Jakarta | MediaTribunSumut.com
Buruknya Penegakan hukum di jaman Kapolri Listyo Sigit, DPO pun jadi anggota DPRD Padangsidimpuan.
Bayangkan Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara sudah menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) sejak tahun 2022, diduga karena demi rupiah dan kepentingan lainnya lantas Kapolres Padangsidimpuan mengeluarkan SKCK sang DPO untuk keperluan kelengkapan administrasi peresmian pengangkatan anggota DPRD Padangsidimpuan.
Demikian ditegaskan aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Salmi Lubis kepada MediaTribunSumut.com saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada ( 18/09 ).
Sangat disayangkan hal ini terjadi di jajaran penegak hukum, yang menetapkan DPO adalah kepolisian dan yang mengeluarkan SKCK adalah kepolisian dalam hal ini Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumatera Utara, ujarnya.
Jadi sangat meyakinkan bahwa Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumatera Utara mempermainkan hukum, bukankah ini celaka namanya penegak hukum melawan hukum, tandasnya.
Kapan ini terjadi, pastinya terjadi dimasa kepemimpinan Kapolri Sulistyo Sigit, pada hal ada istilah kalau ekor busuk maka kepala yang dipenggal, tuturnya.
Kasus ini telah disampaikan ke Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Reskrim, ke Kapolda Sumut pun sudah disampaikan dan ke Mabes Polri pun sudah dilaporkan, artinya semua jajaran atau tingkatan penegak hukum sudah disampaikan, sebutnya.
Saat ini keseriusan dan keberanian pihak kepolisian menegakkan hukum, karena Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara ditetapkan DPO selaku bandar judi, tegasnya.
Publik menanti, kinerja Polri jangan sampai di cap masyarakat memburuk hanya karena kepentingan pihak tertentu atau penegakan hukum diabaikan di negara hukum.
Sebagai catatan, saat ini diakhir masa jabatan Presiden Jokowi dinilai buruk, lantas apakah di kepemimpinan Presiden Prabowo nantinya akan bertambah buruk, ini menjadi sorotan publik,tutupnya.
( RM )