Blog

  • Lagi Asik Pesta Sabu, Istri B Oknum Polisi Melaporkan Ke Atasannya

    Lagi Asik Pesta Sabu, Istri B Oknum Polisi Melaporkan Ke Atasannya

    Batubara, mediatribunsumut.com

    Lagi asik pesta sabu, istri  ‘  B oknum Polisi ” melaporlkan  ke atasanya, nasibnya terancam diberhentikan tidak dengan hormat.

    Oknum Polisi berpangkat Briptu yang viral di tiktok berdinas di Propam Batubara, sedang asik konsumsi sabu dengan temannya ”  CH  ” di salah satu hotel di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) akhirnya ditangkap rekanya sendiri pada ( 04/05 ).

    Petugas mengamankan alat hisab bong dan pil ekstasi.

    Akibat ulahnya sendiri, Briptu B terancam mendapat sanksi berat yakni pemberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

    Istri melaporkan suami berprofesi Polisi yang sedang konsumsi Sabu patut diacungi jempol karena konsekwensinya berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat.

    Setidaknya ini dapat menjadi contoh kepada yang lainmay,  kendati konsekwensinya berat. ( Red  ).

  • Kerja Cepat PoldaSu Ungkap Kasus Kekerasan Dan Sadis Diapresiasi Komnas PA

    Kerja Cepat PoldaSu Ungkap Kasus Kekerasan Dan Sadis Diapresiasi Komnas PA

    Medan, mediatribunsumut.com

    Kerja cepat Polda Sumatera Utara dalam mengungkap kasus kekerasan fisik berat dan sadis diapresiasi Komnas Perlindungan Anak.

    Penanganan dan kerja cepat Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Direskrimum dalam merespon dan menangani kasus kekerasan fisik berat, sadis dan biadap serta keji yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan terhadap Ken

    Admiral di hadapan orangtuanya AKBP Achiruddin Hasibuan Perwira Polisi di Polda Sumatera Utara ( Sumut ) di Medan diacungan jempol, dan atensi dari Arist Merdeka Sirait aktivis HAM dan pegiat Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia, di kantornya di Jakarta  ( 08/05 ).

    Kalau ada sekelompok anggota masyarakat yang menyatakan bahwa Kapoldasu dan Jajaran di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara lambat dalam menangani perkara kekerasan fisik berat yang dilakukan Aditya Hasibuan adalah tidak benar.

    Namun itu dapat dimaklumi, umpatan dan kemarahan itu karena kecintaan masyatakat terhadap Polri.

    Kasus ini memang pernah parkir selama 40 hari setelah dilaporkan keluarga korban di Poltabes Medan.

    Setelah korban tidak puas terhadap penanganan kasus di Poltabes Medan, lalu keluarga melaporkan kasusnya ke Polda Sumatera Utara, dan setelah menerima pengaduan korban, lalu tidak kurang dari 15 hari setelah menerima pengaduan dari korban, melalui perintah tugas. Kapoldasu memerintahkan untuk mengusut kasus ini, dan dari sanalah terbongkar kasus kekerasan fisik berat ini dimulai penanganannya.

    Kerja keras Kapoldasu dalam mengungkap kasus ini sesungguhnya dalam kategori cepat, transparan dan menunjukkan keseriusan.

    “Saya tau persis komitmen beliau terhadap kasus- kasus kekerasan selama beliau menjadi Kapolda.

    Keseriusan komitmen iti disampai beliau ketika saya bersama Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rahabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara di Medan audensi dengan beliau dan jajajaran.

    Direskrimum dan Unit PPA dan atas komitmen itu, beberapa waktu lalu telah pula diwujudkan dengan dibuat Nota Kesepahaman (MoU) antara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan Poldasu dalam menangani perkara kekerasan di wilayah hukum di Sumatera Utara.

