Kategori: Breaking News

  • Dugaan Korupsi DAK Moubileir SD Ta 2021 Disdik Labura, PPK Dan Penyedia Tersangka

    Dugaan Korupsi DAK Moubileir SD Ta 2021 Disdik Labura, PPK Dan Penyedia Tersangka

    Labura, mediatribunsumut.com

    Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Ta 2021pengadaan moubileir SD di Dinas Pendidikan ( Disdik ) Labuhan Batu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ), akhirnya Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan Penyedia ditahan Kejari.

    PPK M ( 49 ) ditahan bersama penyedia barang / jasa Wakil Direktur CV TJS AWW ( 37 ), pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor SBP ( 31 ).

    Demikian dikatakan Kajari Labuhan Batu Furkonsyah Lubis, MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif, MH dan Kasi Intelijen Firman Simorangkir pada ( 04/05 ) sore, yang dikutip dari sejumlah media.

    Jadi berdasarkan surat perintah penyidikan No. Print -01/L2.18/F2.2/02/2023 tanggal 06 Februari 2023,penyidik menetapkan tiga ( 3 ) tersangka, ujar Kajari.

    Ke tiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan perabotan atau moubileir, rehabilitasi ruang kelas SD dengan nilai kontrak Rp 2.495.421.170, jelas Kajari.

    Untuk kasus pengadaan perabot kerugian negara Rp 669.079.798, ini berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Akuntan Independen, yang tertuang dalam surat laporan No : 00024/2.1349.AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023, beber Furkonsyah.

    Dan ke tiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantau Prapat selama dua puluh ( 20 ) hari terhitung 04 Mei s/d 23 Mei 2023, tutup Kajari. ( Red ).

  • Gercep  Polsek Medan Timur, Pelaku Pembacokan Diciduk

    Gercep  Polsek Medan Timur, Pelaku Pembacokan Diciduk

    Medan |mediatribunsumut.com

    Gerak cepat ( gercep  ) Polsek Medan Timur, pelaku pembacokan diciduk.

    Hanya hitungan jam saja, pelaku pembacokan anggota Unit Intelkam Polsek Medan Timur, berhasil ditangkap di Jalan Dwikora Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Rabu (03 /05 ) sekira pukul 20.00 WIB.

    Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, menerima laporan kalau pembacokan terhadap anak buahnya Aipda Ilham Kurniawan warga Jalan Mesjid Taufik Gang Arsitek Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 12.00 WIB, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengejar pelaku. “Tim Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

    Setelah dilakukan penyelidikan, sambung dia, tersangka bernama M Ridho (29) yang juga warga Jalan Mesjid Taufik Kecamatan Medan Perjuangan, melarikan diri ke Dwikora Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. “Tim bersama keluarga tersangka langsung melakukan penangkapan terhadap Ridho,” ungkapnya.

    Setelah dilakukan penangkapan, sebut Kapolsek, tersangka Ridho mengakui kalau dirinya yang telah membacok Aipda Ilham dan adiknya Irsandi Hidayah.

    “Hasil interogasi terhadap diduga pelaku menerangkan bahwa benar tersangka yang telah melakukan pembacokan terhadap korbam Ilham dan Irsandi,” ucap dia.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku ikut dibantu oleh orang tuanya Sunarwan (66) dalam mengeroyok kedua korban. “Adapun diduga pelaku atas namas Synarwan turut membantu diduga pelaku Ridho untuk mengeroyok korban atas nama Irsandi,” ucapnya.

    Diketahui, personel Unit Intelkam Polsek Medan dibacok oleh seorang preman kampung di di Jalan Masjid Taufik Kecamatan Medan Timur, Rabu (3/5/2023) sore. Akibatnya, jari korban yang bernama Aipda Ilham Kurniawan mengalami luka robek.

    Berdasarkan data didapat, kejadian bermula saat korban menegur pelaku berna Ridho. Personel polisi itu menegur pelaku agar tidak buat onar di kampung tersebut.

    “Jadi anggota kita itu negur si pelaku dengan mengatakan pada pelaku agar tidak membuat onar di lingkungan tempat tinggal korban,” sebut Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan.

