Tapsel,
mediatribunsumut.com
Pengakuan peserta didik ( PD ) SMAN 1 Sipirok Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) bila tak membayar iuran, tidak boleh ikut ujian.
Hal tersebut diketahui setelah Tim LSM PAKAR konfirmasi sejumlah PD beberapa waktu lalu.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 07/03 ) melalui WhatsApp.
Ya pak, kami tidak diperbolehkan mengikuti ujian, jika iuran tidak dibayar, sistem bayar boleh bulanan dan boleh per semester, ujar Tohong menirukan bahasa PD.
Makanya, PD yang diberhentikan sudah sempat membayar beberapa bulan ke depan, sementara pihak sekolah diam saja, sepertinya tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikannya, tegas Tohong.
Terkait iuran tersebut disinyalir, Komite sekolah mengangkangi Permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 12 huruf b yakni Komite tidak diperbolehkan menarik dana yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan waktunya ditentukan, bebernya.
Diduga kuat Komite sekolah dan Kepala Sekolah sekongkol menarik dana dari peserta didik dengan modus sumbangan sesuai dengan kartu pembayaran dengan judul, bukti pembayaran uang sumbangan pendidikan, di kartu itu ada tanggal stor, besarnya Rp 70.000/ bulan, ungkapnya.
Tim LSM PAKAR sudah konfirmasi kepala sekolah, menurut sang kepala sekolah iuran itu dibenarkan Dinas Pendidikan provinsi.
Namun disayangkan, Dinas Pendidikan seolah tidak memahami aturan sedangkan bahkan nama Ketua Komite Komite sekolah ” bungkam” tandas Tohong.
Menyangkut hal itu diminta kepada Kadis Pendidikan provinsi dapat memberikan klarifikasi, apakah Dinas Pendidikan provinsi membenarkan iuran tersebut, pintanya.
( Tim ).













