Blog

  • Masyarakat Yang Terzolimi Mengadu Ke DPC PBB Tapsel

    Masyarakat Yang Terzolimi Mengadu Ke DPC PBB Tapsel

    Tapsel, mediatribunsumut.com

    Masyarakat yang terzolimi di desa Sanggapati kec Angkola Timur Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) mengadu ke Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang ( DPC PBB ) Tapanuli Selatan ( Tapsel ).

    Warga desa Sanggapati yang terzolimi yang mengarah kepada konflik horizontal datang mengadu ke DPC PBB Tapsel setelah persoalan di desa tidak digubris oleh Bupati Tapsel Dolly Pasaribu terkait kesewenang wenangan kepala desa.

    Atas nama masyarakat Rajo Amas Pulungan, Gomos Siregar didampingi puluhan masyarakat desa Sanggapati, yang sudah hampir putus asa karena tidak ada yang menanggapi persoalan mereka datang melapor ke kantor DPC PBB Tapsel.

    Warga Sanggapati resmi diterima Ketua DPC PBB Tapsel Muhammad Hadi Susandra Lubis didampingi Sekretaris Alen Febri Tanjung, Bendahara Arlena Imaniar Harahap, pengurus PBB lainnya pada ( 23/01 ) di kantor PBB jalan Raya Sipirok LK V Pargarutan Batu Kel Pasar Pargarutan Kec Angkola Timur Tapsel

    Akhirnya dengan tangan terbuka Ketua DPC PBB Tapsel bersama pengurus siap pasang badan untuk memperjuangkan masyarakat yang hendak mendapatkan keadilan.

    Kepada awak media ini Ketua DPC PBB Tapsel dengan tegas mengatakan siap digarda terdepan memperjuangkan hak hak warga desa Sanggapati yang memperjuangkan mendapatkan keadilan.

    Memang PBB Tapsel saat ini tidak memiliki kursi di DPRD, tetapi PBB Tapsel tidak akan mundur selangkah pun memperjuangkan masyarakat yang terzolimi, apa lagi sudah mengarah kepada konflik saudara, ujarnya.

    Inilah yang tidak dilihat oleh pemerintah, pihak Polres Tapsel kendati telah menerima pengaduan masyarakat desa Sanggapati yang tersakiti, ungkap Hadi.

    PBB Tapsel akan menawarkan solusi kepada pemerintah Tapsel dan kepada pihak Kepolisian, sekali lagi PBB mengingatkan jangan sampai konflik berkepanjangan di desa Sanggapati, sebut Hadi. ( SL  ).

     

     

     

     

     

     

     

  • 10 Film Tinju yang Wajib Kamu Tonton untuk Menemani Rasa Bosanmu

    10 Film Tinju yang Wajib Kamu Tonton untuk Menemani Rasa Bosanmu

    Bosan? Tenang saja, kamu nggak perlu khawatir lagi! Di artikel ini, kami akan merekomendasikan 10 film tinju yang wajib ditonton untuk menemani rasa bosanmu. Dari The Rocky Series hingga Creed, semua dipilih dengan hati-hati dan disarankan untuk menambah inspirasi.

    Mulai sekarang, jangan biarkan bosanmu mengalahkanmu dan mulailah tonton film-film yang direkomendasikan di sini!

    Film Tinju yang Wajib Kamu Tonton

    1. Rocky (1976)
    2. Raging Bull (1980)
    3. The Fighter (2010)
    4. Creed (2015)
    5. Warrior (2011)
    6. The Boxer (1997)
    7. Fat City (1972)
    8. Ali (2001)
    9. Southpaw (2015)
    10. Bleed for This (2016)

    Mengapa Kamu Harus Menonton Film Tinju? Kamu harus menonton film tinju karena mereka selalu menarik dan seru. Selain itu, film tinju juga dapat memberikanmu pelajaran tentang bagaimana cara menjadi seorang petinju yang sukses.

