Blog

  • Jumanto Carateker Bendahara PR PP Sidodadi Berbagai Berkah Di Ramadhan 1445 H

    Jumanto Carateker Bendahara PR PP Sidodadi Berbagai Berkah Di Ramadhan 1445 H

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Jumanto carateker bendahara Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila ( PR PP ) desa Sidodadi Ramunia kec Beringin Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara (  Sumut ) bersama rekan seperjuangannya berbagi berkah di Ramadhan 1445 H.

    Ratusan panganan berbuka puasa dibagikan kepada pengguna jalan yang melintas di jalan Besar Sidodadi Ramunia pada ( 31/03 ) sekira pukul 17.00 Wib.

    Sebagai rasa syukur atas nikmat dan rezeki yang telah diberikan Allah SWT, sudah sepatutnya berbagi, sebab didalam rezekinya kita ada milik orang lain, tutur Jumanto 

    Ini sebagai salah satu ladang amal, satu kebahagiaan tersendiri karena dapat bermanfaat bagi yang lainnya, terlebih di bulan Ramadhan, bulan diantara seribu bulan yang bertabur kenikmatan,saya bersama rekan rekan berbagi, katanya Jumanto kepada Mediatribunsumut.com

    Sesungguh tidaklah berkurang rezeki kami bila kita berbagi, tapi sebaliknya Allah akan menambahkan rezeki dan kenikmatan kepada kita, imbuh Jumanto senyum.

    Ada banyak hal yang bisa kita lakukan untuk membantu sesama, jika Allah mengijinkan, saya akan maju sebagai bakal calon ( balon ) Ketua Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila desa Sidodadi Ramunia kec Beringin, ujarnya.

    Perhelatan itu digelar usai lebaran idul Fitri nanti, tepatnya minggu pertama bulan Mei depan pada agenda rapat pemilihan pengurus ( RPP. )

    ( A Marpaung )

  • AMPUH Madina, Sebaiknya Bupati Madina Mundur Saja

    AMPUH Madina, Sebaiknya Bupati Madina Mundur Saja

    Madina, mediatribunsumut.com

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Mandailing Natal ( AMPUH Madina ), sebaiknya Bupati Madina mundur saja.

    Tidak sedikit masyarakat Madina berada dipusaran penderitaan dimasa kepemimpinan Bupati Madina Sukhairi Nasution.

    Hal tersebut terjadi karena disinyalir Bupati Madina menabrak perundangan undangan dan peraturan yang berlaku.

    Demikian dikatakan aktivis AMPUH Madina M Idris Batubara kepada awak media ini pada ( 31/03 ).

    Sejumlah persoalan dimaksud diantaranya PT SMGP terus menuai masalah, belakangan PNNB desa Sibanggor Julu menyurati Bupati agar penggunaan dana bonus produksi PT SMGP transparan, ujar Idris.

    Masih segar dalam ingatan masyarakat desa Sibanggor telah berulang kali keracunan, namun PT SMGP tetap beroperasi tanpa penjelasan, sebut Idris.

    Lalu pertambangan emas tanpa ijin ( PETI ) yang memporak porandakan bantaran sungai Batang Natal, tegasnya.

    Lalu kasus PPPK yang mengantarkan lima orang perjabat di lingkungan dinas Pendidikan dan Kepala BKD Madina meringkuk dibalik terali besi, ungkapnya.

    Belum berhenti sampai disitu, kasus pengangkatan Kades Tabuyung, hasilnya sudah inkracht namun putusan PTUN Medan belum juga dilaksanakan, beber Idris.

    Termasuk persoalan dugaan korupsi BOK Kapus Singkuang serta indikasi belanja makan, minum dan perjalanan dinas di sekretariat DPRD Madina, tendas Idris.

    Demi kemaslahatan masyarakat Madina sebaiknya Sukhairi Nasution mengundurkan diri jadi Bupati Madina, tegas Idris.