    Setelah ditegur, lanjut dia, pelaku kemudian pulang ke rumahnya mengambil senjata tajam. “Tapi tersangka kembali mendatangi anggota kita dan menyerang pakai pisau,” ujarnya.

    Saat diserang, Aipda Ilmah sempat melihat sehingga ia mengelak. Namun, saat menghindari sabetan dari pelaku, jari korban terkena sajam.

    “Saat itu korban sempat mengelak, namun kena jempol jari tanganya yang sebelah kanan kena senjata tajam,” jelas dia.

    (Leodepari)

  • Camat Batang Kuis Terkesan Tidak Serius Tangani Sampah

    Camat Batang Kuis Terkesan Tidak Serius Tangani Sampah

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Camat Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang ( DS ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) terkesan tidak serius dalam penanganan sampah.

    Ini terlihat di sejumlah titik sampah masih di buang di bahu jalan, bahkan  sampah masuk ke dalam draenase.

    Pantauan awak media ini pada ( 03/05 ) di desa Tanjung Sari Dusun satu ( 1 ) sampah dibuang di bahun jalan, sebagian sampah telah berada di dalam draenase.

    Pada hal telah ada Perda No 4 tahun 2021 tentang Pengelolaan sampah.

    Pada pasal 1 ayat 15 Penanganan Sampah adalah rangkaian upaya dalam pengelolaan sampah yang meliputi pernilahan, pengumpulan, pengangkutan,pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.

    Pada ayat 16. Tempat Sampah yang selanjutnya disebut wadah sampah adalah tempat penampungan sampah secara terpilah dan menentukan
    jenis sampah.

    Lalu di ayat 17. Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat di daur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilaiekonomi.

    Sedangkan kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 1 huruf a pemilahan sampah, b. pengumpulan sampah, c. Pengangkutan sampah dan d. Pengolahan sampah.

    Dan ditegaskan di pasal 16 ayat 2 kegiatan pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf b meliputi a. Skala permukiman menjadi tanggung jawab kecamatan dengan mengoodinir petugas kebersihan yang berada di wilayah kecamatan.

    Dengan demikian jika Camat Batang Kuis  serius dan memberikan perhatian dalam penanganan sampah tidak mungkin terjadi tumpukan sampah di bahu jalan.

    Sebagaimana konfirmasi awak media ini beberapa waktu lalu kepada Kasi di kantor Camat Batang Kuis terkait penanganan sampah seolah menyalahkan masa lalu.

    Sekali lagi berdasarkan Perda tersebut sedianya sampah tidak ditemukan lagi di bahu jalan atau di sembarangan tempat . ( Red  ).

  • Ketum PWRI Suriyanto : Hadapi Tahun Politik Media Harus Obyektif

    Ketum PWRI Suriyanto : Hadapi Tahun Politik Media Harus Obyektif

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( Ketum PWRI ) Dr Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, tegaskan menghadapi tahun politik media harus objektif.

    Selain itu media jangan sampai terjebak polarisasi.

    Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPP PWRI ) Dr Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, pada ( 01/05 ) di Jakarta.

    Menghadapi tahun politik dan pesta demokrasi pemilihan umum ( Pemilu ) 2024, media harus memberitakan secara obyektif dan sejuk, edukatif serta tidak tergelincir dalam polarisasi, ujar Ketum PWRI.

    Media harus menjadi bisa menjadi referensi bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi seputar politik.

    Media harus bisa menjadi ruang literasi bagi masyarakat seputar politik, maksudnya sebagaimana fungsi pers adalah salah satu pilar demokrasi.

    “Media itu diposisi obyektif, analisis, dan berpegang teguh pada idealisme dan kode etik jurnalistik, jangan terjebak dalam polarisasi dan harus mampu mendorong terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” ungkap Suriyanto.

    Media harus menyajikan informasi yang mengandung nilai-nilai positif dan optimisme serta mendorong terciptanya kondusifitas politik dan jernih dalam analisis.