    Ketika Anda menonton film tinju, Anda bisa mendapatkan berbagai macam hal. Pertama, Anda bisa mendapatkan inspirasi dari para petinju yang berjuang untuk meraih impian mereka. Kedua, Anda juga bisa mempelajari strategi dan teknik tinju dari film-film tersebut. Selain itu, Anda juga akan mengetahui lebih banyak tentang sejarah tinju melalui film-film yang disajikan.

    10 Film Tinju yang Wajib Kamu Tonton

    1. Rocky (1976)

    Rocky (1976) adalah sebuah film aksi tinju yang disutradarai oleh John G. Avildsen dan dibintangi oleh Sylvester Stallone, Talia Shire, Burt Young, Carl Weathers, Burgess Meredith, dan Tony Burton. Film ini bercerita tentang seorang petinju amatir bernama Rocky Balboa (Stallone) yang mendapat kesempatan untuk menantang petinju berpengalaman Apollo Creed (Weathers) untuk mempertahankan gelar juara dunia tinju. Rocky berhasil memenangkan pertarungan tersebut dan menjadi seorang legenda di dunia tinju.

    Film ini telah mendapatkan banyak penghargaan, termasuk Academy Award untuk Best Picture dan Best Director. Rocky juga telah menjadi salah satu film paling populer di Hollywood dan masih sering ditayangkan di televisi hingga kini.

    2. Raging Bull (1980)

    Raging Bull adalah film yang bercerita tentang seorang petinju profesional yang tersandung kasus narkoba dan harus berjuang untuk kembali ke atas. Film ini dibintangi oleh Robert De Niro dan Joe Pesci.

    Raging Bull sangat menarik untuk ditonton karena penampilan aktor-aktor utama yang luar biasa dan juga alur cerita yang cukup unik.

    3. The Karate Kid (1984)

    Sutradara John G. Avildsen menyutradarai film “The Karate Kid” yang rilis pada tahun 1984. Film ini menceritakan tentang seorang anak laki-laki bernama Daniel LaRusso (Ralph Macchio) yang pindah ke California dan harus berhadapan dengan anak laki-laki kaya,Johnny Lawrence (William Zabka). Karena dia tidak bisa membalas dendam atas Johnny, Daniel mulai belajar karate dari Mr. Miyagi (Noriyuki “Pat” Morita).

    Film ini mendapatkan sambutan positif dari para kritikus dan telah mendapatkan nominasi Academy Award untuk Aktor Pendukung Terbaik (Noriyuki “Pat” Morita).

    4. Creed (2015)

    Dalam film ini, ada seorang petinju bernama Rocky Balboa (Sylvester Stallone) yang berusia 57 tahun. Ia sudah pensiun dari dunia tinju, dan hidupnya hanya ditujukan untuk menjadi pelatih. Namun, ketika ia bertemu Adonis Johnson (Michael B. Jordan), putra biological Rocky, ia merasa ada sesuatu yang harus dilakukannya. Rocky memutuskan untuk mengajari Adonis cara menjadi petinju sejati, dan perlahan-lahan membawanya menuju pertarungan besar melawan Ricky Conlan (Tony Bellew).

    Film ini disutradarai oleh Ryan Coogler, yang juga menyutradarai film-film seperti Fruitvale Station (2013) dan Black Panther (2018).

    5. Warrior (2011)

    Sebagai seorang petarung, tinju adalah salah satu cabang olahraga yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, selain teknik dan kekuatan, mental juga sangat penting untuk menjadi seorang petarung yang handal.

    Film “Warrior” menceritakan tentang dua saudara kandung yang berpetualang untuk menemukan dirinya sendiri dan akhirnya bertarung melawan satu sama lain di final MMA (Mixed Martial Arts).

    Dalam film ini, Anda akan diajak untuk melihat bagaimana mentari selalu terbit di ufuk timur dan bagaimana setiap orang memiliki potensi untuk menjadi pemenang.

    6. The Fighter (2010)

    The Fighter adalah film yang dirilis pada tahun 2010 dan diangkat dari kisah nyata. Film ini menceritakan tentang seorang petinju bernama Micky Ward (Mark Wahlberg) yang berjuang untuk mendapatkan gelar tinju dunia. Micky memiliki saudara bernama Dicky Eklund (Christian Bale), yang sebelumnya pernah meraih gelar tinju dunia, tetapi kini Dicky telah mengalami masa-masa sulit dan telah menjadi seorang narkoba. Meskipun demikian, Micky masih setia pada saudaranya dan berusaha untuk membantunya bangkit dari masa-masa sulitnya itu.