    Maksudnya Bupati Madina punya rasa malu terang terangan mempertontonkan melanggar hukum atau jangan sebaliknya merasa jago dan hebat mampu menciptakan kesusahan masyarakatnya sendiri, miris, tutup Idris.

    ( Tim ).

  • Terkait Dana Hibah, AMPUH Desak APH Periksa Plt Badan Kesabangpol P. Sidimpuan

    Terkait Dana Hibah, AMPUH Desak APH Periksa Plt Badan Kesabangpol P. Sidimpuan

    Medan, mediatribunsumut.com

    Terkait dana hibah, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) desak aparat penegak hukum ( APH ) periksa Plt Badan Kesbangpol P. Sidimpuan.

    Dana hibah sudah sepatutnya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, walau hibah bukan berarti hibah tidak perlu dipertanggung jawabkan.

    Demikian dikatakan aktivis AMPUH Sumut Suprianto kepada awak media ini pada (  31/03 ).

    Aroma ketidak beresan dalam pengelolaan dana hibah sejak Ta 2021, 2022 dan 2023 di Badan Kesbangpol begitu kuat.

    Bahkan issu yang beredar dana hibah tidak perlu dipertanggung jawabkan, jika hal tersebut benar, ini benar benar celaka, ungkap Suprianto.

    Perlu ditegaskan kepada semua pihak, bahwa dana hibah harus dipertanggu jawabkan secara hukum, jangan sampai informasi diplesetkan, sebutnya.

    Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum tidak menunda nunda waktu, memanggil dan memeriksa Plt Badan Kesbangpol P. Sidimpuan, tutup Suprianto.  ( Tim ).

  • Allaahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa’alaa Rizqika Afthortu Dzahabadh Dhoma-u Wabtalatil Uruqu Wa Tsabatal Ajru Insyaa -Allah Birahmatika Yaa Arhamar Roohimiina

    Allaahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa’alaa Rizqika Afthortu Dzahabadh Dhoma-u Wabtalatil Uruqu Wa Tsabatal Ajru Insyaa -Allah Birahmatika Yaa Arhamar Roohimiina

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa’alaa rizqika afthortu dzahabadh dhoma-u aabtalatil uruqu aa tsabatal ajru insyaa -Allah birahmatika yaa arhamar roohimiina, doa inilah yang terucap buat kaum muslimin saat berbuka puasa.

    Rekan rekan wartawan yang tergabung di Berita Online Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) melaksanakan buka puasa bersama, di kafe Ayam Penyet Pecal Lele yang berada di jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam.

    Tepat 19 hari puasa di tahun 1445 H atau ( 30/03/2024 ) belasan wartawan yang terdiri dari sejumlah media berkumpul berbuka puasa bersama.

    Acara berbuka puasa bersama dijalin dengan pererat jalinan silaturahmi digagas Pimpinan Umum mediatribunsumut.com Sugianto Marpaung,SH sekaligus pemilik media online.

    Gayung pun bersambut, sejumlah rekan rekan wartawan menyambut baik yang tergabung di grup media online Deli Serdang.

    Alhamdulillah, di bulan penuh berkah dan nikmat ini, teman teman wartawan berkenan hadir, tentu patut diapresiasi, semoga semakin solid dan kompak ke depan dalam melaksanakan aktivitas ke depan, ujar Marpaung sapaan akrabnya.

    Kita menyadari, dalam menjalankan profesi sebagai wartawan penuh tantangan, kendati dalam mencari, memperoleh, memiliki dan mengolah informasi telah ada payung hukumnya, tutur Marpaung.

    Namun ada saja ulah pejabat publik, khususnya menyangkut penggunaan anggaran yang ditampung di anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD ), sebutnya.

    Kegiatan bukber ini diharapkan dapat menjadi amunisi kekompakan untuk menyajikan berita yang faktual, tajam dan terpercaya untuk mengawal pembangunan di Kab Deli Serdang khususnya maupun daerah lainnya, harap Marpaung.