    “ Tugas media itu, bagaimana memberdayakan masyarakat.

    Awak media atau wartawan harus bisa menghasilkan sebuah karya yang mengedukasi pembacarnya dan membangun optimisme,” terangnya.

    Selaku dosen cyber crime di salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini menambahkan di tengah banjir informasi melalui media sosial, media harus mampu menjadi penangkal informasi liar di media sosial ( medsos ) sebab media merupakan benteng terakhir yang harus menyajikan informasi akurat dan bermanfaat.

    Terkait Pemilu misalnya
    “media ini harus mampu menghasilkan karya yang memberikan pemahaman dalam meningkatkan partisipasi publik untuk menyukseskan Pemilu 2024,” sebutnya.

    Pers sebagai pilar demokrasi karena lewat pers suara rakyat sebagai landasan utama dalam berdemokrasi, diekspresikan dan diartikulasikan secara bebas dalam praktik bernegara sebuah bangsa.

    Untuk itu, landasan berfikir insan pers harus merujuk pada aturan yang termaktub dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
    Sehingga, akan dihasilkan karya jurnalisitik yang baik dan edukatif sebagai bagian dari upaya memberi pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. ( Red )

  • Destinasi Wisata Sembahe Diterjang Banjir Bandang, 1 Unit Mobil Hanyut

    Destinasi Wisata Sembahe Diterjang Banjir Bandang, 1 Unit Mobil Hanyut

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Destinasi wisata Sembahe Kec Sibolangit kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) tiba tiba diterjang banjir bandang, satu unit mobil mini bus terseret arus sungai pada ( 30/04 ).

    Dari video yang beredar seketika sungai jenis berubah air bah menerobos apa pun yang ada di sekitar bantaran sungai dengan debit air tinggi, arus sungai derah lagi kecoklatan.

    Masih dari video yang beredar suara warga histeris saat satu unit minibus putih terseret derasnya arus sungai.

    Mobil itu sudah terseret, didalamnya ada orang, dari video itu tidak ada seorang pun yang dapat berbuat.

    Video banjir bandang mulai beredar di sejumlah grub whatsApp sekira pukul 15.14 wib.

    Ketinggian air melampaui jembatan yang membentang diatas sungai hingga menerobos badan jalan.

    Akibatnya arus lalu lintas terganggu, kemacetan pun tidak dapat dielakkan.

    Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait korban dan kerusakan akibat bencana alam tersebut. ( Red ).

  • Ini Yang Dilakukan Sat Samapta Polrestabes Medan Saat Di Bulan Suci Ramadhan 1444 H

    Ini Yang Dilakukan Sat Samapta Polrestabes Medan Saat Di Bulan Suci Ramadhan 1444 H

    Medan | mediatribunsumut.com

     

    Sat Samapta Polrestabes Medan menggelar Bakti Sosial (Baksos) berbagi Takjil kepada masyarakat yang membutuhkan di Bulan Suci Ramadhan 1444 H, kegiatan Baksos ini dilakukan di Jalan Putri Hijau Medan depan Mako Sat Samapta Polrestabes Medan. Senin sore (17/04/2023).

    “Sasaran pembagian adalah masyarakat yang membutuhkan, dan yang kami utamakan bagi masyarakat yang sedang melintas baik pengguna jalan raya menggunakan kendaraan maupun pejalan kaki, serta pengemudi bejak mesin, bejak dayung maupun pengemudi graf”.ucap Kompol Adam Malik Lubis.SH

    “Kegiatan Baksos ini kami laksanakan sesuai Instruksi Kapolri melalui Kapoldasu Irjend Pol Drs.RZ.Panja Putra Simanjuntak.M.Si, dan diteruskan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. SH, S.I.K, dimana Kepolisian bisa membantu masyarakat yang membutuhkan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H, ini adalah salah satu bentuk pengabdian kami untuk masyarakat, mudah – mudahan Takjil yang kami berikan bisa memberikan manfaat bagi yang menerimanya”.pungkasnya

    Wakasat Kompol Ferimon. SH. MH menambahkan “Takjil yang kami bagikan sebanyak 100 paket, dan kegiatan ini juga guna mendekatkan diri kami kepada Masyarakat (Hablum minannas), dan sekaligus mengingatkan diri kita untuk selalu berbagi kepada sesama”.ujarnya

    (Taslim)

  • Diduga Camat Batang Kuis Setengah Hati Tangani Sampah

    Diduga Camat Batang Kuis Setengah Hati Tangani Sampah

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Diduga Camat Batang Kuis Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) setengah hati dalam penanganan sampah.