    The Fighter adalah film yang penuh aksi dan inspiratif yang sangat cocok untuk ditonton ketika bosan. Anda akan tertarik dengan kisah petinju Micky Ward serta saudaraDickynya yang penuh liku dan penuh tekanan. Selain itu, Andaterkesima dengan akting Christian Bale yang luar biasa dalam film ini.

    7. Southpaw (2015)

    Tinju bukan hanya sekedar olahraga, tapi juga sebuah seni. Beberapa film tinju terbaik sepanjang masa berhasil menunjukkan sisi artistik dari olahraga ini, salah satunya adalah Southpaw. Disutradarai oleh Antoine Fuqua dan dibintangi oleh Jake Gyllenhaal, film ini bercerita tentang petinju profesional yang harus bangkit kembali setelah kematian istrinya.

    Karakter Jake Gyllenhaal yang kuat dan penuh dedikasi membuat film ini layak masuk dalam daftar 10 film tinju terbaik sepanjang masa.

    8. Bleed for This (2016)

    Tinju adalah salah satu olahraga yang paling populer di dunia, dan film tinju pun selalu mendapatkan sambutan hangat dari penonton. Bleed for This (2016) adalah salah satu film tinju yang wajib ditonton oleh para penggemar olahraga ini. Bercerita tentang seorang petinju kelas berat yang harus menerima patah tulang setelah sebuah insiden mengerikan, film ini mengisahkan bagaimana ia berjuang untuk bangkit dan kembali bertarung di atas ring.

    Disutradarai oleh Ben Younger dan dibintangi oleh Miles Teller, Amanda Seyfried, Aaron Eckhart, dan Katey Sagal, Bleed for This (2016) merupakan sebuah film yang inspiratif dan menghibur.

    9. Hands of Stone (2016)

    Sutradara Jonathan Jakubowicz menceritakan kisah nyata dari legenda tinju Roberto Duran. Roberto Duran (Edgar Ramirez) adalah seorang petinju Panama yang mendapatkan julukan “Manos de Piedra” karena keahliannya dalam memukul lawan. Ia memulai kariernya sebagai petinju amatir dan cepat naik kelas setelah beberapa tahun memperlihatkan bakatnya.

    Pada tahun 1980-an, ia berhadapan dengan Ray Leonard (Usher Raymond), seorang petinju junior welterweight yang berusia 23 tahun. Ray Leonard adalah favorit dalam pertandingan tersebut, tetapi Roberto Duran berhasil mengalahkannya dan menjadi juara dunia junior welterweight. Pertandingan ini dianggap sebagai salah satu pertandingan tinju paling legendaris dalam sejarah.

    Setelah pertandingannya dengan Ray Leonard, Roberto Duran semakin terkenal dan mendapatkan julukan “Hands of Stone”. Ia melanjutkan kariernya sebagai petinju profesional hingga tahun 2002 dan menjadi salah satu petarung tinju legendaris di dunia.

    Film Hands of Stone (2016) adalah sebuah film aksi tinju yang terinspirasi dari kisah nyata Roberto Duran. Film ini dibintangi oleh Edgar Ramirez, Robert De Niro, Ellen Barkin, dan Usher Raymond serta disutradarai oleh Jonathan Jakubowicz.

    10. Body and soul (1947)

    Film ini menceritakan kisah dua sahabat, seorang penari muda dan seorang petinju. Mereka berusaha untuk bertahan hidup di sebuah kota yang dikuasai oleh Mafia. Dalam film ini, Anda akan melihat bagaimana mereka berjuang untuk bertahan dan bagaimana mereka saling mendukung sesama.

    Film ini menyajikan aksi yang menarik dan penuh tekanan, serta memberikan pesan penting tentang persahabatan.
    Film ini juga menampilkan aktris legendaris, Billie Holiday, sebagai penari muda. Dia membantu mengangkat film ini dengan penampilan nyanyian dan tariannya yang kuat. Film ini juga dibintangi oleh Harry Belafonte sebagai petinju.

