Medan, mediatribunsumut.com
Pemberitaan di sejumlah media soal Kodam I BB gruduk Polrestabes Medan, Penasehat Hukum ( PH ) klarifikasi terkait tudingan miring itu.
Pemberitaan di beberapa media online yang menyatakan bahwa pada Sabtu (05/0 8) sekitar pukul 14.00 Wib puluhan anggota TNI menggeruduk Mako Polrestabes Medan, dengan maksud untuk menghentikan proses hukum, sesungguhnya tidak benar.
Demikian dikatakan Penasehat Hukum Kumdam IBB Mayor Hasibuan kepada awak media ini ( 06/08 ).
Jadi kedatangan kami ke Polrestabes Medan pada ( 05/08 ) sudah sesuai prosedur, justru dalam rangka penegakan proses hukum.
Yakni sesuai dengan perundang undangan, pasal 30 ayat 1 KUHAP Jo PP No. 27 Tahun 1983 ttg Pelaksanaan KUHAP, tegas PH Kumdam IBB Mayor Hasibuan.
Sekali lagi saya tegaskan, kedatangan kami sudah sesuai prosedural, kami sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolresrabes Medan.
Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan whatsapp saja, ini kan sudah tidak etis”, ujar Mayor Hasibuan.
Malah, kami merasa prosedur hukum yang di jalankan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai KUHAPidana, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sebutnya.
Masa Terlapor utama bisa di tangguhkan, lalu Roshib Hasibuan dari kami yang di katakan terlapor hasil pengembangan tidak di terima penangguhannya, ada apa, katanya.
Saya pastikan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi atau menghentikan kasus yang berjalan, tetapi hanya ingin memohon abangnya di tangguhkan, terangnya.
Kita tau dan paham hukum, tadi Kompol Fathir sudah meminta maaf ke kita terkait kesalahan prosedur hukum yang mereka lakukan, terangnya.
Hal ini banyak yang menyaksikan, saya mohon pada rekan rekan wartawan jangan memberitakan tanpa informasi yang berimbang, itu melanggal Etik, tutupnya. ( Rdn ).