    Tumpukan sampah di ruang milik jalan ( rumija ) yang terdapat di sejumlah titik di kecamatan Batang Kuis menjadi tameng bahwa sampah tersebut sampah kiriman atau sampah masyarakat dari daerah lain.

    Demikian dikatakan Camat Batang Kius melalui Kasi Kebersihan Kecamatan Batang Kuis Linda kepada awak media ini pada ( 12/04 ) di ruang kerjanya.

    Sampah yang bertebaran di pinggir jalan itu adalah sampah liar, bukan sampah masyarakat desa setempat, ujarnya.

    Ada kejadian beberapa waktu lalu, ditemukan tumpukan sampah sepatu mencapai satu mobil pick up dan sampah itu dari daerah kecamatan Percut Sei Tuan, sebut Linda.

    Ditanya apa tindakan pihak kecamatan Batang Kuis, apakah menyurati Camat Percut Sei Tuan, malah penjelasan Kasi Kebersihan plin plan.

    Jadi kami mengajak warga tersebut ikut bergotong royong dan sanksinya warga dimaksud diminta membersihkan sampah selama tiga hari, sebut Linda.

    Sedangkan petugas kebersihan yang ditugaskan di sejumlah ruas jalan protokol, jalan utama lainnya, menugaskan 37 orang terdiri dari petugas kebersihan, Kernek, Supir dan tukang babat dengan honor Rp 1,9 juta / bulan, tegas Linda.

    Sementara berdasarkan Perda tentang Penanganan Sampah pada pasal 16Diduga Camat Batang Kuis Setengah Hati Penanganan Sampah.

    Sementara berdasarkan Perda tentang Penanganan Sampah pada pasal 16 ayat 2 Kegiatan pengumpulan sampah sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi :
    a. skala permukiman, menjadi tanggung jawab kecamatan dengan
    mengoordinir petugas kebersihan yang berada di wilayah kecamatan.

    Dan pada pasal 17 ayat 1 Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c
    dilakukan oleh :
    a. kecamatan dan/atau pengelola sampah yang dibentuk dan dikoordinir oleh camat yang melibatkan setiap kepala desa/lurah
    untuk mengangkut sampah dari setiap rumah tangga ke TPS/TPS 3R.

    Dengan demikian tidak ada alasan buat Camat Batang Kuis sampah yang ada di rumija sampah liar atau sampah kiriman.

    Apa lagi belanja jasa petugas kebersihan yang ditampung di APBD ratusan juta. ( Red )

  • Banding Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukum Mati

    Banding Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukum Mati

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Banding Ferdy Sambo namun Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menguatkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni vonis hukuman mati.

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.

    Putusan itu sama seperti yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada ( 12 /04 ).

    Artinya banding Ferdy Sambo ditolak, berikut kronologi putusan hukuman mati pembunuhan berencana Brigadir Yosua

    Hakim meyakini Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

    Sambo diyakini menjadi otak pembunuhan tersebut.

    Dimana sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis Sambo hukuman mati.

    Sambo diyakini bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

    Vonis lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya Ferdy Sambo mengajukan banding.

    Vonis banding kasus kematian Brigadir J, Ricky Rizal tetap dihukum 13 tahun

    Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun penjara dan ketiganya pun mengajukan banding.

    Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding dalam perkara ini. Richard mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

    Sidang pembacaan vonis banding terhadap Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya direncanakan akan berlangsung hari ini. Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya tak dihadirkan dalam sidang dan hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya. ( Red ).