    Belafonte memberikan performanya yang luar biasa sebagai petinju miskin yang berjuang untuk bertahan hidup di tengah ancaman Mafia. Film ini adalah contoh nyata tentang persahabatan dan loyalitas sesama manusia yang harus dihargai. Aktingnya sungguh luar biasa dan hingga saat ini masih disebut-sebut sebagai salah satu akting terbaik dalam film musikal Hollywood pada 1947.

  • Satu Unit Ruko Terbakar, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

    Satu Unit Ruko Terbakar, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

    Sergai, mediaribunsumut.com

    Satu unit ruko yang berlokasi di Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, terbakar Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

    “Belum diketahui secara pasti penyebab peristiwa kebakaran sebuah ruko tersebut. Namun atas kejadian tersebut dua orang dikabarkan mengalami luka bakar dan dilarikan ke Rumah Sakit.

    Akses Jalan lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Medan – tebing tinggi dan sebalik mengalami padat dan merayap akibat truk yang melintas dan ratusan warga melihat kejadian secara langsung.

    Petugas Damkar Berjuang Padamkan Sijago Merah

    “Pantuan wartawan ,api yang semakin membesar berasal dari sebuah ruko milik Sinar Raja penjual alat alat listrik dan bahan bangunan..

    Api juga menyambar sebagian ruko penjual sparepart sepeda motor yang juga bengkel. Beberapa menit kemudian, dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Sergai datang kelokasi.

    Informasi yang diperoleh, dua korban yang mengalami luka bakar yaitu atas nama Surya dan Toni adalah kakak beradik dari anak pemilik tokoh Sinar Raja. (DM)

     

  • Miris… Kasus Pelecehan Dibawah Umur Didamaikan Aparat Desa Untuk Tidak Saling Menuntut di Kemudian Hari

    Miris… Kasus Pelecehan Dibawah Umur Didamaikan Aparat Desa Untuk Tidak Saling Menuntut di Kemudian Hari

    Miris, Kasus Pelecehan Dibawah Umur Didamaikan Aparat Desa Untuk Tidak Saling Menuntut di Kemudian Hari

     

    Serdang Bedagai | mediatribunsumut.com –

     

    Miris dan menyedihkan, pasalnya kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur malah didamaikan aparat desa di kantor desa di kecamatan Perbaungan Kab Serdang Bedagai ( Sergai ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) bukannya dilaporkan ke kantor Polisi.

    Alasan Terjadi Perdamaian.

    Berdalih, korban pelecehan belum dirusak, hanya diciumi, dipeluk dan diremas buah dada korban Bunga ( 14 )  ( bukan nama aslinya) siswi kelas 2 SMP sehingga aparat desa mendamaikan keluarga korban dengan sang predaror JML ( 31 ) pria beristri dan beranak dua. Sabtu (21/01/23)

    Perdamaian kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut sengaja diganti menjadi kasus kesalahpahaman, ditanda tangani korban dan pelaku JML bertempat di Aula kantor Desa, dengan saksi 4 orang satu diantaranya E S adalah aparat desa serta Bhabinkamtibmas Aiptu AM.

    Demikian penjelasan narasumber awak media ini yang tak disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini pada Kamis ( 19 / 01 ).

    Bukti surat perdamaian sengaja Blur – red yg dikeluarkan pihak desa

     Penelusuran  Investigasi

    Terkait hal tersebut, awak media tribunsumut.com pun konfirmasi kepada Kades Prayetno  Atmojo  ( 56 ) pada  Jum,at.  20 – 01 ) membenarkan telah terjadi perdamaian namun saat perdamaian saya tidak ada, katanya.

    Pada hal kasus sebenarnya diketahui aparat desa dan saksi karena keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami Bunga ke kantor Desa setempat, celakanya pelaku JML adalah tetangga korban, lantas mengapa kasus diganti menjadi kesalahpahaman.

