Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com
Terkait indikasi pidana berulang BS, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Padangsidimpuan sipatnya terima berkas.
Sedangkan keabsahan dan kebenaran dokumen atau berkas yang menjadi persyaratan bukan ranah KPU.
Demikian dikatakan Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora didampingi divisi Teknis kepada mediatribunsumut.com pada ( 01/08 ) di ruang kerjanya.
Menyangkut persyaratan administrasi sudah jelas aturannya, seluruh tahapan sudah dilaksanakan, jika saat ditemukan indikasi tidak sesuai dengan PKPU No : 10 tahun 2023, maka KPU tidak memiliki kapasitas lagi, ujarnya.
Saat ini sudah ( 01/08 ) atau tiga belas hari lagi menuju pelantikan calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih, sebagai berkompeten memberikan penjelasan yakni partai yang dan Sektariat dewan, ungkapnya.
Bahwa pada pasal 11 huruf G tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5