    “Lihat saja dalam waktu yang tidak begitu lama akhirnya Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara ayah dari pelaku yang membiarkan terjadi kekerasan fisik pada saat itu langsung diajukan kepada Sidang kode etik Polisi dan tidak begitu lama pula ayah dari Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang ikut serta dan membiarkan terjadinya kekerasan telah diputuskan dan diberhentikan dengan tidak hormat (PPTDH) dari profesinya sebagai Polisi, kata Arist.

    Dan saat ini juga Poldasu telah berhasil mengungkap kasus dugaan gratifikasi dan kasus tindak pidana penimbunan BBM yang diduga dilakukan mantan anak buahnya di Poldasu.

    Oleh karenanya, tambah Arist tidaklah benar jika Kapoldasu dan jajajaran kriminal umum dianggap lamban dalam menangangi perkara kekerasan fisik yang dilakukan Aditya dan Achiruddin Hasibuan sebagai ayah kandung korban, justru adalah penting dan patut untuk diberikan penghargaan dan apresiasi terhadap kerja keras dan cepat Kapoldasu dan jajarannya dalam mengungkap tabir kekerasan fisik berat dan sadis yang dilakukan Aditya Hasibuan.

    Karena cepatnya kasus ini terungkap akhirnya berdampak terhadap terbongkarnya kasus dugaan gratifikasi dan penimbunan, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini dilakukan mantan Kaop Narkoba Poldasu Achiruddin Hasibuan tidak teringkap demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di kantonya di Jakarta Senin 08/05.

    Tugas kita sebagai anggota masyarakat untuk mengawal dan menghentikan segala bentuk kasus-kasus kekerasan dilingkungan kita dan segera melaporkannya kepada penegak hukum dan jangan main hakim sendiri, pinta Arist.

    Demikian juga, diminta kepada Polisi, jika menerima pengaduan masyarakat segeralah ditindaklanjuti janganlah dibiarkan parkir berlama-lama, dan jangan pula ditindaklajuti dan ditangani setelah kasusnya me jadi berita dan vital, demikian pinta Arist. ( Red  )

  • Penangan Kasus Penganiaan Pada M Yusuf Di Polsek Percut Sei Tuan Terkesan Jalan Ditempat

    Penangan Kasus Penganiaan Pada M Yusuf Di Polsek Percut Sei Tuan Terkesan Jalan Ditempat

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Penanganan kasus penganiayaan pada M Yusuf di Polsek Percut Sei Tuan Polres Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) terkesan jalan ditempat.

    Indikasi tersebut terkuak setelah orangtua korban membeberkannya kepada awak media ini pada beberapa waktu lalu di desa Percut.

    Persoalan sudah dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan pada 04 Januari 2023 lalu, saksi sudah dihadirkan, tetapi perkembangan kemajuan penanganan perkara hingga kini belum ada.

    Demikian dikatakan Imran orangtua korban yang merasa kecewa dan penuh tanda tanya soal penanganan penganiayaan terhadap anaknya M Yusuf.

    Aku tidak tau mengapa belum ada juga perkembangannya, yang pasti pelaku masih bebas menghirup udara segar, tuturnya.

    Ataukah seperti kabar yang kami dengar bahwa pelaku tersebut kebal hukum lantaran pamili dan uangnya banyak, tandasnya.

    Terkait hal tersebut, awak media ini sudah kedua kalinya konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

    Kepada awak media ini Kanit Reskrim J Simamora mengatakan akan dicek terlebih dahulu.

    Pada dua hari lalu awak media ini konfirmasi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agus Setiawan dan Kanit Percut Sei Tuan via whatsApp dan menelpon juga, namun sampai berita ini dikirim Kapolsek belum memberikan penjelasan.  ( P. Hsb ).