  • Polsek Perbaungan Razia Gabungan Antisipasi Kenakalan Pelajar

    Polsek Perbaungan Razia Gabungan Antisipasi Kenakalan Pelajar

    Perbaungan, mediatribunsumut.com

    Dalam rangka menjaga nuansa Ramadhan Polsek Perbaungan bersama Koramil Perbaungan dan Satpol PP serta Dinas Pendidikan laksanakan razia antisipasi kenakalan pelajar Selasa (11/04/ ) diJalan lintas sumatera tepatnya di Jembatan Sungai Ular, perbatasan Serdang Bedagai dengan Deli Serdang.

    “Hal ini disampaikan Kapolsek Perbaungan AKP M.Pandiyangan,SH banyaknya laporan dari masyarakat tentang kenakalan pelajar sehingga kita melakukan reaksi cepat dengan melakukan razia.

    Lanjut Pandiangan kenakalan pelajar kali ini juga harus menjadi perhatian para orang tua agar memperhatikan anak anaknya saat berpergian ke sekolah dan jangan lupa memberikan pengertian betapa bahayanya kenakalan remaja saat ini.

    “Dan berhubung hari ini selesai sudah ujian terakhir anak sekolah jadi kita juga harus mengantisipasi konvoi para pelajar yang akan melaksanakan coret coret baju dari kawasan Deli Serdang menuju Serdang Bedagai

    Lanjutnya lagi, kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga anaknya agar terhindar dari bahaya narkoba dan minuman keras sehingga dapat mengatisipasi terjadi tauran sesama pelajar.

    Razia ini akan terus kita laksanakan dan berharap kepada orang tua untuk melaksanakan jam malam kepada anak anaknya. (D.Marbun)

  • Presiden Jokowi Tinjau Pelabuhan Merak Banten Kesiapan Mudik 1444 H

    Presiden Jokowi Tinjau Pelabuhan Merak Banten Kesiapan Mudik 1444 H

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Presiden RI Joko Widodo meninjau Pepabuhan Merak Banten untuk kesiapan mudik lebaran Idul Fitri 1444 H.

    Kepala Negara menuju Pelabuhan Merak untuk melakukan peninjauan fasilitas dan kesiapan Pelabuhan Merak dalam menghadapi arus mudik tahun 2023.

    Sebelumnya Kepala Negara terlebih dahulu melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten pada, ( 11 /04 ).

    Presiden dan rombongan tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 08.30 WIB dengan menggunakan pesawat kepresidenan Indonesia-1.

    Setibanya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Presiden melanjutkan perjalanan dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Presiden akan mendarat di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

    Presiden Jokowi akan menuju Pasar Kelapa di Kota Cilegon untuk mengecek harga-harga kebutuhan pokok sekaligus menyerahkan sejumlah bantuan sosial bagi para pedagang di pasar tersebut.

    Setelahnya, Presiden akan kembali ke Pelabuhan Indah Kiat untuk kemudian lepas landas menggunakan helikopter menuju Jakarta.

    Dalam kunjungan tersebut yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan, Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

    Demikian dikutip awak media ini dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden rangkaian kegiatan Presiden Jokowi. ( Red )

  • AG (15) Divonis Hakim PN Jakarta Selatan 3,6 Tahun Penjara.

    AG (15) Divonis Hakim PN Jakarta Selatan 3,6 Tahun Penjara.

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    AG ( 15 ) tahun divonis Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan 3 tahun 6 bulan ( 10/04 ).

    Putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memvonis AG (15) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara adalah sudah tepat.

    Karena Hakim Tunggal yang ditunjuk Makamah Agung sebagai hakim anak dalam putusannya AG dinyatakan bersalah telah turut serta membiarlan terjadinya kekerasan dan penganiayaan berat yang
    dilakukan tersangka utama Mario Dandy.

    Demikian
    disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait pada jumpa pers di PN Jakarta Selatan usai menghadiri pembacaan vonis hakim ( 10/04 ).

    Arist dalam keterangan persnya sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor : 11 Tahun 2014 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) demi keadilan bagi korban dari anak berkonflik dengan hukum sudah layak AG dihukum 3 tahun 6 bulan.