    Suasana usai berbuka, terjalin keakraban

    Terima kasih khusus kepada bapak Hoko Yudo Putra Sialoho abanganda Anggi Saputra Rio Lubis dan seluruh rekan yang telah menyisihkan waktu nya hingga terlaksana acara ini, semoga Allah limpahkan kesehatan dan rezeki kepadanya, aamiin ya rabbal alamin, tutup Marpaung.

    Hal senada juga disampaikan panitia ( admin grub) Hoko Yudo Putra Sialoho dalam sambutannya, saya sangat bangga kepada kawan kawan semua, dengan adanya kegiatan kita ini bisa menjadi momen kebersamaan kita sesama jurnalis maupun yang tidak dapat hadiri bersama kita saat ini.

    “Saya sangat berharap kepada kita semua media yang tergabung di wa grub berita online Deli Serdang terkini bisa saling menjaga nama baik sesama kita terlebih nama grub kita ini.

    Lanjut Hoko lagi, mari kita sama sama menjaga kualitas nama media kita masing masing dan nama grub kita ini.

    Mari kita jalin komunikasi dan koordinasi sesama mitra kerja dan kawan seprofesi, tutupnya.

     

    ( Marpaung  )

     

  • Soal Rp 18 M Belanja Makan Dan Perjalanan Dinas Di Sekretariat Dewan Madina, Ketua DPRD ” Bisu”

    Soal Rp 18 M Belanja Makan Dan Perjalanan Dinas Di Sekretariat Dewan Madina, Ketua DPRD ” Bisu”

    Madina, mediatribunsunut.com

    Soal Rp 18 M lebih belanja makan, minum dan belanja perjalanan dinas di sekretariat Dewan, Ketua DPRD Madina ” membisu “.

    Entah mengapa Ketua DPRD Madina selaku wakil rakyat memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada ( 26/03 ) lalu.

    Publik mengetahui salah satu fungsi utama DPRD adalah pengawasan terhadap produk hukum yang telah disepakati bersama legislatif dan eksekutif.

    Belanja makan, minum dan perjalanan dinas adalah produk hukum atau perda yang ditetapkan yakni APBD sehingga Sekwan secara hukum yang berlaku mempublikasikannya kepada publik melalui Sirup.

    Sayangnya Ketua DPRD Madina ogah angkat suara,pada hal selama ini diketahui yang bersangkutan salah satu anggota DPRD Madina yang suka blak blakan.

    Tentu menyisakan sederet tanya, mengapa soal penggunaan anggaran kedua poin tersebut beliau tak bersuara.

    Benarkah kedua kegiatan tersebut terselip permainan, sehingga bila dijelaskannya menjadi buah simalakama.

    Ditempat terpisah aktivis AMPUH Madina M Idris Batubara saat dikonfirmasi mediatribunsumut.com pada ( 30/03 ) angkat bicara, sederhana sebenarnya, dijelaskan saja sehingga masyarakat Madina mengetahuinya.

    Sepanjang Ketua dan Sekwan tidak memberikan penjelasan, tudingan miring tidak dapat dielakkan pasalnya informasi yang dikonfirmasi bukan informasi yang dikecualikan, ujarnya.

    Angka yang cukup pantastis, ini menyita perhatian banyak pihak, soal belanja makan, minum sampaikan saja siapa penyedianya, termasuk perjalanan dinas, tegasnya.

    Ini belum termasuk dana reses, baru perjalanan dinas, makan dan minum, terkait hal tersebut diharapkan menjadi evaluasi kepada pimpinan partai politik karena ini menyangkut kinerja pimpinan partai juga, tutupnya. ( SL )

  • Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL Tuding Poldasu Culik Ketua KMAOOS Sorbatua Siallagan

    Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL Tuding Poldasu Culik Ketua KMAOOS Sorbatua Siallagan

    Medan, mediatribunsumut.com

    Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL, menuding Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Poldasu ) menculik Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Ombak Siallagan ( KMAOOS ) Sorbatua Siallagan.

