Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
HeadLine

Borok PT Tindoan Bujing Dibongkar di Tenda Biru: BPN Tegaskan Belum Punya HGU, Warga Serentak Teriakkan Kata ‘Merdeka!

2
×

Borok PT Tindoan Bujing Dibongkar di Tenda Biru: BPN Tegaskan Belum Punya HGU, Warga Serentak Teriakkan Kata ‘Merdeka!

Sebarkan artikel ini
Borok PT Tindoan Bujing Dibongkar di Tenda Biru: BPN Tegaskan Belum Punya HGU, Warga Serentak Teriakkan Kata 'Merdeka!
Massa aksi bersama tokoh masyarakat dan tim penasehat hukum saat mendengarkan pemaparan serta menyatukan suara menuntut pengembalian hak tanah ulayat di Kabupaten Padang Lawas Utara.

TRIBUNSUMUT, PADANG LAWAS UTARA — Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapsel mendatangi “Tenda Perjuangan” masyarakat pada Kamis, 5 Oktober 2026. Kunjungan ini dilakukan setelah sepekan warga dari tiga desa menduduki lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Tindoan Bujing.

Pertemuan yang berlangsung di bawah tenda biru tersebut diisi dengan diskusi terbuka yang mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sejumlah warga, yang terdiri dari tiga perwakilan ibu-ibu dan dua bapak-bapak, menyampaikan sejarah panjang dan kelam kampung halaman mereka yang telah berusia 185 tahun secara turun-temurun. Dalam kesempatan itu, mereka menyuarakan keluh kesah atas dugaan kezaliman korporasi yang masuk, menggusur, serta menguasai lahan milik warga.

Aspirasi tersebut diperkuat oleh Penasehat Hukum Masyarakat, Alamsah Rambe, S.H., M.H., dan Tamren Siregar, S.H., M.H., yang juga merupakan keturunan raja-raja dari Desa Padang Malakka dan Aek Simanat. Keduanya menegaskan bahwa keberadaan PT Tindoan Bujing selama 35 tahun di wilayah tersebut telah menjadi bencana besar bagi masyarakat.

“Mulai dari perampokan, perampasan tanah ulayat tanpa ganti rugi, perusakan lingkungan, hancurnya tatanan sosial, hingga memenjarakan dan meneror masyarakat, telah terjadi di kampung ini,” ujar Alamsah.

Pemerintah Kabupaten Paluta yang diwakili oleh Asisten 2 dan Kesbangpol—yang juga pernah menjabat sebagai camat di wilayah tersebut—mengenang kembali para tokoh setempat dan menyatakan bahwa ia mengetahui persoalan ini sejak dahulu. Ia secara tegas menyampaikan bahwa “tanah ini harus kembali kepada masyarakat,” yang disambut dengan sorak riuh gembira oleh warga yang hadir.

Sementara itu, Anggota DPRD Paluta, Madnalim Pakpahan, yang hadir sebagai utusan Ketua DPRD sekaligus mantan Camat Dolok Sigompulon selama belasan tahun, mengungkapkan bahwa ia mengenal baik para tokoh setempat. Ia juga membeberkan bahwa dahulu banyak fasilitas swadaya serta aset berupa bangunan jalan dan bendungan yang dibangun menggunakan uang negara, kini justru masuk ke dalam areal yang dikuasai perusahaan.

Dari unsur pertanahan, Kepala BPN Tapsel yang diwakili oleh Kepala Seksi Penanganan Sengketa menerangkan bahwa pihak BPN tidak pernah membuat patok tapal batas di seluruh areal perusahaan, terlebih karena perusahaan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Di sisi lain, pihak perusahaan yang diwakili oleh General Manager dan Asisten Kepala tidak memberikan tanggapan apa pun dalam pertemuan tersebut.

Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., turut menyampaikan imbauan agar masyarakat tetap menjaga keamanan, tidak bertindak sembarangan, menghindari provokasi, serta tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri.

Menutup rangkaian pertemuan, Tim Penasehat Hukum sekaligus Koordinator Perjuangan, Breen Saragih, menegaskan kembali duduk perkara dan harapan masyarakat di hadapan seluruh pemangku kepentingan. Di hadapan massa, ia melontarkan pertanyaan kunci: “Apakah kita sepakat tanah ini harus kembali kepada kita?” Yang dijawab serentak dengan penuh semangat oleh seluruh warga: “Sepakat…!!!”

Breen Saragih kemudian mengetuk palu sebagai simbol pengambilan keputusan bersama bahwa tanah ulayat tersebut resmi direbut kembali oleh masyarakat, diiringi pekikan riuh: “Merdekaaaaa…!”

Comment