  • Terkait Pelatihan komputer Rp 23juta dan les menjahit Rp 30juta Sutarman mengaku sudah diperiksa Inspektorat

    Terkait Pelatihan komputer Rp 23juta dan les menjahit Rp 30juta Sutarman mengaku sudah diperiksa Inspektorat

    Serdang bedagai, tribunsumut.com

    Sutarman selaku Kepala desa Sei Sijenggi kecamatan Perbaungan pihaknya mengaku telah diperiksa Inspektorat

    kita sudah diperiksa Inspektorat pak terkait pelatihan komputer untuk perangkat desa Rp 23juta, dan les menjahit pada warga selama dua hari Rp 30juta” ucap Sutarman pada wartawan Senin (08/05) saat ditemui di kantornya

    “APDESI yang punya program” kami yang diperiksa, silahkan saja hubungi Apdesi nya pak jawab kades serasa kesal, karena pihaknya telah menghubungi ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) kecamatan via seluler namun tidak ada jawaban.

    ditempat terpisah ketua DPD WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa) SUMUT, Gerson Siringoringo minta agar Kejatisu dan Poldasu segera periksa pihak pihak yang terkait dalam hal ini karena sampai saat ini Tipikor Polres dan Kejari Serdang Bedagai belom ada menyentuh pihak yang mengaku bertanggung jawab atas hal ini

    masih tambah Gerson sampaikan bahwa dalam pelatihan komputer hanya beberapa hari saja bisa bisa memakaikan dana desa dengan puluhan juta, apakah setelah pelatihan tersebut para perangkat desa diberi komputer untuk dibawa pulang,  dan juga dengan les menjahit pada warga hanya beberapa hari, lalu menghabiskan dana desa puluhan juta, apakah para warga diberi mesin jahit untuk dibawa pulang? ini menjadi PR bagi kita dan para penegak hukum setempat.

    masih lanjut Gerson sampaikan dalam hal ini pihaknya akan segera menyurati Kejatisu dan Poldasu, namun juga bila hal ini tidak dapat diungkap maka dari lembaga kami beserta masyarakat peduli desa dan elemen elemen yang anti korupsi akan kami ajak berorasi di Mako Poldasu dan di halaman kantor Kejatisu” ucap Gerson. ( Dippan Hutauruk )

  • Mayat Mrs X Gegerkan Warga Batang Kuis >>>Keluarga Siapakah Ini?

    Mayat Mrs X Gegerkan Warga Batang Kuis >>>Keluarga Siapakah Ini?

    DELI SERDANG | mediatribunsumut.com

     

     

    Warga Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan tanpa identitas, Minggu siang (7/5/2023), pukul 12.45 WIB.

    Kondisi mayat yang sudah tinggal tengkorak ini awalnya ditemukan warga sekitar di area PTPN II Bandar Khalifah, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis. Sontak saja, temuan itu memancing perhatian warga yang berbondong-bondong datang ke lokasi.

    Penemuan mayat itupun dilaporkan warga ke aparat pemerintahan desa setempat.

    Foto, Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal ( Baju Hijau Pakai Topi ) terjun langsung ke lokasi penemuan mayat di desa sidodadi

    Sugiman (43), Kepala Dusun (Kadus) IV, Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Kapolsek Batang Kuis, AKP Syahrizal.

    Tak lama, Syahrizal bersama Wakapolsek Batang Kuis, Iptu Irwan dan Kanit Reskrim, Iptu Rahmad R Hutagaol dan personel lainnya tiba di lokasi. Disusul dengan Tim Inafis Polresta Deli Serdang.

    AKP Syahrizal kepada wartawan, menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas temuan mayat tersebut.

    “Untuk ciri-cirinya, berjenis kelamin perempuan, warna kulit sawo matang, tinggi badan sekitar 150 sentimeter, rambut ikal dan mengenakan pakaian warna kuning,” sebut Syahrizal. (Eka)

  • RS Pelaku Kekerasan Pada Anak Kandungnya Di Sorong Terancam 20 Tahun

    RS Pelaku Kekerasan Pada Anak Kandungnya Di Sorong Terancam 20 Tahun

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    RS ( 27 ) pelaku kekerasan pada anak kandungnya sendiri di Sorong Papua Barat, terancam 20 tahun penjara.

    RS orangtua orangtua biadab dan tak punya hati tega menganiaya anaknya sendiri yang masih balita atau 2 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia.

    Aksi sadis tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait di Jakarta pada ( 06/05 ).

    Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di kantornya kasus kekerasan fisik sadis ini terjadi di kampung Wanemagu, Distrik Seget Kabupaten Sorong, Papua Barat pada selasa ( 04/05 ) karena kesal terhadap anak kandungnya yang sering rewel.

    RS memukul dada korban dengan lengan, dan membanting korban hingga terjatuh dan setelah diperiksa anak sudah kehilangan nafas dan meninggal, terang Arist Merdeka Sirait.

    Karena fanik anaknya telah meninggal dunia, lalu pelaku menguburkan sendiri di dalam kamar dengan tanah dan menutupinya dengan papan, ujar Arist.

    Atas peristiwa keji ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak di Kabupaten Sorong dibawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Demi keadilan hukum kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanoa kepastian hukum, oleh karenanya, dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong dengan para pemangku kepentingan Anak di Papua Barat.

    Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak nemberikan pertolongan hukum, atas kasus kekerarasan fisik hingga korban meninggal dunia mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang lenerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Mengingat pelakunya orangtua kandungnya sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara, tambah Arist. ( Red ).

  • Kantor Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 Lenyap, Anggota Resah, Pengurus Kades Bandar Setia Bungkam

    Kantor Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 Lenyap, Anggota Resah, Pengurus Kades Bandar Setia Bungkam

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Kantor Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 lenyap atau berubah jadi klinik, anggota resah, sedangkan pengurus Kades Bandar Setia janji pulangkan dana anggota, belakangan bungkam.

    Anggota Koperasi yang didominasi kaum ibu terpaksa mendatangi kediaman Kades Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Sugianto untuk mempertanyakan sekaligus meminta pertanggung jawaban pengurus terkait dana yang sudah distor ke Koperasi.

    Kades Bandar Setia salah satu pengurus awalnya menjanjikan akan mengembalikan dana anggota namun janji tak kunjung terealisasi, sehingga memicu amarah anggota.

    Luapan ketidak percayaan anggota kepada pengurus berbuntut panjang hingga pada ( 05/05 ) anggota dengan membawa poster bertuliskan ” mana pertanggung jawaban pengurus Koperasi Kube Sejahtera 001 “.

    Kedatangan mereka belum membuahkan hasil, Kades Bandar Setia Sugianto tidak ada di rumah, yang ada hanya anaknya.

    Setelah dilakukan komunikasi dengan anak Kades Sugianto, diperoleh informasi bahwa sang Kades ada acara dan sore akan diberikan kabar.

    Penjelasan perwakilan anggota Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 kepada awak media ini, bahwa mereka meminta uangnya dikembalikan.

    Besaran dana anggota berpariasi paling sedikit Rp 50 juta bahkan ada yang ratusan juta, beber ibu yang tidak disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini.

    Kami anggota merasa aneh, karena kantor koperasi berubah menjadi klinik, ini ada apa, tuturnya.

    Apa lagi beberapa waktu lalu Kades Bandar Setia berjanji akan memulangkan dana anggota, namun sampai sekarang belum juga, sebutnya.

    Bila pengurus Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 tidak menggubris, maka anggota akan turun kembali dengan jumlah yang lebih banyak, tutupnya. (  Red  )

  • Dugaan Korupsi DAK Moubileir SD Ta 2021 Disdik Labura, PPK Dan Penyedia Tersangka

    Dugaan Korupsi DAK Moubileir SD Ta 2021 Disdik Labura, PPK Dan Penyedia Tersangka

    Labura, mediatribunsumut.com

    Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Ta 2021pengadaan moubileir SD di Dinas Pendidikan ( Disdik ) Labuhan Batu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ), akhirnya Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan Penyedia ditahan Kejari.

    PPK M ( 49 ) ditahan bersama penyedia barang / jasa Wakil Direktur CV TJS AWW ( 37 ), pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor SBP ( 31 ).

    Demikian dikatakan Kajari Labuhan Batu Furkonsyah Lubis, MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif, MH dan Kasi Intelijen Firman Simorangkir pada ( 04/05 ) sore, yang dikutip dari sejumlah media.

