Scroll untuk baca artikel
#
banner 970x250 banner 970x250
Breaking NewsPadang SidempuanSorotanSumut

Terkait Indikasi Pidana Berulang BS, KPU Padangsidimpuan Sipatnya Terima Berkas 

1088
×

Terkait Indikasi Pidana Berulang BS, KPU Padangsidimpuan Sipatnya Terima Berkas 

Sebarkan artikel ini

 Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

Terkait indikasi pidana berulang BS, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Padangsidimpuan sipatnya terima berkas.

Sedangkan keabsahan dan kebenaran dokumen atau berkas yang menjadi persyaratan bukan ranah KPU.

Demikian dikatakan Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora didampingi divisi Teknis kepada mediatribunsumut.com pada ( 01/08 ) di ruang kerjanya.

Menyangkut persyaratan administrasi sudah jelas aturannya,  seluruh tahapan  sudah dilaksanakan, jika saat ditemukan indikasi tidak sesuai dengan PKPU No : 10 tahun 2023, maka KPU tidak memiliki kapasitas lagi, ujarnya.

Saat ini sudah ( 01/08 ) atau tiga belas hari lagi menuju pelantikan calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih, sebagai berkompeten memberikan penjelasan yakni partai yang dan Sektariat dewan, ungkapnya.

Bahwa pada pasal 11 huruf G tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5

(lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, terangnya.
Jadi kalau ada temuan, maka sampaikan ke partai politiknya juga sekretariat dewan, sebab yang mengajukannya ke provinsi adalah sekretariat dewan bukan KPU, tutupnya.
( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *