Blog

  • BS Status DPO Bebas Ke Polres Psp, Kabid Humas Polda Sumut ” Lempar Bola”

    BS Status DPO Bebas Ke Polres Psp, Kabid Humas Polda Sumut ” Lempar Bola”

    Medan, mediatribunsumut.com

    BS status daftar pencarian orang ( DPO ) bebas keluar masuk Polres Padangsidimpuan ( Psp ), Kabid Humas Polda Sumut ” lempar bola”.

    Saat mediatribunsumut.com konfirmasi Kabid Humas Polda Sumut melalui WhatsApp pada ( 06/08 ) tentang BS bandar judi yang ditetapkan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan DPO sejak Agustus 2022, ternyata pada 10 Juli 2024 Kapolres Padangsidimpuan mengeluarkan SKCK, mengatakan silahkan  ke kasi humas Padangsidimpuan ya.

    Ditanya apakah sebelumnya Kapolda sudah mendengar tentang informasi itu, Kabid Humas Polda Sumut kembali mengatakan silahkan ke Humas Polres  P. Sidimpuan ya.

    Ditanya lagi, apakah Kapolda belum bisa memberikan tanggapan, Kabid Humas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

    Belum diketahui secara pasti mengapa Kabid Humas Polda Sumut melempar konfirmasi tersebut ke Kasi Humas Padangsidimpuan.

    Tentu menyisakan tanda tanya, mengapa informasi itu seolah tertutup, apakah ada kaitannya dengan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor : 388/Pid.B/2022/PN Psp.

    Karena didalam putusan tersebut Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa PS alias PBSTS.

    Dan di dalam putusan terhadap BS alias B DP selaku bandar, untuk diminta kepada Polda Sumut segera tangkap BS, publik menanti kinerja Kapolda Sumatera Utara ( Sumut  ).

    ( Red  ).

  • AMPUH Berbagi Pada Seribu Abang Becak Padangsidimpuan

    AMPUH Berbagi Pada Seribu Abang Becak Padangsidimpuan

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) berbagi kepada seribu abang becak di Padangsidimpuan pada ( 05/08 ) di jalan Sutan Muhammad Arif Kec Padangsidimpuan Utara provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Aksi sosial yang dilakukan AMPUH sebagai salah satu wujud syukur kepada Allah SWT atas rezeki yang telah diberikan sehingga dapat berbagi dengan para abang becak.

    Demikian dikatakan Ketum AMPUH M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com usai melaksanakan hajatan organisasi yang ia pimpin.

    Hari kita salurkan sekira seratus lima puluh orang selanjutnya setiap minggunya akan dilanjutkan hingga mencapai seribu abang becak, tuturnya.

    Kehadiran AMPUH di kota Padangsidimpuan diharapkan dapat dirasakan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang kurang mampu, sebutnya.

    Semoga bantuan buat abang becak yang bagikan secara bertahap di ridhoi Allah SWT dan mendapat berkah atas do’a dari saudara saudara kita ini semua, ujarnya.

    Sesama umat sudah sepatutnya kita saling tolong menolong, apa lagi pada kondisi saat ini, ekonomi sulit, mari ulurkan tangan kita, semoga ini menjadi ladang pahala buat kita semua, tutupnya.

    ( AM  ).

  • Anggota TNI 100/PS Diserang Puluhan Geng Motor Tanpa Sebab 

    Anggota TNI 100/PS Diserang Puluhan Geng Motor Tanpa Sebab 

    Medan, mediatribunsumut.com

    Anggota TNI 100/PS  diserang puluhan geng motor tanpa sebab di wilayah Petisah Tengah pada ( 04/08 ) sekira pukul 04.00 Wib dini hari.

    Akibat tindakan kriminal puluhan geng motor tersebut seorang anggota TNI 100/PS Prada D terluka parah,saat ini sudah mendapat perawatan intensif di RS Bunda Thamrin Medan.

    Begini kronologinya 

    Pada saat itu, Prada D bersama delapan orang temannya sedang makan di pinggir jalan di daerah Medan.

    Tidak berapa lama tiba di lokasi kejadian, tiba tiba datanglah sekira dua puluh orang anggota motor, secara membabi buta menyerang.

    Lantas anggota TNI pun terpaksa melakukan perlawanan untuk membela diri, namun karena jumlah geng motor lebih banyak menyebabkan Prada D terluka parah terkena senjata tajam ( sajam ).

    Dengan menggunakan senjata tajam, Prada D mengalami luka bacok di bagian kepala, mata dan tangan.

    Sampai berita ini diterbitkan, Prada D masih dirawat intensif di RS Bunda Thamrin.

    Demikian rilis berita ini diterima mediatribunsumut.com dari Yonif 100/PS. ( Red ).

  • Perjalanan Religius AMPUH Ke Makam Syekh Mahmud Di Kec Batara 

    Perjalanan Religius AMPUH Ke Makam Syekh Mahmud Di Kec Batara 

    Tapteng, mediatribunsumut.com

    Perjalanan religius Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) ke makam Syekh Mahmud di Barus Utara ( Batara ) Kab Tapanuli Tengah ( Tapteng ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut  ) pada ( 04/08 ).

    Menjadi khalifah di muka bumi ini sebagai bukti Kemuliaan yang diberikan Allah kepada manusia, dilandasi itu, AMPUH dibawah kepemimpinan M Hadi Susandra Lubis berupaya menyeimbangkan kebutuhan duniawi dan akhirat.

    Ditengah aktivis yang padat, Ketum AMPUH membagi waktu berziarah ke makam Syekh Mahmud yang dikenal orang pertama membawa agama Islam ke Indonesia tepatnya di Barus.

    Seperti dituturkan penjaga makam kepada kami, Syekh Mahmud tidak diketahui bin nya, beliau berasal dari Yaman, awal mula tiba di Barus sekira 670 Masehi, berdagang sekaligus mengembangkan syi’ar Islam.

    Beliau wafat sekira tahun 928 Hijriah, di batu nisannya ditulis beberapa bahasa yakni bahasa arab dan persia.

    Panjang makam Syekh Mahmud 8 meter, namun suatu waktu ada seorang penjaga makam hendak memastikan panjang kuburan syekh Muhammad, tetapi terjadi keanehan.

    Hari pertama diukur panjang makamnya 8 M, lalu hari ke dua diukur lagi ternyata panjang makam kurang dari 8 M, karena penjaga penasaran akan perubahan itu, maka di hari ke tiga diukur lagi, ternyata panjang makam Syekh Mahmud 8, 20 M, jadi panjang makam Syekh Mahmud tidak dapat dipisahkan, Wallahu ‘alam tuturnya.

    Dengan niat yang teguh dan memohon ridho Allah SWT, Ketum AMPUH menapakkan kakinya di tangga pertama untuk melewati 1000 anak tangga yang terjal.

    Makam Syekh Mahmud berada di puncak bukit di desa Pananggahan, di ketinggian 3.000 meter diatas permukaan laut ( MDPL ).

    Alhamdulillah setelah menghabiskan waktu 60 minit Ketum AMPUH tiba di makam Syekh Mahmud di puncak bukit.

    Dari makam Syekh Mahmud, terhampar pemandangan gunung, bukit sejauh mata memandang dan di ujung mata memandang terlihat laut luas, bukti kuasa Allah membentang luas.

     ( AM )

  • Tokoh Masyarakat Gonang Mendropa Dukung Gerakan AMPUH

    Tokoh Masyarakat Gonang Mendropa Dukung Gerakan AMPUH

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Tokoh masyarakat Gonang Mendropa mendukung sepenuhnya gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) sosial control dan bakti sosial.

    Sudah sepatutnya aktivis AMPUH dalam mengawal pembangunan di berbagai sektor direspon positif, karena pengawasan menjadi bagian dari produk hukum, ujar Gonang Mendropa selaku Kholifah Baharuddin kepada mediatribunsumut.com pada ( 03/08 ).