    Jadi berdasarkan surat perintah penyidikan No. Print -01/L2.18/F2.2/02/2023 tanggal 06 Februari 2023,penyidik menetapkan tiga ( 3 ) tersangka, ujar Kajari.

    Ke tiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan perabotan atau moubileir, rehabilitasi ruang kelas SD dengan nilai kontrak Rp 2.495.421.170, jelas Kajari.

    Untuk kasus pengadaan perabot kerugian negara Rp 669.079.798, ini berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Akuntan Independen, yang tertuang dalam surat laporan No : 00024/2.1349.AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023, beber Furkonsyah.

    Dan ke tiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantau Prapat selama dua puluh ( 20 ) hari terhitung 04 Mei s/d 23 Mei 2023, tutup Kajari. ( Red ).

  • Gercep  Polsek Medan Timur, Pelaku Pembacokan Diciduk

    Gercep  Polsek Medan Timur, Pelaku Pembacokan Diciduk

    Medan |mediatribunsumut.com

    Gerak cepat ( gercep  ) Polsek Medan Timur, pelaku pembacokan diciduk.

    Hanya hitungan jam saja, pelaku pembacokan anggota Unit Intelkam Polsek Medan Timur, berhasil ditangkap di Jalan Dwikora Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Rabu (03 /05 ) sekira pukul 20.00 WIB.

    Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, menerima laporan kalau pembacokan terhadap anak buahnya Aipda Ilham Kurniawan warga Jalan Mesjid Taufik Gang Arsitek Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 12.00 WIB, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengejar pelaku. “Tim Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

    Setelah dilakukan penyelidikan, sambung dia, tersangka bernama M Ridho (29) yang juga warga Jalan Mesjid Taufik Kecamatan Medan Perjuangan, melarikan diri ke Dwikora Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. “Tim bersama keluarga tersangka langsung melakukan penangkapan terhadap Ridho,” ungkapnya.

    Setelah dilakukan penangkapan, sebut Kapolsek, tersangka Ridho mengakui kalau dirinya yang telah membacok Aipda Ilham dan adiknya Irsandi Hidayah.

    “Hasil interogasi terhadap diduga pelaku menerangkan bahwa benar tersangka yang telah melakukan pembacokan terhadap korbam Ilham dan Irsandi,” ucap dia.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku ikut dibantu oleh orang tuanya Sunarwan (66) dalam mengeroyok kedua korban. “Adapun diduga pelaku atas namas Synarwan turut membantu diduga pelaku Ridho untuk mengeroyok korban atas nama Irsandi,” ucapnya.

    Diketahui, personel Unit Intelkam Polsek Medan dibacok oleh seorang preman kampung di di Jalan Masjid Taufik Kecamatan Medan Timur, Rabu (3/5/2023) sore. Akibatnya, jari korban yang bernama Aipda Ilham Kurniawan mengalami luka robek.

    Berdasarkan data didapat, kejadian bermula saat korban menegur pelaku berna Ridho. Personel polisi itu menegur pelaku agar tidak buat onar di kampung tersebut.

    “Jadi anggota kita itu negur si pelaku dengan mengatakan pada pelaku agar tidak membuat onar di lingkungan tempat tinggal korban,” sebut Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan.

    Setelah ditegur, lanjut dia, pelaku kemudian pulang ke rumahnya mengambil senjata tajam. “Tapi tersangka kembali mendatangi anggota kita dan menyerang pakai pisau,” ujarnya.

    Saat diserang, Aipda Ilmah sempat melihat sehingga ia mengelak. Namun, saat menghindari sabetan dari pelaku, jari korban terkena sajam.

    “Saat itu korban sempat mengelak, namun kena jempol jari tanganya yang sebelah kanan kena senjata tajam,” jelas dia.

    (Leodepari)

  • Camat Batang Kuis Terkesan Tidak Serius Tangani Sampah

    Camat Batang Kuis Terkesan Tidak Serius Tangani Sampah

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Camat Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang ( DS ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) terkesan tidak serius dalam penanganan sampah.

