Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com
Terkait pemberkasan administrasi BS calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih masa jabatan 2024-2029, diduga Bawaslu Padangsidimpuan kebobolan.
Pasalnya pada saat tahapan pemberkasan persyaratan administrasi di tahun 2023, kemungkinan pengawasan Bawaslu tidak maksimal sehingga dijelang pelantikan calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih menuai masalah hukum.

Kalau boleh berandai andai, di masa itu Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan secara maksimal, maka persoalan hukum ini akan dapat dihindari.
Salah satu persyaratan administrasi yang kini menuai masalah sangat patal, jika hukum ditegakkan aparat penegak hukum ( APH ) maka bisa terjadi BS gagal dilantik.
Jika Bawaslu bekerja maksimal melaksanakan pengawasannya, diyakini indikasi tindakan melawan hukum dapat dicegah.
Menyangkut hal tersebut, mediatribunsumut.com telah berupaya konfirmasi Ketua Bawaslu, namun beliau tidak ada di kantornya, beliau bersama anggota Bawaslu sedang perjalanan Dinas ke Medan, demikian penjelasan salah seorang pegawai atau petugas piket. ( Red ).