    Para demonstran meminta kepada Kapolda Sumut membebaskan Sorbatua Siallagan dan menghentikan penculikan terhadap masyarakat adat.

    Stop segala tuduhan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

    Demikian rilis resmi yang diterima awak media ini dari koordinator lapangan Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL saat unjuk rasa di Mapoldasu pada (  27/03 ).

    Diduga  PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL ) tega menghalalkan segala cara demi mendapat lahan, jurusnya melakukan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara.

    Seperti yang di alami  masyarakat Adat Ompu Ombak Siallagan di Dolok Parmonangan, Desa Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

    Polri melalui Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dengan tindakan melanggar hukum melakukan penculikan kepada Sorbatua Siallagan (Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Ombak Siallagan).

    Suasana Unjuk Rasa di depan Mapoldasu

    Penculikan terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 di Tanjung Dolok (sekitar Simpang Simarjarunjung Jalan Parapat-Medan). Penculikan itu terjadi saat  Sorbatua Siallagan bersama istrinya belanja pupuk.

    Saat perjalanan pulang tiba-tiba sekira 10 (sepuluh) orang mendatangi dan menarik  paksa Sorbatua Siallagan dari dalam mobilnya.

    Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL, mengecam tindakan Polri yang terus menerus menerus melakukan intimidasi, kriminalisasi kepada masyarakat adat di Tano Batak, Sumatera Utara

    Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL  menegaskan bahwa MASYARAKAT ADAT  DI TANO BATAK dan  SORBATUA SIALLAGAN bukanlah pelaku kriminal, tetapi penjaga warisan nenek moyang secara turun temurun mereka, mengelola wilayah tanah adat berdasarkan nilai-nilai dan kearifan lokal yang telah terbukti mampu menjaga keberlangsungan alam dan lingkungan dengan bijaksana di tengah krisis iklim global yang semakin mengkhawatirkan.

    Namun, harapan akan perlindungan dan penghargaan terhadap masyarakat adat terbalik,  kenyataan pahit yang tengah terjadi. Masyarakat Adat diperhadapkan pada ancaman nyata seperti perampasan Wilayah Adat, intimidasi, kriminalisasi, dan bahkan penculikan oleh aparat yang melayani kepentingan perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

    Kehadiran investasi seharusnya memberi dampak positif, namun kenyataannya perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) justru merampas ruang hidup orang Batak dan tidak memperhatikan dampak lingkungan dan sosial. Kasus yang terjadi di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

    Menjadi gambaran nyata betapa masyarakat adat seperti  Sorbatua Siallagan berjuang untuk mempertahankan tanah adatnya namun justru dihadapkan pada penculikan dan kriminalisasi dari pihak kepolisian atas suruhan dari PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

    Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih melindungi hak-hak masyarakat adat dan segera menerbitkan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat yang mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat di seluruh Nusantara. Faktanya dengan ketiadaan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Masyarakat Adat.

    Di antaranya perampasan wilayah adat, kriminalisasi masyarakat adat. Hal inilah yang dialami Sorbatua Siallagan.

    Inilah saatnya bagi pemerintah untuk bertindak adil dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah lama terabaikan dan menciptakan perubahan yang adil dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

    Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL mendesak:Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, menghentikan penculikan terhadap Masyarakat Adat dan membebaskan Bapak Sorbatua Siallagan dari status sebagai tersangka dan tahanan Polda Sumatera Utara.

    Memastikan keadilan bagi Masyarakat Adat di Tano Batak dengan cara menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan penculikan kepada masyarakat adat di Tano Batak.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dari atas wilayah adat Dolok Parmonangan dan menghentikan segala aktivitasnya di Tanah Batak karena merugikan masyarakat adat.  ( Tim ).

  • Puluhan M Dana Di BPKPD P. Sidimpuan Penggunaannya Simpan Misteri

    Puluhan M Dana Di BPKPD P. Sidimpuan Penggunaannya Simpan Misteri

    P. Sidimpuan, mediatribunsunut.com

    Puluhan miliar dana di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD ) P. Sidimpuan penggunannya menyimpan misteri.