    Ini terlihat di sejumlah titik sampah masih di buang di bahu jalan, bahkan  sampah masuk ke dalam draenase.

    Pantauan awak media ini pada ( 03/05 ) di desa Tanjung Sari Dusun satu ( 1 ) sampah dibuang di bahun jalan, sebagian sampah telah berada di dalam draenase.

    Pada hal telah ada Perda No 4 tahun 2021 tentang Pengelolaan sampah.

    Pada pasal 1 ayat 15 Penanganan Sampah adalah rangkaian upaya dalam pengelolaan sampah yang meliputi pernilahan, pengumpulan, pengangkutan,pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.

    Pada ayat 16. Tempat Sampah yang selanjutnya disebut wadah sampah adalah tempat penampungan sampah secara terpilah dan menentukan
    jenis sampah.

    Lalu di ayat 17. Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat di daur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilaiekonomi.

    Sedangkan kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 1 huruf a pemilahan sampah, b. pengumpulan sampah, c. Pengangkutan sampah dan d. Pengolahan sampah.

    Dan ditegaskan di pasal 16 ayat 2 kegiatan pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf b meliputi a. Skala permukiman menjadi tanggung jawab kecamatan dengan mengoodinir petugas kebersihan yang berada di wilayah kecamatan.

    Dengan demikian jika Camat Batang Kuis  serius dan memberikan perhatian dalam penanganan sampah tidak mungkin terjadi tumpukan sampah di bahu jalan.

    Sebagaimana konfirmasi awak media ini beberapa waktu lalu kepada Kasi di kantor Camat Batang Kuis terkait penanganan sampah seolah menyalahkan masa lalu.

    Sekali lagi berdasarkan Perda tersebut sedianya sampah tidak ditemukan lagi di bahu jalan atau di sembarangan tempat . ( Red  ).

  • AKBP Achiruddin Biarkan Anaknya Menganiaya, Akhirnya PTDH.

    AKBP Achiruddin Biarkan Anaknya Menganiaya, Akhirnya PTDH.

    Medan, mediatribunsumut.com

    AKBP Achiruddin terbukti membiarkan anaknya menganiaya, akhirnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ).

    Majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin. Setelah terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

    “Perbuatan Achiruddin melanggar etika kepribadian itu yang pertama, kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.

    Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat.

    Demikian dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, pada ( 02/05 ) malam.

    Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

    Sebagai seorang anggota Polri, Achiruddin harusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi, tetapi harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut, ujar Kapolda Sumut.

    “Tentu berdasarkan apa yang didengar Majelis sidang kode etik, sudah diputuskan terkait perilaku saudara Achiruddin yang ada di saat kejadian.

    Achiruddin sebagai anggota Polri tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya,” ujar Kapolda Sumut.

    “Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut.

    Tapi fakta dari hasil sidang, Majelis Etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ungkapnya.

    Yang memberatkan sehingga Majelis Kode Etik memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin, karena telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi, tutur Kapolda Sumut.

    “Tentu ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya.

    Kedua, ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin, kode etik yang sudah pernah diproses terlebih dahulu yang bersangkutan.

    Ada lima sebelumnya, karena aturan di Polri itu tiga saja pelanggaran kode etik, maka dilakukan PTDH,” jelas beliau.

    Jenderal Bintang Dua itu mengaku pemecatan itu menjadi bukti keseriusan Polri menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.

    Ke depan, berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran serupa, harapnya.

    “Itu sebagai bentuk keseriusan, sebagai bentuk komitmen pimpinan, saya secara pribadi sebagai Kapolda Sumut tidak ingin ada anggota yang melakukan pelanggaran.

    Seperti diketahui bersama, ini bukanlah perbuatan yang dilakukan untuk anggota Polri, tapi dilakukan pribadi.

    Oleh karena itu, perbuatan pribadi harus dipertanggungjawabkan,” jelas Panca.