    Siapa tidak kenal dengan beliau, Baginda Faqyh Gunung Sitoli yang mampu berbaur dengan semua kalangan, memberikan support pada Ketum AMPUH M Hadi Susandra Lubis dalam menjalankan pergerakan, khususnya dalam misi berbagai dengan anak yatim piatu atau kaum duafa.

    AMPUH dalam perjalannya tidak monoton tetapi ditengah ketegasan dan tajamnya masukan yang diberikan kepada pemerintah, namun AMPUH mengulurkan tangan kepada anak anak yang membutuhkan perhatian, tutur mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan 2004-2009.

    Silahkan AMPUH berkarya mengembangkan organisasinya dan teruslah melaksanakan rutinitas bakti sosialnya, untuk menambah ladang amal, imbuhnya selaku Dewan Penasehat Forum pimpinan cabang keluarga paranormal dan penyembuh alternatif Indonesia.

    Bahwa di dalam rezeki kita ada rezeki orang lain, berbagi dengan anak yatim piatu, insya Allah akan tambahkan rezeki kita, tutupnya yang juga aktif merehabilitasi pencandu narkoba dan penyakit non medis.

    ( RM )

  • AMP SU Minta Kapolres Padangsidimpuan Jelaskan Surat No SKCK/YANMAS/2473/VII/2024/INTELKAM 

    AMP SU Minta Kapolres Padangsidimpuan Jelaskan Surat No SKCK/YANMAS/2473/VII/2024/INTELKAM 

    Medan, mediatribunsumut.com

    Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara ( AMP SU ) meminta kepada Kapolres Kota Padangsidimpuan menjelaskan surat nomor: SKCK/YANMAS/2473/VII/2024/INTELKAM yang dikeluarkan pada 10 Juli 2024.

    Surat tersebut ditanda tangani Kapolres Kota Padangsidimpuan Dudung Setyawan, S.H, S.I.K, M.H di berikan kepada BS untuk keperluan kelengkapan administrasi peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan masa jabatan 2024-2029.

    Demikian dikatakan koordinator aksi Sufialdi kepada mediatribunsumut.com pada ( 03/08 ) di markas pergerakan jalan Kerakatau Medan.

    Dicantumkan dalam surat dimaksud, setelah diadakan penelitian hingga saat dikeluarkan surat keterangan ini yang didasarkan kepada catatan kepolisian yang ada bahwa nama tersebut diatas sedang tersangkut perkara perjudian sesuai dengan laporan Polisi nomor: LP/266/IV/2013/RES/PSP tanggal 08 April 2023 dan telah vonis di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, bebernya.

    Ini benar benar janggal, bagaimana mungkin BS masih tersangkut perkara pidana perjudian dikeluarkan Kapolres SKCK BS, ada apa dengan Kapolres, tanya Sufialdi.

    Kalau bicara bagaimana mendapatkan surat tersebut, tentu ada proses yang dilalui yakni surat dari kelurahan, KTP, KK, Ijazah, isi formulir bermeterai dibubuhkan tanda tangan, lalu dilakukan sidik jari.

    Berikutnya menuju bagian Satreskrim untuk mendapatkan rekomendasi, dilanjutkan ke bagian Satnarkoba untuk mendapatkan rekomendasi terakhir ke intelkam untuk diverifikasi maka Intelkam mengajukan ke Kapolres untuk ditanda tangani.

    Dan tahap terakhir setelah di tanda tangani, SKCK di foto copy untuk dilegalisir dan diserahkan kepada yang bersangkutan, paparnya.

    Jika saat ini ditemukan kejanggalan, berarti ada indikasi permainan untuk tujuan tertentu, lantas apakah ini dibiarkan, dimana lagi hukum di negara ini, sedangkan negara kita adalah negara hukum, tegasnya.

    Untuk diminta kepada Kapolda Sumatera Utara tidak tinggal diam, panggil dan periksa semua pihak yang diduga terlibat, pintanya.

    Tolong jangan ada yang ditutup-tutupi, bila nanti Kapolres Padangsidimpuan terlibat, diminta kepada Kapolda Sumut dan Propam melakukan tindakan tegas demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, tutupnya.