    Anggaran tersebut terdiri dari sepuluh poin kegiatan di Ta 2023 dengan total pagu Rp 90 M lebih.

    Angka yang sangat pantastis, disalah satu poin kegiatan dimaksud mencapai Rp 80 M lebih.

    Anggaran puluhan tersebut berkutak pada analisis perencanaan dan bantuan keuangan.

    Kegiatan lainnya dengan pagu miliaran menyangkut pengelolaan dana darurat dan mendesak.

    Yang lebih menarik lagi, untuk keperluan koordinasi dan konsultasi SKPD menelan dana ratusan juta.

    Terkait hal tersebut awak media ini telah konfirmasi Kepala BPKPD melalui WhatsApp pada ( 27/03 ) namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.  ( SL )

  • AMPUH Desak Kejari P. Sidimpuan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Di Disperindag

    AMPUH Desak Kejari P. Sidimpuan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Di Disperindag

    P. Sidimpuan, mediatribunsunut.com

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) mendesak Kejari P. Sidimpuan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas Perdagangan ( Disperindag ) kota P. Sidimpuan.

    Pemeriksaan Kadis Perindag sudah berlangsung, kini publik atau masyarakat kota ini menanti proses hingga ke Pengadilan.

    Demikian dikatakan Ketua AMPUH P. Sidimpuan JIS kepada awak media ini ( 26/03 ).

    AMPUH dan masyarakat kota ini mendukung langkah langkah hukum yang dilakukan Kejari untuk ” menyeret ” atau tidak tebang pilih, ujar JIS.

    Siapa pun yang terlibat harus dipertanggung jawabkannya di meja hukum, sebut JIS.

    Karena kita tau, untuk melakukan korupsi anggaran pemerintah tidak bisa dilakukan hanya satu orang, tetapi lebih dari satu orang, ungkapnya.

    Artinya selain Kadis, siapa lagi yang terlibat, tentu siapa pun itu harus diganjar sesuai hukum yang berlaku di negara ini tanpa terkecuali, tutup Ketua AMPUH P. Sidimpuan.  ( Red ).

  • AMPUH Sumut, Resmi Akan Laporkan Kapus Singkuang Ke Kejatisu Waktu Dekat 

    AMPUH Sumut, Resmi Akan Laporkan Kapus Singkuang Ke Kejatisu Waktu Dekat 

    Medan, mediatribunsumut.com

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Sumut resmi akan melaporkan Kepala UPT Puskesmas ( Kapus ) Singkuang Kec Muara Batang Gadis ( MBG ) Kab Mandailing Natal ( Madina )  ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) dalam waktu dekat.

    Sebagai bentuk keseriusan AMPUH terkait indikasi korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN ) dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) sejak Ta 2021 S/d 2023 yang bersumber dari Dana DAK non fisik dan ditambah lagi beberapa anggaran lainnya.

    Bahwa berdasarkan data yang dimiliki Tim AMPUH besaran dana BOK yang dikucurkan pemerintah ke Puskesmas se Kab Madina di Ta 2023 Rp 27 M lebih.

    Demikian dikatakan sekretaris AMPUH Suprianto kepada mediatribunsumut.com pada ( 25/03 ).

    Peruntukan dana BOK sudah jelas sesuai dengan juknis, artinya pedoman penggunaan dana tersebut sebagai acuan dan tidak boleh melenceng dari juknis dimaksud, ujar Suprianto.

    Disinyalir pengelolaan dana BOK di Puskesmas Singkuang carutmarut, jadi wajar Kapus tak mampu memberikan penjelasan, sebut Suprianto.

    Itulah pemahaman yang sangat sederhana,jika dana tersebut direalisasikan sesuai juknis tentu Kapus tidak akan kelabakan, tuturnya.

    AMPUH salah satu lembaga yang terdepan dalam mengungkap dugaan korupsi dana BOK Puskesmas di Kab Madina, tegasnya.

