aktivis dugaan galian C ilegal berjalan mulus.

    Di Kec Beringin ditemukan tiga ( 3 ) titik, informasi yang dihimpun dari para supir dump truk pemiliknya ada tiga masing masing Budi, Memet dan Bowo.

    Dengan demikian galian C di Kec Beringin yang berlokasi di bantaran sungai Ular lebih besar.

    Lalu mengapa aktivitas yang di Kec Beringin dibiarkan, ada apa, siapa dibelakangnya.

    Masih berlaku kah backing di Indonesia selaku negara hukum, jika demikian patut diduga pengusaha dugaan galian C ilegal di Kec Beringin belum tersentuh hukum.

    Terlepas apa pun itu, diminta kepada PoldaSu tidak gentar, tidak tebang pilih, publik menanti tindakan tegas PoldaSu menutup dan memproses pengelola dugaan galian C ilegal ke meja hukum.

    ( Tim )

  • Bendahara BOK Puskesmas Singkuang Terkesan ” Berbelit Belit”

    Bendahara BOK Puskesmas Singkuang Terkesan ” Berbelit Belit”

    Madina, mediatribunsumut.com

     

    Bendahara BOK Puskesmas Singkuang Kec Muara Batang Gadis Kab Madina terkesan ” berbelit belit”.

    Pada hal informasi yang diminta adalah informasi publik bahkan bendahara menanggapi dengan arogan.

    Katanya, mau penjelasan apa dan saat dikonfirmasi terkait penggunaan dana BOK malah balik bertanya, kenapa dengan dana BOK nya bu.

    Bukankah cara cara bendahara BOK Puskesmas Singkuang tersebut menjadi sinyal bahwa pengelolaan dana BOK Puskesmas Singkuang menyimpan misteri.

    Sederhananya, jelaskan saja sebab penggunaan dana BOK tidaklah rahasia, selaku pejabat publik sedianya memahami jabatannya.

    Terkait hal tersebut diminta kepada KejatiSu segera memanggil dan memeriksa Kapus Singkuang dan beberapa BOK.

    ( Tim ).

  • Diduga PT Samawood Utama Bertindak Diluar Aturan, Ratusan Buruh Di Tamora Demo 

    Diduga PT Samawood Utama Bertindak Diluar Aturan, Ratusan Buruh Di Tamora Demo 

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Diduga PT Samawood Utama Works Industries bertindak diluar aturan, ratusan buruh di Tanjung Morawa ( Tamora ) Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) demo.

    Seluruh buruh yang menuntut haknya  dibawah naungan empat serikat pekerja masing – masing PB SBMI – Sumut, PB SBMI Merdeka, PUK F SP Kahut -K.SPSI, PK F SB KIKES SBSI.

    Artinya seluruh buruh telah diikat perjanjian kerjasama bersama, namun pihak perusahaan tetap saja bertindak  semena mena.

    Tindakan pihak perusahaan semakin menjadi jadi, pasca satu hari mogok kerja dan unjuk rasa, malah perusahaan mengeluarkan surat peringatan ( SP ) di kepada ratusan buruh.

    Tidak hanya itu saja banyak poin poin perjanjian yang dilanggar pihak perusahaan, sehingga empat serikat akan berjuang terus untuk mendapatkan hak haknya.

    Aksi mogok dan unjuk rasa masih berlanjut sampai besok ( 15/05 ) di depan perusahaan PT Samawood Utama Works Industries di dusun I desa Tanjung Morawa A Kec Tanjung Morawa kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Terkait hal tersebut  mediatribunsumut.com  telah berupaya konfirmasi pihak perusahaan, namun belum berhasil menurut scurity, meneger tidak masuk, sedangkan humas sudah pulang.

    ( Tim ).