    Terkait hal tersebut mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan melalui WhatsApp pada ( 02/08 ), namun sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan.

    ( Red ).

  • Polsek Perbaungan Kembali Amankan Pelaku Curanmor Di Pajak Baru Perbaungan

    Polsek Perbaungan Kembali Amankan Pelaku Curanmor Di Pajak Baru Perbaungan

    Perbaungan I MediaTribunsumut.com

    Polsek Perbaungan jajaran Polres Serdang Bedagai yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA L.Torosky RBP Manik, SH., kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Jumat, (02/08/2024).

    Peristiwa Curanmor  terjadi pada hari Rabu Tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 Wib. Didepan tempat potong ayam Pajak Baru Kel. Batang Terab Kec. Perbaungan, Kab.Sergai, Sumut.

    Setelah mendapatkan laporan korban Musiran (50) warga Dsn IV Desa Jambur Pulau, Kec.Perbaungan Kab Sergai, Team Opsnal Polsek Perbaungan dengan gerak cepat langsung meluncur ke Tempat kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan.

    Dengan adanya dukungan informasi dari masyarakat berikut barang bukti dari CCTV serta Saksi-saksi, team sudah mengantongi nama pelaku yang di ketahui berinisial HS warga Kampung Besar II Terjun, Kec Pantai Cermin, Kab Sergai

    Diduga pelaku pencurian berhasil diamankan beserta barang bukti 1(satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) buah Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan No Polisi BK 6785 XS atas nama Rini Kusmiati.

    Kemudian dilakukan interogasi tersangka H.S mengakui bahwa ia telah mengambil atau mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Merk LIPAN yang terparkir di depan kedai potong ayam milik Akuang warga Perbaungan selaku bos korban

    Selanjutnya, sepeda motor tersebut di jual bersama dua orang temannya  inisial T.S warga Dsn IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kec.Pantai Cermin Kab Sergai, atas keterangan pelaku H.S akhirnya T.S juga turut diamankan.

    Setelah dilakukan kembali interogasi terhadap kedua tersangka, atas keterangan mereka mengatakan bahwa sepeda motor yang dimaksud di jual kepada tersangka inisial D Alias Gowan warga Dsn VI Desa Kota Pari, Kec.Pantai Cermin, Kab Sergai. 

    Fhoto tiga pelaku curanmor saat diamankan

     

     Selanjutnya ke 3 (tiga) tersangka diboyong ke Mapolsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan selanjutnya.

    Informasi kronologis yang dihimpun MediaTribunSumut.com, Kapolsek Perbaungan AKP. S.Gurusinga,SH menyampaikan diawal mula tepat pada hari Rabu pada tanggal 10 Juli 2024, sekira pukul 03.30 Wib.

    “Korban berangkat dari rumah tempat tinggalnya menuju ke tempat kerja potong ayam yang berada di pajak baru Perbaungan dengan mengendarai sepeda motor miliknya BK: 6785 XS,

    Lalu sepeda motor diparkirkan di depan kios tempat korban bekerja dan mesin sepeda motor tersebut mati, akan tetapi kunci lengket di sepeda motor lalu tak berselang lama kemudian korban melihat bahwa motor tersebut sudah raib dari tempat parkiran.

    Korban langsung memberitahukan kepada Tokehnya agar dilakukan pencarian tapi hasilnya nihil tak kunjung ditemukan.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000(tiga juta rupiah).

    Selanjutnya korban membuat Pengaduan di Polsek Perbaungan dengan LP/B/152/VIII/2024/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 02 Agustus 2024., agar sepeda motor dan pelaku dapat ditemukan dan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

    Kabiro

    (D.Marbun)

  • AUI Tabagsel – Psp Dukung Gerak AMPUH Tegakan Supremasi Hukum 

    AUI Tabagsel – Psp Dukung Gerak AMPUH Tegakan Supremasi Hukum 

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Aliansi Umat Islam Tapanuli Bagian Selatan – Padangsidimpuan ( AUIT-Psp ) mendukung gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) tegakan hukum.