    Dengan hukuman ini Hakim.memberi kesempatan untuk berubah dan sebagai contoh dan pelajaran untuk anak-anak remaja di Indonesia.

    Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Sri Rejeki Batubara, SH menyatakan yang meringankan terdakwa, AG masih berusia anak dan masih punya masa depan yang lebih baik lagi.

    Namun yang patut menjadi pelajaran bagi anak-anak remaja, memberatkan pelaku, korban David masih dalam perawatan intensif dan serius dan dimungkinkan juga cacat seumur hidup.

    Oeh Hakim yang memberatkan lainnya, pada saat kejadian kekerasan berat yang dilakukan Mario Dandy, AG tidak menelerai, dan menghentikan aksi kekekerasan tersebut tapi justru membiarkan kekerasan dan tak menolong.

    Atas peristiwa inilah, momentum bagi pemerintah melalui Kemenkumham dan DPR RI khususnya Komisi 3 untuk merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang SPPA untuk meredefinisi ulang tentang mana yang masuk definisi kenakalan dan kejahatan anak yang masuk dalam kategori anak berkonflik hukum sebagai pelaku kejahatan ringan dan pelaku kejahatan berat.

    Karena data dan fakta menunjukkan bahwa perilaku tindak pidana anak yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sudah masuk dalam tindak pidana berat dan serius.

    Dibanyak kejadian tindak pidana anak sudah mengarah pada tindak pidana berat.

    Contohnya membacok dan memenggal kepala korban dan memutilasi korban, membakar hidup-hidup korban baik yang dilakukan oleh anak-anak bahkan pelaku melakukan pemerkosaan seperti yang dilakukan orang dewasa.

    Perkara AG ini bisa menjadi jalan untuk merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) khususnya definisi dimana pembatasan usia anak yang dapat melakukan tindak pidana, wajib melakukan klasifikasi apa yang dimaksud dengan kenakalan dan kejahatan anak, mana yang dimaksud dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dan berat.

    Klasifikasi batas usia tindak pidana anak, sehingga keadilan hukum mana klasifikasi tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi dimana kasusnya diselesaikan diluar pengadilan dengan petsetujuan kedua belah pihak, baik sebagai pelaku dan korban.

    Dan tindak pidana yang bagaimana yang bisa dijakukan dengan pendekatan restorasi justice (RJ) .

    Kasus-kasus anak berkonflik dengan hukum yang dilaporkan kepada Komnas Perlindungan Anak mendorong pemerintah melalui Kemenkumham dan DPR RI Komisi III segera merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

    Faktanya ada banyak anak usia dibawah 12 tahun telah melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa, tegas Arist.

    Kekerasan fisik misalnya, dilakukan 3 orang anak usia 14 tahun, kekerasan fisik di Sukabumi, membacok dengan senjata tajam dengan cara menyiarkan kejadian pembacokan itu secara langsung melalui media sosial.

    Lalu kasus mutilasi untuk dijual organ tubuhnya yang dilakukan anak di Sulawesi Selatan melalui media online, Inikah yang dimaksud kenakalan anak atau justru kejahatan berat.

    Apakah kasus kategori ini merupakan kenakalan anak atau kejahahatan anak, pertanyaannya apakah dapat diselesaikan dengan pendekatan Restotasi atau Diversi”, jelas Arist. ( Red )

  • Polres Pematang Siantar Tangani 196 Kasus Selama Operasi Pekat Toba 2023

    Polres Pematang Siantar Tangani 196 Kasus Selama Operasi Pekat Toba 2023

    Pematang Siantar | mediatribunsumut.com

     

    Kapolres Pematang Siantar Akbp Fernando. SH, S.I.K, saat press release Rabu (05/04/2023) siang didepan Gedung Utama Mako Polres Pematang Siantar mengatakan, sejak Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tiba 2023 Polres Pematang Siantar tangani 196 kasus Tindak Pidana dan Pelanggaran Lalulintas.