    Beliau menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin, saya meminta maaf karena ulah anggotanya, Achiruddin.

    Saya ketemu keluarga Ken, ibu dan bapak Ken, permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya,” terang Panca.

    Selain dipecat, Achiruddin menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.

    Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan penganiayaan itu terjadi.

    “Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap AKBP Achiruddin),” ujar Kapolda Sumut.

    AKBP Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi apa lagi dirinya berada di lokasi.

    Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

    Karena keberadaanya di saat kejadian, turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” sebut beliau. ( Red ).

  • Kemenkumham Sumut Kelas 1 Medan Mengikuti Upacara Hari Bakti Kemasyrakan Ke 59.

    Kemenkumham Sumut Kelas 1 Medan Mengikuti Upacara Hari Bakti Kemasyrakan Ke 59.

    Medan, mediatribunsumut.com

    Dengan. Mengusung tema Teranpormasi Pemasyrakatan Semakin Pasti Berahlak Indonesia Maju.

    Dan juga Halal Bilhal Kementrian hukum dan hak asasi Manusia di Tahun 2023 Secara Virtual.

    Dalam amatnya Mentri Mentri Hukum Dan Ham. Meyampaikan. Selamat Hari Raya Idul putri 1444 H / Tahun 2023 Kepada Seluruh Jajaran Kemenkumham Yang Merayakanya.
    Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf lahir dan Batin.

    Mentri Hukum Dan Hak asasi Manusia Yasonna H. Laoly Bertidak langgsung Sebagai Inpektur Upacara hari Bangkit Pemasyrakan Ke – 59 Selasa ( 2 / 5 /2023 )

    Direktorat Jendral Pemasyrakatan Kemenkumham Raynhard Silitonga Berkesempatan Membacakan Sejarah Singkat Pemasyrakatan ‘ Bagi Negara Kesatuan Republik indonesia Yang Berdasarkan Pancasila.

    Pemikiran Pungsi Pembidanaan tidak lagi Sekedar penjeraan Tetapi juga Usaha Rehabilitasi dan Rentgrasi Sosial Warga Binaan Yang Telah di tetapkan dengan Sistim Perlakuan Terhadap Pelanggar Hukum Di indonesia Yang Di Namkan dengan Sistim Pemasyrakatan.”

    kegiatan ini di ikuti Seluruh Jajaran Petugas Kelas 1 Medan di Aula Prof Saharjo Secara Virtual.  ( Ibnu )

  • Ketum PWRI Suriyanto : Hadapi Tahun Politik Media Harus Obyektif

    Ketum PWRI Suriyanto : Hadapi Tahun Politik Media Harus Obyektif

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( Ketum PWRI ) Dr Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, tegaskan menghadapi tahun politik media harus objektif.

    Selain itu media jangan sampai terjebak polarisasi.

    Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPP PWRI ) Dr Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, pada ( 01/05 ) di Jakarta.

    Menghadapi tahun politik dan pesta demokrasi pemilihan umum ( Pemilu ) 2024, media harus memberitakan secara obyektif dan sejuk, edukatif serta tidak tergelincir dalam polarisasi, ujar Ketum PWRI.

    Media harus menjadi bisa menjadi referensi bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi seputar politik.

    Media harus bisa menjadi ruang literasi bagi masyarakat seputar politik, maksudnya sebagaimana fungsi pers adalah salah satu pilar demokrasi.

    “Media itu diposisi obyektif, analisis, dan berpegang teguh pada idealisme dan kode etik jurnalistik, jangan terjebak dalam polarisasi dan harus mampu mendorong terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” ungkap Suriyanto.

    Media harus menyajikan informasi yang mengandung nilai-nilai positif dan optimisme serta mendorong terciptanya kondusifitas politik dan jernih dalam analisis.

    “ Tugas media itu, bagaimana memberdayakan masyarakat.

    Awak media atau wartawan harus bisa menghasilkan sebuah karya yang mengedukasi pembacarnya dan membangun optimisme,” terangnya.