    Saya secara pribadi mendukung AMPUH bila tujuannya memperjuangkan mengedukasi pendidikan hukum kepada masyarakat Padangsidimpuan khususnya dan Tabagsel umumnya.

    Demikian dikatakan Ketua Aliansi Umat Islam Tabagsel –Psp Ganti Tua Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 02/08 ) malam.

    Kondisi masyarakat sampai saat ini masih banyak yang minim pemahaman tentang hukum, penzaliman terhadap hukum kerab terjadi, ujar Ketua AUITPSP juga praktisi perilaku.

    Tidak sedikit warga yang tidak mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum, yang pada akhirnya memperpanjang daftar penzoliman hukum, ujarnya.

    Sepatutnya semua elemen membuka diri mengenalkan hukum, agar tidak ada keraguan dalam memperjuangkan hak haknya disaat terjadi persoalan hukum, ungkapnya.

    Jika warganya memiliki bekal untuk memperjuangkan haknya dan sebaliknya mengetahui kewajibannya, maka secara perlahan ketimpangan akan dapat diputus, ungkapnya.

    Penzoliman yang terjadi kepada masyarakat diyakini seperti penomena gunung es, jika ditelusuri secara mendalam maka akan terkuak tabir tabir kepahitan yang membutuhkan uluran tangan untuk memperjuangkan hak haknya secara hukum, tutupnya yang diaminkan Ketua AMPUH M Hadi Susandra Lubis di kediaman Ketua AUIT-Tabagsel-Psp.

      ( AM ).

  • Rutinitas AMPUH Jum’at Berbagi Pada Anak Yatim Piatu 

    Rutinitas AMPUH Jum’at Berbagi Pada Anak Yatim Piatu 

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Rutinitas Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Jum’at Berbagi pada anak yatim piatu, Alhamdulillah atas nikmat yang Allah berikan.

    Dengan ridho Sang Pencipta, hari ( 02/08 ) nait baik kami masih disertui Sang Maha Kuasa, kiranya niat tutus ini selalu diperkenankanNya.

    Demikian penuturan Ketua AMPUH M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com.

    Kita tidak tau kapan waktunya dipanggil Allah, selagi bisa berbagi dengan anak anak yatim-piatu, AMPUH akan menjadikan giat Jum’at, katanya lirih.

    Dengan mata berkaca kaca, sembari memberikan nasehat pada anak anak tersebut, walau salah satu orangtuanya tidak ada harus tetap semangat dan sekolah yang rajin, ujarnya.

    Terima kasih ya Allah atas rezeki yang diberikan, semoga Allah curahkan rezeki kepada keluarga besar AMPUH untuk melanjutkan Jum’at barokah. ( AM ).

  • Terkait Pemberkasan Administrasi BS, Diduga Bawaslu Padangsidimpuan Kebobolan 

    Terkait Pemberkasan Administrasi BS, Diduga Bawaslu Padangsidimpuan Kebobolan 

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Terkait pemberkasan administrasi BS calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih masa jabatan 2024-2029, diduga Bawaslu Padangsidimpuan kebobolan.

    Pasalnya pada saat tahapan pemberkasan persyaratan administrasi di tahun 2023, kemungkinan pengawasan Bawaslu tidak maksimal sehingga dijelang pelantikan calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih menuai masalah hukum.

    Kalau boleh berandai andai, di masa itu Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan secara maksimal, maka persoalan hukum ini akan dapat dihindari.

    Salah satu persyaratan administrasi yang kini menuai masalah sangat patal, jika hukum ditegakkan aparat penegak hukum ( APH ) maka bisa terjadi BS gagal dilantik.

    Jika Bawaslu bekerja maksimal melaksanakan pengawasannya, diyakini indikasi tindakan melawan hukum dapat dicegah.

    Menyangkut hal tersebut, mediatribunsumut.com telah berupaya konfirmasi Ketua Bawaslu, namun beliau tidak ada di kantornya, beliau bersama anggota Bawaslu sedang perjalanan Dinas ke Medan, demikian penjelasan salah seorang pegawai atau petugas piket. ( Red  ).