    Dijelaskan Akbp Fernando, Operasi Pekat bertujuan mencegah dan menanggulangi kejahatan Penyakit Masyarakat seperti Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, Prostitusi, Kejahatan Jalanan, Tawuran, Balap Liar dan Knalpot Blong yang meresahkan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H di Wilayah Hukum Polres Pematang Siantar

    Kapolres Pematang Siantar Akbp Fernando. SH, S. I. K, didampingi Kasat Reskrim Akp. Banuara Manurung. SH, dan Kasubag Humas Akp. Rusdi Ahya juga menjelaskan, dari 196 Kasus Tindak Pidana yang ditangani, terdiri dari 47 Kasus Premanisme dengan jumlah Pelaku sebanyak 47 orang, modusnya Parkir Liar, Perbaikan Jalan di seputaran Kota Pematang Siantar, namun para Pelaku hanya diberi Pembinaan

    Kemudian ada 3 Kasus Perjudian Jenis Togel Sidney dan Chip Higgs Dominos dengan jumlah Pelaku sebanyak 3 orang, untuk kasus Perjudian ini para Pelaku dilakukan Penahanan dan Prosesnya telah tahap Penyidikan

    Selanjut, untuk kasus Prostitusi sebanyak 2 kasus dengan jumlah Pelaku sebanyak 4 orang yang diamankan dari Hotel Sriwijaya Kelurahan Tanjung Pinggir kecamatan Siantar Martoba, hanya saja para Pelaku dilakukan Pembinaan, sementara dari kasus Prostitusi turut diamankan barang bukti berupa alat Kontrasepsi (Kondom)

    “Kalau kasus Prostitusi dan Miras Nihil, Kami juga ada mengungkap 6 Target Operasi (TO) diantaranya 4 Target Operasi (TO) orang dan 2 Target Operasi (TO) Tempat”.pungkas Akbp Fernando mantan Kapolres Tanjung Pinang.

    Selama Operasi Pekat itu, ada 164 sepeda motor berbagai merek diamankan karena menggunakan Knalpot Blong atau bukan Standard SNI, sepeda motor tetap dapat diambil asal Pemiliknya membawa surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB, kemudian mengganti Knalpot Blong dengan aslinya, sedangkan Knalpot Blong akan kami sita untuk kami musnahkan.

    “Semua ini bertujuan supaya menciptakan masyarakat lebih kondusif pada bulan puasa dan sampai menjelanv Hari Raya Idul Fitri, Mari Kita bersama masyarakat menciptakan suasana aman dan nyaman di Kota Pematang Siantar”.Pungkas Kapolres Pematang Siantar mengakhiri. (Taslim)

  • Kepergok Mencuri Besi, Dua Orang Diamankan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan

    Kepergok Mencuri Besi, Dua Orang Diamankan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan

    Medan | mediatribunsumut.com

     

    Dua orang pelaku pencuri besi di jalan Bhayangkara Medan ES (42) Alamat Gg.Amal dan M (46) Alamat Jalan Karya Bakti, dibekuk oleh Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan.Rabu dini hari (05/04) sekira pukul 02.00 wib.

    “Keduanya kepergok oleh Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan saat melintas di Jalan Wiliam Iskandar simpang Jalan Bhayangkara dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 4624 DQ dengan membawa sesuatu didalam karung Goni”.ucap Kasat Samapta Kompol Adam Malik. SH.

    Foto barang bukti besi dan sepeda motor yang di kendarai tersangka saat melancarkan aksinya.

    Anggota Kami merasa curiga dengan kedua pelaku, dan selanjutnya anggota kami melakukan pemeriksaan badan dan barang, didapatlah beberapa potongan besi dan kayu yang disimpan dalam karung Goni tersebut.

    Selanjutnya Anggota Kami, menginterogasi kepada kedua pelaku, pelaku mengakui besi dan kayu tersebut diambilnya dari depan rumah warga yang berada di jalan Bhayangkara Medan.

    Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 4624 DQ dan 1 (satu) buah karung Goni yang berisi Potongan Besi Beston dan Kayu, untuk kedua pelaku ES dan M sudah kami serahkan ke Polsek Percut Sei Tuan guna proses selanjutnya”.kata Kompol Adam. (Taslim)

  • Gerebek 2 Lokasi Judi, Polda Sumut Berhasil Ringkus 6 Orang Dari TKP

    Gerebek 2 Lokasi Judi, Polda Sumut Berhasil Ringkus 6 Orang Dari TKP

    MEDAN | mediatribunsumut.com

     

    Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara meringkus 6 orang tersangka dari 2 lokasi penggerebekan mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan, Sabtu (01/04/2023).

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP. Herwansyah Putra, SH., MSi menyebutkan, penggerebekan itu di lakukan dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).

    “Ops Pekat Toba 2023 di gelar guna menciptakan Ketertiban,Keamanan, dan Kenyamanan di Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP. Herwansyah Putra, SH., MSi, Minggu (02/04/2023).

    Di jelaskannya,2 (dua) lokasi penggerebekan pekat jenis perjudian itu di lakukan di Jalan Bunga Panama 1, Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan sebuah warung Jalan Bunga Tanjung Dusun III, Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

    “Masyarakat sudah sangat resah dengan lokasi perjudian tersebut,apa lagi ini Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah,” sebut Herwansyah.

    Dari hasil penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),lanjut Herwansyah,pihaknya menyita 2 unit mesin tembak ikan,uang tunai Rp. 1.980.000,dan 1 chip meja permainan dengan 3 orang tersangka.

    Sedangkan dari TKP kedua,sebanyak orang, diamankan 1 unit mesin game tembak ikan,1 kunci,1 chip dan uang tunai Rp.480.000 dengan 3 orang.

    “Penggerebekan itu di lakukan Unit 5 Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut.Para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Sumut,” pungkas Herwansyah.

    Mesin judi tembak ikan diamankan bersama tersangka di Mapolda Sumut

    (Red)

  • 6 Orang Diringkus PoldaSu Saat Gerebek Judi Mesin Ketangkasan

    6 Orang Diringkus PoldaSu Saat Gerebek Judi Mesin Ketangkasan

    Medan, mediatribunsumut.com

    6 orang diringkus Polda Sumatera Utara ( PoldaSu ) saat penggerebekan judi mesin ketangkasan di dua lokasi.

    Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara meringkus 6 orang tersangka dari 2 lokasi penggerebekan mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan,
    yakni di Jalan Bunga Panama 1,Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan warung Jalan Bunga Tanjung Dusun III,Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada ( 01/04 ).

    Demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut,AKBP. Herwansyah Putra,SH.,MSi menyebutkan,penggerebekan itu di lakukan dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) pada ( 01/04 ).

    Ops Pekat Toba 2023 digelar guna menciptakan Ketertiban,Keamanan, dan Kenyamanan di Bulan Suci Ramadan 1444 H ” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP. ZHerwansyah Putra,SH.,MSi, pada (02/04 ).

    Masyarakat sudah sangat resah dengan lokasi perjudian tersebut, apa lagi ini Bulan Su
    Ramadhan 1444 Hijriah,” sebut Herwansyah.

    Selain mengamankan 6 orang dan dari tempat kejadian perkara (TKP) juga menyita 2 unit mesin tembak ikan,uang tunai Rp. 1.980.000,dan 1 chip meja permainan dengan 3 orang tersangka.

    Sedangkan dari TKP kedua,sebanyak orang, diamankan 1 unit mesin game tembak ikan,1 kunci,1 chip dan uang tunai Rp.480.000 dengan 3 orang.

    Penggerebekan itu di lakukan Unit 5 Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut.Para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Sumut,” pungkas Herwansyah.

    Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara meringkus 6 orang tersangka dari 2 lokasi penggerebekan mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan,Sabtu (01/04/2023).

    Penggerebekan itu di lakukan Unit 5 Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut.Para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Sumut,” pungkas Herwansyah.

    Mesin judi tembak ikan diamankan bersama tersangka di Mapolda Sumut ( Red  )