    Pemkab Madina dikepung sejumlah masalah dugaan KKN, ini sebagai isyarat kepada publik indikasi KKN tumbuh subur di pemkab Madina, tutupnya.

    ( Red )

  • Punji Alam HarahapTerima Mandat Jadi Ketua DPC AMPUH Paluta

    Punji Alam HarahapTerima Mandat Jadi Ketua DPC AMPUH Paluta

    Paluta, mediatri!bunsumut.com

    Punji Alam Harahap diberi mandat menjadi ketua Pimpin Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( DPC AMPUH ) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) .

    Saya diberi mandat oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) M Hadi Susandra Lubis menjadi ketua DPC AMPUH Paluta. Demikian dikatakan Punji kepada awak media ini pada (;22/03 ) dikediamannya di Paluta.

    Maka amanah yang diberikan kepada saya ini dapat saya emban kedepannya dengan mengembangkan AMPUH di Paluta, ujar Punji.

    Sebagai sebagai seorang yang diberikan amanah wajib pertanggungjawaban dengan langkah membuat terobosan baru untuk membesarkan AMPUH di kabupaten Paluta, sebut Punji.

    Kita berharap agar kedepannya semua kalangan dapat memberikan masukan, motifasi kepada kita dalam rangkah mengembangkan organisasi AMPUH di kab. Paluta sehingga membawa perubahan dan angin segar dalam berorganisasi. harap Punji.  ( Tim ).

  • Diduga Penambang Pasir Ilegal Di Wil Hukum Polresta Deli Serdang Tak Tersentuh Hukum 

    Diduga Penambang Pasir Ilegal Di Wil Hukum Polresta Deli Serdang Tak Tersentuh Hukum 

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Diduga penambang pasir Ilegal di wilayah hukum Polresta Deli Serdang Polda Sumut tak tersentuh hukum.

    Setidaknya ada dua titik yang terus menerus beroperasi 100 M dari kantor Desa Bandar Kuala dan Dusun III Desa Paku Kecamatan Galang Kab Deli Serdang.

    Pantauan di lapangan, pada Kamis (21/03 ), terlihat para penambang sedang menyedot pasir selanjutnya menggunakan excavator mengisi truck.

    Beberapa truck mengantri untuk dimuat pasir yang ada di dekat lokasi tambang.

    Seorang warga inisial A bertutur aktivitas penambangan dimaksud beroperasi kembali, setelah ditutup  pihak Kepolisian beberapa waktu lalu.

    Sampai saat ini penambang pasir tersebut diduga ilegal dengan membuka lahan lahan baru, sebutnya.

    Ia juga merasa resah karena sopir truk pengangkut pasir ugal-ugalan saat melintas di kawasan pemukiman masyarakat.

    Kekhawatiran lainnya material muatan lori berjatuhan di jalan raya bahkan mengenai pengendara, ini cukup berbahaya, tandasnya.

    Lantas galian C yang hilir mudik di jalan lintas Kotarih Galang tepatnya daerah aliran sungai ( DAS ) Sei Ular yang kini  diduga tidak mengantongi izin tetap berjalan tanpa hambatan, seakan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mampu bertindak .

    Aturan hukum pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar, bagaikan pantasi.

    Pada hal di pasal 480 KUHP , diatur ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

    Kapolresta Deli serdang AKBP Raphael Sandy Priambodo telah dikonfirmasi melalui WhatsApp namun tak ada tanggapan

    ( Tim ).
  • PAC PP Kec Beringin Bagikan Takjil Di Ramadhan 1445 H

    PAC PP Kec Beringin Bagikan Takjil Di Ramadhan 1445 H

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Pengurus Anak Cabang Pemuda Pancasila ( PAC PP ) Kec Beringin Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) membagikan takjil di Ramadhan 1445 H tahun 2024.

    Ratusan bungkus takjil dibagikan kepada pengguna jalan yang melintas di jalan Lintas Pakam Pantai Labu persis di depan kantor MPC PP Kab Deli Serdang pada ( 21/03 ) sekira pukul 16.00 Wib.