  • Terkait Indikasi Pidana Berulang BS, KPU Padangsidimpuan Sipatnya Terima Berkas 

    Terkait Indikasi Pidana Berulang BS, KPU Padangsidimpuan Sipatnya Terima Berkas 

     Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Terkait indikasi pidana berulang BS, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Padangsidimpuan sipatnya terima berkas.

    Sedangkan keabsahan dan kebenaran dokumen atau berkas yang menjadi persyaratan bukan ranah KPU.

    Demikian dikatakan Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora didampingi divisi Teknis kepada mediatribunsumut.com pada ( 01/08 ) di ruang kerjanya.

    Menyangkut persyaratan administrasi sudah jelas aturannya,  seluruh tahapan  sudah dilaksanakan, jika saat ditemukan indikasi tidak sesuai dengan PKPU No : 10 tahun 2023, maka KPU tidak memiliki kapasitas lagi, ujarnya.

    Saat ini sudah ( 01/08 ) atau tiga belas hari lagi menuju pelantikan calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih, sebagai berkompeten memberikan penjelasan yakni partai yang dan Sektariat dewan, ungkapnya.

    Bahwa pada pasal 11 huruf G tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5

    (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
    belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, terangnya.
    Jadi kalau ada temuan, maka sampaikan ke partai politiknya juga sekretariat dewan, sebab yang mengajukannya ke provinsi adalah sekretariat dewan bukan KPU, tutupnya.
    ( Red )
  • Tudingan Penipuan Pada Pemilik Panti Jompo BK Tak Berdasar

    Tudingan Penipuan Pada Pemilik Panti Jompo BK Tak Berdasar

    Medan, mediatribunsumut.com-

    Lugas Trasparan Terpercaya

    Tudingan penipuan kepada pemilik panti jompo BK, tidak berdasar sebagaimana diberitakan di sejumlah media online.

    Kami menilai ini adalah fitnah, bahkan pembunuhan karakter terhadap klien kami selaku pemilik panti jompo BK, karena klien kami memiliki niat baik dan nait baik terhadap dapat dibuktikan.

    Demikian dikatakan Marwan, SH selaku kuasa hukum terlapor kepada mediatribunsumut.com terkait kasus hukum yang kini sedang berproses di kepolisian (Polrestabes Medan)

    Bahwa klien kami sudah mencicil pinjaman tersebut, sampai tahun 2024 telah dibayar Rp 150 juta lebih ditambah dua ( 2 ) cincin telah dikembalikan, jadi apa dasarnya media seolah menjastis klien kami penipuan dan persoalan ini berproses, ujarnya.

    Artinya klien kami sudah mengembalikan sebagian uang yang dipakainya, termasuk mengembalikan sebagian cincin itu, sebut Marwan.

    Dalam pemberitaan tersebut tidak dimuat terlapor atau klien kami sudah membayar sebahagian, sehingga total hutang tetap angkanya atau tidak berkurang.

    Jadi apa maksudnya, sangat tidak baik jika dipaksakan, yang pasti klien kami sudah membayarnya sebagai itulah beriktikad baik klien kami.

    Sekali lagi kita menganut hukum prduga tak bersalah, jadi jangan mendahului proses hukum yang berjalan,apa lagi memvonis ditengah proses hukum yang sedang berjalan, mari kita hormati proses hukum, tutup Marwan.

    ( Red ).

  • Kapolres Sergai Pimpin Konferensi Pers Terkait Kasus Curat Dan Curanmor 

    Kapolres Sergai Pimpin Konferensi Pers Terkait Kasus Curat Dan Curanmor 

    Sergai, mediatribunsumut.co

    Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK,MH didampingi Kapolsek Perbaungan AKP S.Gurusinga,SH, Danramil 07/Prb Kapten Inf Abdul Malik dan Kanit Reskrim  Ipda L Torosky RBP Manik,SH menggelar press release di Polsek Perbaungan, yang mana Polsek Perbaungan telah berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana dalam kurun waktu sepekan, Rabu (31/07/24).

