Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
HeadLineOrganisasi

Sudah Jilid 3, Aliansi Mahasiswa Labusel Geruduk Kejatisu dan Polda Sumut, Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan hingga Korupsi Jembatan Rp 36 M

20
×

Sudah Jilid 3, Aliansi Mahasiswa Labusel Geruduk Kejatisu dan Polda Sumut, Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan hingga Korupsi Jembatan Rp 36 M

Sebarkan artikel ini
Sudah Jilid 3, Aliansi Mahasiswa Labusel Geruduk Kejatisu dan Polda Sumut, Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan hingga Korupsi Jembatan Rp 36 M

TRIBUNSUMUT, MEDAN – Gelombang aksi unjuk rasa kembali memadati depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Mapolda Sumut pada Senin (6/7/2026).

Nadi unjuk rasa ini digelorakan oleh Gabungan Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Mereka datang membawa rapor merah dan mendesak Kajatisu serta Kapolda Sumut untuk segera memeriksa Bupati Labusel beserta oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pusaran kasus jual beli jabatan.

Tak hanya itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan korupsi pembangunan jembatan senilai Rp 36 Miliar, hingga adanya indikasi kesengajaan memperlambat proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Koordinator Aksi, Amiruddin Siregar, S.H., menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan ini sudah memasuki Jilid ke-3.

Ia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar bersikap tegas dan tidak hanya sekadar memberikan pernyataan tanpa tindakan nyata (omon-omon).

“Aksi ini sudah dilakukan hingga jilid yang ke-3, namun sampai saat ini, kami melihat Gubernur Sumut, Kejari Sumut, dan Kapoldasu belum mengambil tindakan tegas,” ujar Amiruddin Siregar kepada Tribun-Medan.com.

Ia juga menambahkan, momentum pergantian kepemimpinan di tubuh Kejatisu seharusnya menjadi pembuktian bagi Kajatisu yang baru untuk menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi, bukan malah melemah.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami siap membawa kasus ini dalam waktu dekat langsung ke KPK RI,” tegasnya bersama para ketua organisasi daerah Labusel.

Berikut 7 Tuntutan Resmi Aliansi Gabungan Mahasiswa Labusel:

  1. Minta KPK Audit Kekayaan Bupati: Mahasiswa meminta KPK RI tidak hanya berhenti memeriksa kasus korupsi di Kabupaten Langkat saja, melainkan menantang KPK RI agar segera mengaudit semua penghasilan Bupati Labuhanbatu Selatan setelah menjabat selama 1 tahun lebih sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

  2. Usut Anggaran Jembatan Rp 36 M: Meminta Kejaksaan Tinggi Sumut agar memeriksa anggaran pembangunan jembatan besar senilai Rp 36 Miliar di Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan.

  3. Desak Transparansi Kasus OTT Dinkes: Meminta ketegasan Kapolda Sumut agar terbuka dan transparan terhadap dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Kesehatan Labusel, di mana oknum tersebut dinilai tidak dinyatakan sebagai tersangka dan tidak ada tindak lanjut secara transparan.

  4. Periksa Pengadaan Buku dan Baju Sekolah: Meminta Kejaksaan Tinggi tidak tutup mata dan segera turun langsung memeriksa keseluruhan penganggaran pengadaan buku dan baju sekolah di Dinas Pendidikan Labusel tanpa pandang bulu.

  5. Audit Mobil Dinas Kapolsek: Meminta Kajari Sumut untuk memeriksa dan mengaudit anggaran yang dikeluarkan Pemkab untuk 5 kendaraan dinas bagi 5 Kapolsek se-Labuhanbatu Selatan, serta memeriksa keseluruhan paket anggaran di Pemerintahan Labusel.

  6. Pertanyakan Dana Hibah PUPR Rp 25 M: Meminta pemeriksaan dan audit anggaran dana hibah Rp 25 Miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Labusel. Mahasiswa menilai anggaran ini tidak layak karena masih banyak infrastruktur jalan di Labusel yang hancur dan dikeluhkan masyarakat, namun muncul akun-akun penyanjung (buzzer) yang menyatakan apresiasi.

  7. Ancam Lapor Langsung ke Gedung Merah Putih: Apabila tuntutan aksi di Jilid 3 ini tidak diakomodir selama $3 \times 24$ jam, mahasiswa menegaskan akan melangkah langsung ke depan Gedung KPK RI di Jakarta demi kemaslahatan rakyat Labuhanbatu Selatan.

Berdasarkan informasi tambahan yang dihimpun, penundaan tahapan Pilkades di Kabupaten Labusel memang sedang menjadi buah bibir di tingkat akar rumput. Penundaan ini memicu polemik mengenai netralitas tata kelola birokrasi di tingkat desa.

Sementara itu, proyek jembatan bernilai puluhan miliar di Kota Pinang yang bersumber dari uang rakyat terus dipantau perkembangannya oleh masyarakat karena dianggap lambat dalam penyelesaian. Masalah ini diperparah dengan status hukum dugaan OTT di lingkungan Dinas Kesehatan setempat yang hingga kini dinilai publik masih menyisakan misteri terkait kejelasan status hukum para oknum yang terjaring.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan Tribun-Medan.com masih terus berupaya mengonfirmasi pihak Pemkab Labusel, Kejatisu, dan Polda Sumut guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait tuntutan massa aksi tersebut.

(tribunsumut/alm)

Tinggalkan Balasan