    Kegiatan religius tersebut langsung dipimpin Ketua PAC PP kecamatan Beringin Sahlan Hidayat didampingi Seketaris Sariman dan beberapa anggota PAC se kecamatan Beringin.

    Sahlan Hidayat mengatakan kepada Mediatribunsumut.com bahwa kegiatan ini merupakan rasa syukur kepada Sang Pencipta dapat berbagi kepada kaum muslimin di bulan penuh berkah ini.

    Di tahun ini keluarga besar PAC PP Beringin Allah berikan rizeki sehingga secara sukarela untuk bersedekah, semoga di hari depan Allah murahkan rezeki kepada kami, tuturnya.

    Selain itu, meningkatkan kebersamaan antara pengurus dan anggota PAC PP Beringin dengan harapan lebih solid lagi dalam mengembangkan potensi yang dimiliki keluarga besar PAC PP Beringin, tutupnya.

    ( Alfian M )

  • AMPUH Minta KajatiSu Periksa Ka UPT Puskesmas Singkuang Soal Dana BOK

    AMPUH Minta KajatiSu Periksa Ka UPT Puskesmas Singkuang Soal Dana BOK

    Madina, mediatribunsumut.com

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) meminta Kajati Sumut periksa Kepala UPT Puskesmas Singkuang Kec Muara Batang Gadis Kab Mandailing Natal ( Madina ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) soal dana BOK.

    ” bungkamnya ” Ka UPT Puskesmas Singkuang salah bukti bahwa yang bersangkutan disinyalir mempermainkan dana BOK.

    Demikian dikatakan aktivis AMPUH kab Madina M Idris Batubara kepada awak media ini ( 18/0 ).

    Sederhana saja, kalau penggunaan dana BOK Ta 2023 direalisasikan sesuai dengan aturan yang berlaku sedianya Ka UPT Puskesmas secara gamblang bisa menjelaskan, sebut Indris.

    Dengan ” membisunya ” Kapus merupakan indikasi pengelolaan dana BOK tidak beres, ujarnya.

    Bahkan issu yang beredar pengelolaan dana BOK sejak Ta 2021 hingga Ta 2023 tak beres, jadi wajarlah Kapus bertahan diam, tandas Indris.

    Sekali lagi diminta kepada Kajati Sumut segera panggil dan periksa Kapus Singkuang, tutupnya.

    ( Red )

  • Tak Mau HP Disita Penyidik Reskrimum Polda Sumut,S Hancurkan

    Tak Mau HP Disita Penyidik Reskrimum Polda Sumut,S Hancurkan

    Medan, mediatribunsumut,com

    Tak mau HP disita penyidik Reskrimum Polda Sumut,S Hancurkan pakai batu gilingan hingga terbakar.
    Hal ini diketahui menyusul beredarnya rekaman video di media sosial ( medsos  ) perseteruan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut saat mendatangi kediaman S di Kabupaten Serdangbedagai.
    Berdasarkan informasi yang didapat, Selasa (19/3) malam, kedatangan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk menyita barang bukti handphone milik S karena diduga terlibat dalam perkara modus penipuan masuk Akpol dengan terlapor seorang wanita berinisial NW.
    Tak ingin handphone miliknya disita sebagai barang bukti S pun menghancurkan handphone di hadapan penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut. Atas perbuatannya itu oknum S telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan sebelumnya Penyidik berkoordinasi dengan wakapolres Sergai memanggil S dengan memperlihatkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Penetapan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone
    “Namun S tidak bersedia menyerahkan handphonenya di kantor,” kata Hadi.
    Kemudian penyidik beserta Kepala Desa Liberia mendatangi  rumah S untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, namun lagi-lagi S berkelit dan tidak bersedia bahkan S menghancurkan Handphone miliknya menggunakan batu   gilingan hingga terbakar.
    “Saat ini penyidik sudah menyita barang bukti Handphone milik S,” pungkasnya.
    ( Red )
  • Kapolres Madina Berikan Reward Ke Personil Polres Giat Berantas Narkoba.