  • AMPUH Tapsel Minta Kajari Agar Periksa “Z” Mantan Kades Tabuyung

    AMPUH Tapsel Minta Kajari Agar Periksa “Z” Mantan Kades Tabuyung

    Tapsel, mediatribunsumut.com

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Selatan ( AMPUH Tapsel ) meminta Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Tapsel agar memeriksa ” Z ” mantan Kades Tabuyung Kec Muara Batang Gadis ( MBG ) Kab Mandailing Natal ( Madina ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Desakan pemeriksaan terhadap mantan Kades TabuyungZ ” karena masa yang bersangkutan salah seorang pengurus KONI Tapsel kesandung kasus korupsi dana hibah yang dialokasikan ke KONI.

    Dari hasil pemeriksaan Kejari Tapsel, dua orang pengurus teras KONI ditetapkan tersangka dan sampai saat ini ( 13/05 ) belum diketahui ada tersangka baru.

    Demikian dikatakan aktivis AMPUH Tapsel Parulian kepada Mediatribunsumut.com pada ( 13/05 ) seputar persoalan dugaan korupsi KONI Tapsel.

    Alasan berikutnya, yakni beredar kabar ratusan juta ” mengalir ke kantong” Z disaat yang berangkat mencalon Kades Tabuyung, ujar Parulian.

    Sekali lagi diminta kepada Kajari Tapsel, segera periksa ” Z ” terkait penggunaan dana hibah KONI Tapsel, tutupnya.

    ( Tim )

  • AMPUH Madina minta Kejari Ekspos Dugaan Korupsi Poktan Saiyo Desa Tabuyung

    AMPUH Madina minta Kejari Ekspos Dugaan Korupsi Poktan Saiyo Desa Tabuyung

    Madina, mediatribunsumut.com

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Mandailing Natal ( Madina ) meminta kepada Kejari mengekspos dugaan korupsi kelompok tani ( poktan ) Saiyo desa Tabuyung Kec Muara Batang Gadis ( MBG ) Kab Madina provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Kasus ini telah lama ditangani Kejari Madina, namun hingga Mei 2024 belum diketahui kemajuan perkembangannya.

    Demikian dikatakan aktivis AMPUH Madina Idris Batubara kepada mediatribunsumut.com pada ( 12/05 ).

    Sebagaimana diberitakan di salah satu media, kasus dugaan korupsi dana APBN yang diperuntukkan untuk peremajaan sawit rakyat ( PSR ), sebutnya.

    Diminta kepada Kajari Madina segera buka informasinya ke publik, siapa yang menjadi pemain utamanya, apakah Ketua kelompok tani Saiyo Asmudal, abang kandung mantan Kades Tabuyung atau pengurus lainnya, sebut Idris.

    Tidak perlu ditutup tutupi nama nama yang terlibat, buka saja ke publik agar masyarakat Kab Madina umumnya dan anggota kelompok tani khususnya, tutupnya.

    ( Tim  )

  • AMPUH Sumut Desak KejatiSu Periksa Kapus Singkuang

    AMPUH Sumut Desak KejatiSu Periksa Kapus Singkuang

    Medan, mediatribunsumut.com

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Sumut desak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( KejatiSu ) periksa Kepala Puskesmas ( Kapus ) Singkuang Kec Muara Batang Gadis ( MBG ) Kab Mandailing Natal ( Sumut ).

    Dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan ( BOK ) Puskesmas Singkuang dari Ta 2021 S/d 2023 telah masuk ke ranah hukum.

    Demikian dikatakan aktivis AMPUH Sumut Suprianto kepada Mediatribunsumut.com pada ( 12/05 ) di Medan.

    Indikasi korupsi pengelolaan dana BOK Puskesmas Singkuang telah diserahkan ke ranah hukum, kita akan mendorong dan mendukung KejatiSu dalam mengungkap pengelola yang terlibat, ujar Suprianto.

    Bentuk support yang akan dilakukan AMPUH kepada KejatiSu disampaikan melalui aksi unjuk rasa, rencananya dilaksanakan Minggu depan, tegasnya.

    Pengungkapan dugaan dana BOK dinilai krusial sebab penggunaan dana BOK untuk membiayai pelayanan kesehatan yang selama ini dirasa kurang memadai, sebutnya.