    Kapolres memaparkan ada 5 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Polsek Perbaungan terdiri dari, 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 6 orang tersangka yakni, pencurian sepeda motor (curanmor) dengan mengamankan 4 orang tersangka yang merupakan pelaku dan penadah masing-masing berinisial AS (42), MDL (42), ZN (36), dan EP (30).

    Sedangkan kasus pencurian handphone dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AD (26), dan kasus pencurian televisi dengan mengamankan seorang tersangka berinisial M (49)

    Selain kasus curat, Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus menonjol lainnya seperti, kasus penggelapan Sepeda Motor (Septor) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial RE (24)  dan kasus judi Online Vantogel dengan mengamankan seorang pelaku berinisial IK (22)

    “Dalam sepekan, Polsek Perbaungan  yang dipimpin AKP S.Gurusinga,SH berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana dan mengamankan 8 orang tersangka dan kita sangat mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dalam waktu 1 (satu) minggu,  berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, “ucapnya.

    Ke delapan tersangka sedang dalam proses pemberkasan agar segera dilimpahkan ke JPU untuk disidangkan dan Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui ada terjadinya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

    Mengingat tingginya kasus curat maupun tindak pidana lainnya yang terjadi, Orang nomor satu di Polres Sergai ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan meningkatkan Harkamtibmas di lingkungan masing-masing.

    ( D.Marbun)

  • Putusan Terhadap BS Terindikasi Janggal 

    Putusan Terhadap BS Terindikasi Janggal 

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Salah satu poin putusan terhadap BS,  tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan main judi kepada umum dalam putusannya janggal.

    Bukankah ini janggal bila merujuk kepada unsur KUHAP  ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

    Pada hal sudah jelas di dalam unsurnya di poin pertama, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.

    Tentu menarik untuk ditelusuri, untuk mengungkap fakta dan kebenaran dibalik putusan itu, sebab informasi yang beredar BS sudah beberapa kali kesandung kasus pidana,  tidak hanya di daerah ini.

    Karena diyakini aparat penegak hukum pun mengetahui putusan itu dinilai janggal, artinya penelusuran siapa sebenarnya BS, seolah mendapat keistimewaan dalam hukum.

      ( Red ).

  • AMPUH Bersilaturrahmi Ke Rumah Sekjen PP Padangsidimpuan Alm Dedi Faisal Hasibuan 

    AMPUH Bersilaturrahmi Ke Rumah Sekjen PP Padangsidimpuan Alm Dedi Faisal Hasibuan 

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) bersilaturrahmi ke rumah sekjen Pemuda Pancasila ( PP  ) Padangsidimpuan alm Dedi Faisal Hasibuan.

    Beliau sudah terlebih dahulu mendahului kita menghadap Sang Pencipta, jalinan silaturahmi akan tetap kita jaga dengan anak anaknya.

    Demikian dituturkan aktivis M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com pada ( 31/07 ) usai menjenguk anak alm di rumahnya di kel Tano Bato Kec Padangsidimpuan.

    Alm sosok abang yang baik, menuntun dan menjadi guru buat ku di dunia lapangan, jadi hubungan silaturahmi ini akan dijaga terus, ujarnya.

    Empat anak alm, menjadi tanggung jawab kita bersama selaku sahabat dekat alm, mari kita bersama sama para sahabatnya memperhatikan, imbuhnya.

    Sesama umat muslim kita akan doakan semoga ke tiga putri dan putra bungsunya yang masih berusia lima tahun menjadi anak yang sholeh dan sholehah, yang bisa membanggakan alm walau sudah tiada, tutur Hadi.

    Apa lagi saat ini ada hal terbesar  yang sedang diperjuangkan keluarga besar alm, kiranya mendapat perhatian dari kita para sahabatnya, kiranya dalam beberapa hari ke depan rumah tempat tinggal buat anak anak dan istri alm segera dapat ditempati, amiin ya Allah, tutup Hadi.

    ( SL )