    Kapolres Madina Berikan Reward Ke Personil Polres Giat Berantas Narkoba.

    Madina, mediatribunsumut.com

    Kepala Kepolisian Resort Mandailing Natal (  Madina  ) AKBP .Arie Sofandi Paloh SIK.,SH.,MH memberikan support kepada personil yang gigih melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Personil Kepolisian yang berdinas di Polres Madina.
    Pemberian reward kepada personil Sat Narkoba dilaksanakan dalam  Apel pagi dihalaman Mako Polres Madina, Senin( 18/3)
    Sebagai Pimpinan Apel, Kapolres Madina, AKBP.Arie Sofandi Paloh SIK.,SH.,MH,  dihadiri  PJU Polres Madina dan seluruh personil Personil Polres Madina.
    Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat  kesehatan dan kesempatan sehingga kita dapat melaksanakan apel pagi dan memulai kegiatan pada hari ini.
    ” Kita sebagai anggota Polri, sebaiknya kita jadi contoh kepada masyarakat, taat dan pedomani setiap aturan  aturan yang berlaku, ” ungkap Kapolres.
    Laksanakan tugas dengan baik dan sepenuh hati, kepada rekan rekan yang berpuasa di bulan puasa ini ,harap bersabar ketika dalam melaksanakan tugas, ” lanjutnya lagi
    Kapolres berharap kedepannya kegiatan kita  semakin banyak, mari kita bersama sama mewujudkan Polri yang presisi.
    Sehabis memberikan amanatnya, Kapolres Madina, AKBP.Arie Sofandi  Paloh SIK.,SH.,MH memberikan reward kepada personil Sat Narkoba yang telah berhasil memberantas Narkoba.
    Adapun yang menerima reward adalah Kanit Aiptu Fernando Siregar bersama rekan timnya, dimana Kanit 1, biasa disebut Kanit Ganas.
    Sebelumnya,  berdasarkan rilis pers  dari Humas Polres Madina.
    Kapolres Madina, AKBP.Arie Sofandi Paloh, SIK.,SH.,MH mengatakan Satuan Reserse Narkoba  Polres Madina berhasil meringkus bandar Narkoba golongan 1 jenis sabu di Desa Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan, Minggu ( 3/3).Bandar sabu berinisial AG alias Birong ( 23), penduduk blok C, Desa Sinunukan IV, dengan barang bukti sabu seberat 57,70 gram dan 1,03 gram , dengan total seluruhnya 58,73 gram.
    Ia juga menjelaskan Keberhasilan mengungkap kasus ini, berkat kegigihan dan kejelian Personil Sat Narkoba   dalam memberantas Narkoba berkat, serta  dukungan masyarakat yang sangat resah akibat peredaran Narkoba yang sudah meraja lela dan dikhawatirkan akan merusak moral generasi muda saat ini.
    Ditempat terpisah, Ketua Umum Patogar Se Tabagsel, Kombes Pol, Drs.Parluatan Siregar MH, melalui Humas Patogar Se Tabagsel, Bangun Barani Siregar mengucapkan selamat kepada Kapolres Madina yang  telah berhasil memimpin Polres Madina yang baru menjabat beberapa bulan  sebagai Kapolres, tetapi personilnya mampu mengungkap Kasus Narkoba.
    ” Kepiawaian  bapak Kapolres Madina dalam memimpin Polres Madina,  harus kita apresiasi  dan mudah mudahan Polres Madina mampu mengayomi dan melindungi masyarakat  Madina, ” ungkap Bangun Siregar
    ” Selamat juga kepada bapak Kasat Narkoba, AKP.Irwan SH.,MM dan  kahanggi, Aiptu Fernando Siregar bersama  tim yang telah mampu mengungkap Kasus Narkoba di Madina, Kanit Ganas, Luar Biasa, ” katanya .
    ( SL )