    Bila semakin besar ” kebocoran ” pengelolaan dana BOK, maka pelayanan kesehatan kepada masyarakat makin terjadi kesenjangan, ungkapnya.

    Sekali lagi AMPUH Sumut meminta kepada KejatiSu panggil Kapus Singkuang berikut bendahara BOK, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Pj Desa Tabuyung Damaikan Warganya Di Balai Desa

    Pj Desa Tabuyung Damaikan Warganya Di Balai Desa

    Madina, mediatribunsumut.com

     

    Pj desa Tabuyung damaikan warganya di Balai Desa terkait penganiayaan yang terhadap Neta Sopia pada ( 11/05 ).

    Pj Kepala Desa Tabuyung Iskandar Muda berhasil memediasi korban bersama keluarga dengan para pelaku.

    Selaku orang nomor satu di pemerintahan Desa, Iskandar Muda berupaya membangun komunikasi dengan kedua belah pihak.

    Akhirnya korban bersama keluarga akhirnya menerima saran Pj Kepala Desa Tabuyung menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

    Tentu pertimbangan yang diberikan Pj seperti satu desa bahkan bertetangga memberikan masukan, persoalan yang besar dikecilkan dan persoalan kecil dihapuskan, katanya.

    Selaku umat beragama, saling memaafkan, jauh lebih baik artinya damai itu indah, inilah yang akan diciptakan pada sesama warga desa Tabuyung, ujar Iskandar.

    Kedua belah pihak dipertemukan di kantor Balai Desa dihadiri atau disaksikan tokoh agama, tokoh masyarakat H Wardan Batubara serta para kepala dusun ( Kadus. ) desa Tabuyung, terang Iskandar.

    Dengan dipertemukan kedua belah pihak secara kekeluargaan diyakini lebih kuat dari selembar kertas bermeterai, karena hakikat kekeluargaan jauh lebih kuat, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Polres Madina Diminta Amankan Warga Yang Berupaya Ciptakan Gangguan Kamtibmas Desa Tabuyung

    Polres Madina Diminta Amankan Warga Yang Berupaya Ciptakan Gangguan Kamtibmas Desa Tabuyung

    Madina, mediatribunsumut.com

    Polres Mandailing Natal ( Madina ) diminta mengamankan warga yang berupaya menciptakan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat desa Tabuyung Kec Muara Batang Gadis.

    Secara terang terangan sejumlah warga sepertinya terus menerus berupaya memprovokasi warga lainnya agar berada di pihaknya melawan keputusan Bupati Madina mengangkat Iskandar menjadi Pj Kades Tabuyung.

    Sebagaimana spanduk besar dipasang di pinggir jalan raya, persis di depan kantor desa Tabuyung.

    Isi spanduk tersebut bertuliskan kami masyarakat Tabuyung, tidak mau dipimpin Pj Kepala Desa yang sudah cacat moral, kami mau dipimpin kepala desa yang definitif, mohon kepada bapak Bupati Madina segera mencabut SK Pj Kepala Desa.

    Kejadian ini kali kedua, sebelum spanduk bertuliskan kami masyarakat Tabuyung meminta kepada Bupati Madina mengganti Pj Kepala Desa Tabuyung yang sudah cacat moral.

    Spanduk tersebut telah diturunkan atau ditertibkan pihak kepolisian, tidak berselang lama spanduk dengan tulisan atau isi yang berbeda didirikan lagi.

    Bahwa sebagaimana pasal 161 KUHP, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti undang undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Terkait hal tersebut Mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kapolres Madina melalui WhatsApp pada ( 10/05 ), namun belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

    ( Tim )

  • PMKNU PWNU Sumatera Utara Resmi Dibuka Katib Aam KH Achmad Said Asrori

    PMKNU PWNU Sumatera Utara Resmi Dibuka Katib Aam KH Achmad Said Asrori

    Medan, mediatribunsumut.com

    Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) PWNU Sumatera Utara resmi dibuka Katib Aam  KH Achmad Said Asrori

    PMKNU dilaksanakan di Azhar Asy-Syarif Sumatera Utara (08/05 ) dihadiri alim ulama, sesepuh NU, para tokoh NU, unsur PWNU, PCNU, Banom, Lembaga-lembaga PWNU Sumatera Utara dan unsur peserta PMKNU dari luar Sumatera Utara diantaranya PWNU Aceh, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Riau, serta jajaran UIN Sumatera Utara dan Kementerian Agama Sumatera Utara.

