Deli Serdang, mediatribunaumut.com
Tuding dialamatkan ke Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), wartawan karena ngotot mengurus administrasi kependudukan ( Adminduk ) di luar KK nya, pada hal tanpa kuasa sudah pasti calo.
Jadi seperti buah simalakama, kalau tidak diberikan LSM dan wartawan untuk mengurus adminduk, malah kami diributi, katanya adminduk yang diurus saudara, teman itulah alasannya.
Sesungguhnya bila yang mengurus tidak ada nama di dalam KK, maka disebut calo, kecuali yang mengurus diberikan surat kuasa.
Demikian dikatakan Kadis Dukcapil Del Serdang kepada mediatribunsumut.com melalui telpon WhatsApp pada ( 12/06 ) menanggapi indikasi pungli pengurusan adminduk.
Ini lah penjelasan Kadis Dukcapil
Terkait soal ini, saya juga sudah pernah dipanggil pihak Kepolisian, saya jelaskan bila yang mengurus adminduk tidak ada namanya dalam KK maka itu adalah calo, terkecuali yang mengurus diberikan surat kuasa, ujarnya.
Tapi bagaimana lagi yang datang rekan rekan LSM, wartawan sudah diberikan pemahaman, namun begitulah, nanti diributi kami di Disdukcapil, jadi tidak bisa dijalankan sesuai aturan, sebutnya.
Pada hal sudah dijelaskan kepada masyarakat yang hendak mengurus adminduk, tidak dipungut biaya alias gratis, sesuai standar operasional prosedur ( SOP ) tiga sampai lima hari sudah selesai, ungkap Kadis.
Disinggung indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen formulir saat mengurus adminduk, ketika tidak memiliki surat kuasa, Kadis tantang buktikan saja, tegasnya.
Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum tidak tinggal diam, dikhawatirkan selama ini yang mengurus adminduk yang tidak tercantum namanya di dalam KK tidak memiliki surat kuasa.
Ditanya terkait penggunaan dana Rp 1,9 M di Ta 2023, Kadis langsung emosional, sudah ya saya ada tamu dan mematikan telpon.
( SL/Tim ).