Medan, mediatribunsumut.com
Diduga sejumlah kegiatan di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Padangsidimpuan dijadikan ” ladang korupsi”
Indikasi ini terungkap berdasarkan penjelasan Sekretaris KPU Padangsidimpuan terkait konfirmasi MediaTribunSumut.com beberapa kegiatan di Ta 2023 dan Ta 2024.
Kata Sekretaris, soal sewa gudang logistik sudah sesuai dengan aturan, namun yang bersangkutan tidak menjelaskan aturan dimaksud.
Namun dibalik itu, Sekretaris sepertinya berupaya menutupi informasi realisasi sewa gudang logistik, dengan berargumen UU 14 tahun 2008.
Ternyata sewa gudang logistik KPU di Kec Padangsidimpuan Batunadua sangat pantastis dan sulit diterima akal sehat sewa gudang semahal itu bila dibandingkan dengan harga di Padangsidimpuan.
Lalu soal penyiaran dan jasa EO pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan, ternyata biaya yang direalisasikan untuk penyedia barang/ jasa kepada salah satu media cukup pantastis Rp 349 juta lebih, dan untuk EO menghabiskan dana Rp 390 juta lebih.
Sedangkan untuk iklan di media cetak dan media online dengan harga negosiasi atau ditetapkan tanpa rapat pleno KPU, hingga berita ini dikirim ke redaksi Sekretaris KPU masih jumlah media yang menayangkan dan menerbitkan iklan dimaksud.
Untuk diminta kepada KPU provinsi Sumatera Utara tidak tinggal diam, sebab menurut Sekretaris sebelum memberikan penjelasan kepada MediaTribunSumut.com telah koordinasi dengan KPU provinsi.
( Tim ).