    Selain itu Ketua Umum LP Ma’arif PBNU Prof. Ali Ramdhani yang juga Sekjend Kementerian Agama R.I.

    Sedangkan narasumber Nasional PMKNU Prof. Ahmad Zainul Hamdi yang merupakan Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Rektor UIN Sumatera Utara Prof Hj Nurhayati dan jajarannya, Koordinator PMKNU KH. Miftah Faqih dan Dr. H. M. Feisal juga unsur PBNU, serta para instruktur dan panitia PMKNU yang datang dari Jakarta.

    PMKNU Kyai Said Asrori menyampaikan, “PMKNU pagi ini kita nyatakan resmi dibuka dengan bacaan bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa Haula wa laa quwwata illa billah. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala memberikan anugerah, keistiqamahan, maunah dan lindungan-Nya bagi kita semua.

    Pesan khusus kepada peserta PMKNU, Katib Aam PBNU ini menekankan pentingnya memiliki nilai-nilai taqwa bagi warga dan kader NU agar Nahdlatul Ulama dapat terus eksis sebagai organisasi keagamaan yang membangun peradaban.

    “Warga NU harus rajin berbagi kepada sesama, warga NU jangan pelit, meskipun dalam keadaan longgar atau kaya dan dalam keadaan sempit atau kekurangan, karena itu merupakan bentuk tantangan kepada orang yang menuju taqwa, maka warga NU harus sering berbagi,” ujarnya

    Sebagai pesan Halal Bihalal kemudian Kyai Said Asrori mengajak warga NU bisa menahan amarah, warga NU harus dapat mengelola emosionalnya dengan baik, karena berorganisasi membutuhkan tata kelola emosional yang baik.

    Dan terakhir, beliau juga menyampaikan bahwa warga NU harus mudah memaafkan orang lain, jangan susah memaafkan orang lain, karena memaafkan tidak ada ruginya, termasuk dalam momen Idul Fitri adalah dianjurkan untuk saling memaafkan dan hari ini berkumpul dalam acara halal bihalal agar saling bermaafan.

    Kiai Said Asrori juga merasa bersyukur karena seluruh peserta yang akan mengikuti PMKNU merupakan kader-kader pilihan dan terpilih sebagai pemegang amanat besar di saat NU memasuki abad kedua. Amanah ini merupakan pemberian dari Allah, terlebih PMKNU sendiri slogannya adalah ‘Merawat Jagat Membangun Peradaban,’ tutupnya.

    ( Tim ).

  • Diduga Trantib Kec Beringin Jadikan Pengusaha Galian C Ilegal ” ATM “

    Diduga Trantib Kec Beringin Jadikan Pengusaha Galian C Ilegal ” ATM “

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Diduga Ketentraman dan Ketertiban ( Trantib ) Kecamatan Beringin Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) menjadikan pengusaha galian C ilegal ATM atau ” mesin penghasil uang”

    Sudah menjadi rahasia umum, bila suatu kegiatan atau aktivitas di pusaran permainan kotor, maka tidak terlepas dari peranan pihak terkait lainnya.

    Seperti beroperasinya galian C di wilayah bantaran atau sempadan sungai di desa Karang Anyar Kec Beringin, sedianya Trantib yang diberi tugas, salah satu diantaranya melaksanakan koordinasi  dengan pihak terkait dalam Penanggulangan bencana di wilayah kecamatan seperti malah nihil.

    Karena dugaan galian C ilegal beroperasi dengan mulus, bahkan informasi yang beredar pengelolaan galian C berbahasa sesumbar, siapapun yang datang mulai dari Polsek, Polresta bahkan dari Polda sekali pun disodorkan rupiah pasti balik kanan.

