TRIBUNSUMUT, Medan – Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (PERMA LABUSEL) mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik.
Desakan tersebut dipicu oleh meluasnya kabar dugaan praktik pungutan liar alias “uang setoran” bernilai puluhan juta rupiah dari seorang tahanan berinisial S BD kepada oknum pejabat di lingkungan Lapas Kotapinang.
Ketua Umum PERMA LABUSEL, Amiruddin Siregar, menyatakan dugaan transaksi miring ini telah memicu keresahan publik di wilayah Labuhanbatu Selatan. Selain indikasi aliran dana tak resmi, pihaknya juga menyoroti dugaan komersialisasi serta tebang pilih terkait penggunaan sarana komunikasi bagi warga binaan.

“Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat bisnis. Kami menegaskan perlawanan terhadap korupsi demi menyelamatkan institusi pemasyarakatan,” ujar Amiruddin dalam keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2026.
PERMA LABUSEL mengagendakan aksi unjuk rasa pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan menyuarakan empat poin tuntutan utama:
-
Pencopotan dan Pemeriksaan Kalapas: Mendesak Kakanwil Ditjenpas Sumut mencopot Haris Damanik dari jabatannya serta meminta Inspektorat Jenderal Kemenkumham turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
-
Pemindahan Tahanan ke Nusakambangan: Menuntut agar tahanan berinisial S BD segera dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan guna memutus jaringan pengaruh dan dugaan transaksi ilegal di dalam lapas.
-
Pemenuhan Hak Komunikasi Warga Binaan: Meminta agar hak dasar komunikasi tahanan yang difasilitasi secara resmi melalui Wartelsuspas dibuka transparan sesuai aturan dan tidak diperjualbelikan.
-
Penghentian Komersialisasi Hukum: Menyerukan pembenahan total agar Lapas Kotapinang beroperasi secara tegas, aman, dan bersih dari praktik pungli.
Koordinator aksi, Sarah, menegaskan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah indikasi awal terkait dugaan aliran dana tersebut. Apabila aduan ini tidak direspons secara serius oleh pihak berwenang, mahasiswa mengancam akan memboyong kasus ini ke lembaga penegak hukum dan pengawas pelayanan publik.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti awal percakapan dan aliran dana. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan membawa kasus ini ke KPK dan Ombudsman RI,” kata Sarah. Ia menambahkan, gelombang protes akan dilanjutkan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut di Medan hingga ke Jakarta jika tuntutan mereka diabaikan.
Dugaan praktik jual beli fasilitas maupun pemungutan dana tidak resmi di lingkungan lembaga pemasyarakatan merupakan persoalan klasik yang kerap mencederai sistem peradilan pidana. Praktik semacam ini umumnya dipicu oleh minimnya pengawasan internal yang independen, ketimpangan rasio antara petugas dan warga binaan, serta tata kelola fasilitas publik seperti Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang belum sepenuhnya terintegrasi secara digital.
Sementara itu, mekanisme pemindahan narapidana atau tahanan ke lembaga pemasyarakatan berkeamanan tinggi (super maximum security) di Nusakambangan memiliki prosedur baku yang ketat berdasarkan regulasi Ditjenpas Kemenkumham. Evaluasi tingkat risiko (risk assessment)—terutama bagi terpidana kasus narkotika jaringan luas, terorisme, atau figur yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan lapas—menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan pemindahan ekstrateritorial tersebut diterbitkan.