    Begini kronologi pelecehan yang dialami Bunga

    Saat Bunga masuk kamar usai mandi, tiba tiba pelaku JML masuk ke kamarku, disaat aku ganti baju, dia memeluk dan penciyumi aku dan memegan buah dadaku sampai aku menjerit, untung datang Adek ku F (11) dan ikut menjerit barulah dia keluar.

    Kejadian ini telah berulang ulang dialami Bunga, makanya Bunga menceritakannya kepada abang kandungnya.

    Lalu abang kandungnya menanyai Bunga secara detail, korban pun menceritakannya dan kejadian ini sudah berkali kali gak ingat lagi aku bang kata Bunga.

    Merasa adeknya dilecehkan, sang abang pun bercerita kepada wawak korban dan kepada orang tua korban dan sepakat untuk dilaporkan ke kantor desa.

    Setelah di kantor desa para perangkat desa mengumpulkan warga dan ayah korban jugak keluarga pelaku, sehingga dirembukkan untuk berdamai di kantor desa yang dihadiri keluarga pelaku, dan ayah Bunga (korban) bersama uwak korban namun ibu kandung korban berhalang hadir karena kerja di Negeri jiran (Malaysia).

    (red)

     

  • Kepsek SDN 105331 Akan Buat Aplikasi Rumah Belajar

    Kepsek SDN 105331 Akan Buat Aplikasi Rumah Belajar

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Kepala SDN 105331 Henriwanto, S. Si akan buatkan aplikasi rumah belajar untuk menunjang peningkatan mutu pendidikan.p

    Setelah SDN 105331 mendapat bantuan BOS Afirmasi Ta 2019, selanjutnya pemanfaatan tablet dengan keunggulan rumah belajar menjadi salah satu penunjang peningkatan mutu belajar, ujarnya kepada Tim awak media ini di ruang kerjanya ( 20/01 ).

    Banyak hal yang harus, dibenahi diantaranya sarana prasarana ( Sarpras ), pelatihan tenaga pendidik jadi secara bertahap dilaksanakan bertahap, uajrnya.

    Untuk pembuatan aplikasi rumah belajar menjadi perhatian, peserta didik kelas VI sudah sedianya dapat memanfaatkannya, pemerintah telah memberikan fasilitas jadi harus dimanfaatkan sesuai aturan, terang Kepsek SDN 105331.

    Menyangkut Sarpras diharapkan kepada Dinas Pendidikan memberikan perhatian, dengan Sarpras yang cukup menjadi salah satu penunjang proses belajar mengajar lebih maksimal, sebutnya penuh harapan.

    Jadi 34 unit tablet akan dapat digunakan setelah ada aplikasi rumah belajar.

    Wi-Fi yang telah dipasang pada tahun 2021 sudah tidak menjadi kendala dilaka peserta didik menggunakan rumah belajar nantinya, tutur kepsek.

    Kepada Tim awak media ini, salah seorang guru menjelaskan jumlah tablet hanya 34 unit dengan catatan 25 unit disimpan di sekolah dan 9 unit lagi dipinjam pakai oleh guru yang disertai dengan surat pinjam pakai dan Wi-Fi dipasang tahun 2021  ( SL ).

  • Komnas PA Murka Minta Pecat Hakim PN Sidoarjo

    Komnas PA Murka Minta Pecat Hakim PN Sidoarjo

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Ketum Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait murka pasalnya Majelis ‘Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Sidoarjo menghukum 5 bulan subsider 1 bulan dalam perkara suami bakar istri dan anaknya.

    Karenanya, Arist Merdeka Sirait meminta kepada Ketua Mahkamah Agung ( MA ) untuk pecat Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Sidoarjo.

    Mana mungkin kasus pidana suami bakar istri dan anak dengan kondisi cacat seumur hidup akibat luka bakar, diputus atau dihukum hanya 5 bulan penjara dan subsider 1 bulan penjara, tegas Arist pada ( 19/01 ).

    Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada Muhammad Taufik Arifki suami atau ayah kandung korban .yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan dengan cara membakar istri dan anaknya hidup-hidup yang mengakibatkan istri dan anaknya luka bakar serius dan cacat seumur hidup, ujar Arist

    Tim Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang dipimpin Hakim Ketua Irianto Priyatma Utama dan dua hakim anggota masing-masing Teguh Sarosa dan Dwiana Kusumastanti memberikan keputusan yang tidak adil dan tidak berprikemanusiaan.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan menuntut pelaku dengan ketentuan padal 81 UU RI No. 35 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.

    Mengingat kekerasan fisik mengakibatkan luka dan cacat seumur hidup dan yang dilakukan oleh suami anak ayah dari korban maka hukuman dapat ditambahkan sepertiga pidana pokoknya.

    Dengan demikian hukuman 5 bulan subsider 1 bulan dan denda 50 juta adalah tak berkeadilan dan merampas keadilan hukum bagi korban.

    Oleh sebab itu hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Sidoarjo terhadap pelaku harus dinyatakan batal demi hukum.

    Sudah selayaknyalah Majelis Hakim yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yng
    Ang diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2014 dipecat dan diberhentikan dari jabatannya, ucap Arist.

    Sekali lagi diminta kepada Ketua “Mahkamah Agung (MA) segera memecat majelis hakim yang memutuskan perkara ini.

    Majelis hakim ini tak layak menjadi hakim” tegas Arist Merdeka Sirait.

    Komnas Perlindungan Anak meminta Ketua MA segera memberhentikan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Arifki 5 bulan penjara dan subsider 1 bulan dan denda 50 juta rupiah, tegas Arist.

    Lebih jauh Arist mengatakan dalam keterangan persnya, dalam keputusan Majelis hakim PN Sidoarjo mengatakan bahwa pelaku telah terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan istri dan anaknya luka berat.

    Seharusnyalah Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku Muhammaf Arifki dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya yakni 20 tahun bukan dengan pidana 5 bulan, tegas beliau.

    Saya mendesak Ketua MA segera memecat dan memberhentikan dari jabatannya, dan meminta JPU segera banding ke PT Surabaya dan demi keadilan hukum bagi korban meminta segera Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur membatal putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo”, kata Arist. ( Red ).

  • Sekjen PWDS Anggap Kepsek SMPN 3 Kurang Pengetahuan

    Sekjen PWDS Anggap Kepsek SMPN 3 Kurang Pengetahuan

    Sekjen  PWDS Anggap Kepsek SMPN 3 Kurang Pengetahuan

    DELI SERDANG | mediatribunsumut.com

    Sekretaris Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) Azari Rangkuti  Menganggap ucapan oknum Kepsek SMPN 3 Pantai Labu kurang pengetahuan dan jelas sebuah bentuk pelecehan terhadap dunia PERS.

    Ini jelas tidak bisa diterima ucapan oknum kepsek yang menyebut media yang tidak terdaftar di Dewan Pers merupakan media abal-abal, Kamis (19/01/2023)

    Terkait hal ini  Azhari Rangkuti pastinya akan menurunkan tim Investigasi untuk mengetahui pasti apa motif seorang oknum Kepala Sekolah Negeri yang notabene merupakan ASN berani melontarkan ucapan tersebut.

    “Jika Media dikatakan Abal-abal yang sudah berbadan hukum maka secara tidak langsung Kepsek itu sudah mengangkangi Negara yang telah memberi dan mengesahkan badan hukum pada Media”.terang Azhari

    Sambung Azhari” Rata-rata Media juga memiliki Badan hukum pastinya, seperti Kemenkumham, tentu sudah di akui Negara, perbedaan nya hanya saja Media yang sudah terverifikasi diakui negara dan Dewan Pers, sedangkan media yang belum terverifikasi tidak di akui Dewan Pers namun tetap di akui Negara,

    Maka sesungguhnya kepsek tersebut tidak boleh mengatakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers adalah media abal-abal”.tegas Azhari

    “Perlu kami tegaskan, Perusahaan PERS tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers sekalipun. Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk, “Pungkas Azhari

    Dari hal diatas dikesimpulkan untuk Perusahaan Pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik.

    Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

    Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber.