    Pada hal diyakini Trantib, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup mengetahui dampaknya.

    Saat ini masyarakat menuai debu dan jika dibiarkan tidak tertutup kemungkinan petaka atau bencana alam.

    Sangat disayangkan sepertinya para pemangku kepentingan dan kebijakan terlelap karena ” kran ” rupiah tidak tersumbat kendati hasilnya dari cara cara kotor.

    Ini menyangkut integritas, harapan masyarakat kepada Bupati Deli Serdang dapat mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat yang terindikasi terlibat memuluskan dugaan galian C Ilegal.

    Setidaknya ada sedikit rasa malu dan tanggung jawab moral, jangan segalanya dihalalkan demi menambah pundi pundi keuangannya.

    ( Tim ).

  • Kasus Pengeroyokan Pada Neta Sopia Di Desa Tabuyung Diproses Sesuai Hukum

    Kasus Pengeroyokan Pada Neta Sopia Di Desa Tabuyung Diproses Sesuai Hukum

    Madina, mediatribunsumut.com

    Kasus pengeroyokan kepada Neta Sopia di rumahnya di desa Tabuyung Kec Muara Batang Gadis ( MBG ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Laporan pengaduan ada di Polsek, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, jadi tidak benar issu ada arahan pihak Polsek MBG akan didamaikan di desa.

    Demikian dikatakan Kapolsek Muara Batang Gadis saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada ( 08/05 )

    Desas desus diarahkan akan didamaikan di desa dengan tegas dibantah Kapolsek Muara Batang Gadis, jadi kasus ini diproses secara hukum, jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan.

    Perkembangannya proses penyelidikan, permintaan keterangan saksi saksi, dan mengumpulkan bukti bukti, ujarnya.

    Sekali lagi tidak ada yang perlu diresahkan terkait kabar itu, kasus diproses sebagaimana aturan yang berlaku di negara ini, tutupnya.

    Sementara santer beredar kabar berupaya mendamaikan di desa Tabuyung, karena issunya salah satu pelaku kerabat pihak Polsek Tabuyung, namun hal itu telah dibantah Kapolsek Muara Batang Gadis.

    ( Tim ).

  • Kapolsek Beringin Tak Tau Ada Dugaan Galian C Ilegal Di Wil Hukumnya, Miris 

    Kapolsek Beringin Tak Tau Ada Dugaan Galian C Ilegal Di Wil Hukumnya, Miris 

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Kapolsek Beringin, tak tau ada dugaan galian C ilegal beroperasi di wilayah hukumnya, miris dan menyisakan tanda tanya.

    Benarkah Kapolsek Beringin tidak mengetahui aktivitas dugaan galian C, bukankah ini menyediakan, pada hal intel ada, apakah aktivis tersebut tersusun sangat rapi sehingga tidak tercium Kapolsek Beringin.

    Ini diketahui setelah mediateibunsumut.com konfirmasi Kapolsek Beringin melalui WhatsApp pada (  07/05 ).

    Kapolsek mengatakan siap bang, kita tindaklanjuti bang, trimksh informasinya bang.

    Artinya Kapolsek sebelumya belum mengetahui aktivitas dugaan galian C, lantas setelah mendapat informasi tentu masyarakat menanti tindakan tegas Polsek Beringin.

    Terkait hal itu, Camat Beringin telah konfirmasi melalui WhatsApp, namun sampai berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan, termasuk Kades Karang Anyar belum memberikan penjelasan.

    Sementara informasi yang dihimpun Tim mediatribunsumut.com aktivitas galian C tersebut sudah berjalan lama, menggunakan alat berat dan puluhan dump truk untuk mengangkut tanah.

    Kabarnya dump truk bermuatan tanah tersebut melewati seputaran depan kantor Polsek, kantor Camat.

    Kabar yang berhembus di lapangan ada pihak tertentu yang menerima upeti untuk memuluskan galian C dimaksud.

