Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsKeluhan WargaSorotanSumutTapanuli Selatan

Diminta Kepada APH Tertibkan  PETI Atau Galundung Di Kel Simarpinggan Tapsel 

106
×

Diminta Kepada APH Tertibkan  PETI Atau Galundung Di Kel Simarpinggan Tapsel 

Sebarkan artikel ini

Tapsel, mediatribunsumut.com

Diminta kepada aparat penegak hukum ( APH ) segera menertibkan pertambangan emas tanpa izin ( Peti  ) galundung di Kel Simarpinggan Kec Angkola Selatan ( Angsel ) Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel  ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

Di Kel Simarpinggan kini sudah mulai marak galundung, kondisi ini dinilai mengkhawatirkan, sebab pandangan masyarakat mengelola lahan sendiri tanpa izin tidak melanggar hukum, jadi pemahaman yang keliru ini tidak dapat dibiarkan.

Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPW Tabagsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 22/10 ).

Temuan Tim LSM PAKAR, diduga salah satu pemilik galundung ” JS” merasa diatas angin, lantaran mengolah di lahan sendiri tidak perlu izin, pada hal sebenarnya tidak dapat dibenarkan, ujar Tohong.

Aturan untuk tambang emas wajib ada ijinnya kendati di lahan sendiri, bila tidak ada izin maka hukum akan berbicara, sebutnya.

Sebagaimana dijelaskan JB, emas hasil galundung dijual ke Padangsidimpuan, ke pemilik usaha  logam mulia, tutur Tohong menirukan bahasa JB.

Penjelasan JB dinilai secara terang- terangan  menantang APH, bahkan terkesan kebal hukum, tegas Tohong.

Galundung tidak bisa dibiarkan merajalela di Kel Simarpinggan, sekali lagi diminta kepada APH untuk segera bertindak tanpa tebang pilih, pinta Tohong.

( SL ).

Comment