Medan, mediatribunsumut.com
Kajatisu diminta ekspos terkait perkembangan kasus Alokasi Dana Tambahan yang diperuntukkan kepada kelurahan atau lazim disebut ADK Kota P. Sidimpuan Ta 2020.
Publik menanti sejauhmana proses hukum yang sudah dilakukan Kejatisu, pasalnya sejak 2022 kasus indikasi korupsi dan aturan yang langgar sudah ditangani, namun hingga kini belum diketahui kejelasannya.
Demikian dikatakan Muhammad Hadi Susandra Lubis selaku Ketua Aliansi Masyarakat Perduli Hukum ( AMPUH ) kepada awak media ini ( 19/08 ) melalui whatsApp.
Bahwa DAU Tambahan Kelurahan untuk 14 kelurahan di Kota P. Sidimpuan di Ta 2020 angkanya pantatis mencapai belasan milyar, ujarnya.
Jadi apa pun hasilnya masyarakat P. Sidimpuan menanti kepastian, sebutnya.
Andaikan Kejatisu tidak menemukan kerugian keuangan negara dan pelanggaran aturan dalam pengelolaan DAU Tambahan Kelurahan yang dikucurkan pemerintah dibuka saja, terang Hadi.
Sebab di tahun 2022 sejumlah pejabat di lingkungan pemko P. Sidimpuan diantaranya Inspektorat, sudah dipanggil dan diperiksa, katanya. ( Tim. )