    Terkait hal tersebut diminta kepada Kapolresta untuk menurunkan personilnya untuk membantu Polsek Beringin yang disinyalir tak mampu mengawasi wilayah hukum kerjanya.

     ( Tim )

  • Mantan Aktivis Dan Mantan Jurnalis Bersuara Pada Arena Bacalon Wali Kota P. Sidimpuan Di DPD Golkar Sumut

    Mantan Aktivis Dan Mantan Jurnalis Bersuara Pada Arena Bacalon Wali Kota P. Sidimpuan Di DPD Golkar Sumut

    Medan, mediatribunsumut.com

    Mantan aktivis dan mantan jurnalis bersuara pada arena bakal calon ( Bacalon ) Wali Kota P. Sidimpuan di DPD Golkar Sumut di Medan.

    Beliau adalah Muhammad Hadi Susandra Lubis dan Irsan Efendi Nasution bertemu pada rapat koordinasi tahapan persiapan pilkada tahun 2024 di kantor DPD Partai Golkar Sumut di jalan Jenderal Sudirman Medan ( 07/05 ).

    Sebagaimana undangan DPD Partai Golkar Kota P. Sidimpuan No: B-91/GK -PSP/V/2024 yang ditanda tangani Tim pendaftaran dan penjaringan bacalon Wali Kota/Wakil Walikota P. Sidimpuan Ketua H Muliady Sofyan Lubis, sekretaris Sammy Damara dan diketahui Ketua DPD Partai Golkar P. Sidimpuan Irsan Efendi Nasution.

    Demikian dikatakan Muhammad Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com pada ( 07/05 ) sore usai mengikuti rapat koordinasi dimaksud.

    Di acara itu bertemu dengan para calon pemimpin yang hendak memajukan kota P. Sidimpuan, tentu dengan segala gagasan dan terobosan agar pembangunan di Kota P. Sidimpuan lebih maju.

    Saya salah satu Bacalon Wali Kota dan para Bacalon Wakil Walikota P. Sidimpuan  dipertemukan dalam suasana keakraban, sebut Hadi.

    Seluruh bacalon yang berasal dari P. Sidimpuan bergabung,  penuh keakrabanb menanti proses yang ditetapkan partai Golkar, terang Hadi.

    Masih berproses, jadi kita masih menanti, apa pun keputusan partai Golkar semoga yang terbaik untuk masyarakat kota P. Sidimpuan yang heterogen, tutupnya.

    ( S. Marpaung).

  • Dugaan Korupsi DD, Mantan Kades Tabuyung” ZN ‘ Dan Sekdes Resmi Di Laporkan Ke KejatiSu 

    Dugaan Korupsi DD, Mantan Kades Tabuyung” ZN ‘ Dan Sekdes Resmi Di Laporkan Ke KejatiSu 

    Medan, mediatribunsumut.com

    Dugaan korupsi Dana Desa ( DD  ) Ta 2023, mantan Kepala Desa ( KadesTabuyungZN ” dan Sekdes Tabuyung Kec Muara Batang Gadis ( MBG ) Kab Mandailing Natal provinsi Sumatera Utara ( Kab Madina prov Sumut ) resmi di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejatiSu ) pada ( 06/05 ).

    Terkait indikasi penggelembungan anggaran pembangunan Balai Desa Tabuyung yang menghabiskan biaya Rp 480.978.000, telah masuk ranah hukum.

    Selain itu, dugaan menghilangkan asset pemerintahan desa juga dilaporkan dan poin lainnya menyangkut penggunaan DD.

    Di tempat terpisah, aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH  ) Suprianto kepada mediatribunsumut.com pada ( 06/05 ) sore membenarkan telah resmi dilaporkan ke KejatiSu.

    Tentu harapan kami pihak KejatiSu membongkar dugaan korupsi dana desa Tabuyung dengan beberapa bukti yang telah disampaikan, sebutnya.

    Dan siapapun yang terlibat dalam indikasi korupsi, diminta ” seret ” ke meja hukum tanpa tebang pilih, tutupnya.

      ( Tim  ).