    Selaku dosen cyber crime di salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini menambahkan di tengah banjir informasi melalui media sosial, media harus mampu menjadi penangkal informasi liar di media sosial ( medsos ) sebab media merupakan benteng terakhir yang harus menyajikan informasi akurat dan bermanfaat.

    Terkait Pemilu misalnya
    “media ini harus mampu menghasilkan karya yang memberikan pemahaman dalam meningkatkan partisipasi publik untuk menyukseskan Pemilu 2024,” sebutnya.

    Pers sebagai pilar demokrasi karena lewat pers suara rakyat sebagai landasan utama dalam berdemokrasi, diekspresikan dan diartikulasikan secara bebas dalam praktik bernegara sebuah bangsa.

    Untuk itu, landasan berfikir insan pers harus merujuk pada aturan yang termaktub dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
    Sehingga, akan dihasilkan karya jurnalisitik yang baik dan edukatif sebagai bagian dari upaya memberi pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. ( Red )

  • Destinasi Wisata Sembahe Diterjang Banjir Bandang, 1 Unit Mobil Hanyut

    Destinasi Wisata Sembahe Diterjang Banjir Bandang, 1 Unit Mobil Hanyut

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Destinasi wisata Sembahe Kec Sibolangit kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) tiba tiba diterjang banjir bandang, satu unit mobil mini bus terseret arus sungai pada ( 30/04 ).

    Dari video yang beredar seketika sungai jenis berubah air bah menerobos apa pun yang ada di sekitar bantaran sungai dengan debit air tinggi, arus sungai derah lagi kecoklatan.

    Masih dari video yang beredar suara warga histeris saat satu unit minibus putih terseret derasnya arus sungai.

    Mobil itu sudah terseret, didalamnya ada orang, dari video itu tidak ada seorang pun yang dapat berbuat.

    Video banjir bandang mulai beredar di sejumlah grub whatsApp sekira pukul 15.14 wib.

    Ketinggian air melampaui jembatan yang membentang diatas sungai hingga menerobos badan jalan.

    Akibatnya arus lalu lintas terganggu, kemacetan pun tidak dapat dielakkan.

    Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait korban dan kerusakan akibat bencana alam tersebut. ( Red ).

  • Ciptakan Kamtibmas, Polresta Deli Serdang Patroli Gabungan

    Ciptakan Kamtibmas, Polresta Deli Serdang Patroli Gabungan

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Untuk menciptakan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat ( Kantibmas ) Polresta Deli Serdang melaksanakan patroli gabungan.

    Polresta Deli Serdang bersinergi dengan TNI dan instansi lainnya melaksanakan patroli gabungan skala besar pada ( 29/04 ).

    Polresta Deli Serdang bersama Kodim 0204/DS melibatkan unsur, Sat Pol PP Kabupaten Deli Serdang serta Dinas Hubungan Kabupaten Deli Serdang, terlebih diawali dengan kegiatan apel gabungan di terminal Lubuk Pakam yang dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Ricky Pripurna Atmaja, SIK.

    Apel patroli diikuti para PJU Polresta Deli Serdang, para Kapolsek, personil Polresta Deli Serdang, personil Kodim 0204/DS, personil Satpol PP Kab Deli Serdang dan personil Dinas Hubungan Kab. Deli Serdang serta perangkat Desa Kec. Lubuk Pakam.

    Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Ricky Pripurna Atmaja, SIK dalam arahannya mengatakan pelaksanakan patroli ke tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas.

    Pelaksanaan patroli juga di tempat-tempat keramaian serta patroli dialogis dengan masyarakat.

    Ketika Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH dikonfirmasi awak media ini mengatakan, ” kondisi dan situasi Kamtibmas yang aman merupakan tujuan patroli skala besar ini serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.”

    Lanjutnya, “kegiatan patroli gabungan skala besar ini rutin kita laksanakan setiap minggunya dan Semoga dengan adanya patroli gabungan ini bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat sehingga menciptakan situasi yang kondusif,” pungkas Kapolresta Deli Serdang. ( HP / Rdn. )