    Artinya, kedudukan Dewan Pers tidak lebih tinggi dari UU Pers. Sebaliknya, kerja Dewan Pers harus tetap mengacu kepada UU Pers meski ada kebijakan tertentu yang diperkenankan kepada mereka.

    Jadi, untuk perusahaan pers atau media online bisa diakui secara hukum dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.

    Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan kepada dewan pers meski media juga diminta untuk mengacu ke pedoman-pedomannya.

    Jadi, jelas jika seorang Kepala Sekolah yang berstatus ASN menyamaratakan semua media abal-abal kalau tidak tercatat di Dewan Pers. Bagaimana kalau media itu sudah berbadan hukum tapi belum terverifikasi? Jelas ini sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap pers.

    (Tim. PWDS)

  • Ketua PW IWO Sumut Kecam Statement Kapsek SMPN 3 Pantai Labu

    Ketua PW IWO Sumut Kecam Statement Kapsek SMPN 3 Pantai Labu

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com.

    Ketua PW IWO Sumut Teuku Yudhistira kecam statement kepala SMPN 3 Pantai Labu Kec Pantai Labu kab Deli Serdang yang mengatakan media yang tak terdaftar di Dewan Pers abal abal.

    Ucapan Kepala SMPN 3 Pantai Labu jelas sebuah preseden dan bentuk pelecehan terhadap dunia pers. IWO jelas tidak bisa menerima ucapan oknum kepsek yang menyebut media yang tidak terdaftar dalam dewan pers merupakan media abal-abal.

    Terkait hal ini IWO Sumut pastinya akan menurunkan tim investigasi untuk mengetahui pasti apa motivasi seorang kepala sekolah negeri yang notabene merupakan ASN berani melontarkan ucapan tersebut.

    Perlu kami tegaskan, perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers. Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk.

    Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

    Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber.

    Artinya, kedudukan Dewan Pers tidak lebih tinggi dari UU Pers. Sebaliknya, kerja Dewan Pers harus tetap mengacu kepada UU Pers meski ada kebijakan tertentu yang diperkenankan kepada mereka.

    Jadi, untuk perusahaan pers atau media online bisa diakui secara hukum dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.

    Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan kepada dewan pers meski media juga diminta untuk mengacu ke pedoman-pedomannya.

    Jadi, jelas jika seorang Kepala Sekolah yang berstatus ASN menyamaratakan semua media abal-abal kalau tidak tercatat di Dewan Pers.

    Bagaimana kalau media itu sudah berbadan hukum tapi belum terverifikasi? Jelas ini sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap pers.  ( Red  ).

     

     

     

     

    “Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

    “Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
    “(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
    “(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

    Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

    Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
    “(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
    “(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
    “(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

  • Rempala Deli Serdang Musda Ke IV Pekan Ini

    Rempala Deli Serdang Musda Ke IV Pekan Ini

    Lubuk Pakam, mediatribunsumut.co

    Remaja Pencinta Alam (Rempala) akan melakukan Musda ( Musyawarah Daerah) Rempala Kabupaten Deli serdang ke IVpada hari Minggu, ( 29 / 01 ).

    Hal itu dikatakan Sekretaris Panitia Jefri Fransiska, S.Pd, MM kepada awak media Kamis (19/01 ).

    Menurut Jefri, Musyawarah Daerah ke IV Rempala yang bertemakan Gerak Langkah Pemuda Remaja Mesjid Untuk Kemajuan Kabupaten Deli Serdang ini nantinya akan diikuti 11 kecamatan pengurus Rempala di Kecamatan.

    Diantaranya Kecamatan Bangun purba, Galang, Pagar Merbau, Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin
    Tanjung Morawa, Hamparan Perak, Tanjung Morawa dan Deli tua.

    “Nantinya Musda ke IV Rempala Kabupaten Deli Serdang ini akan diikuti 11 kecamatan pengurus Rempala. Dan sampai saat ini baru satu nama kandidat yang masuk kepada panitia”, tanpa merinci nama kandidat tersebut.

    “Melalui Musda ke IV ini kita berharap Rempala Indonesia Kabupaten Deli Serdang dapat memberi kontribusi yang berarti dengan menyusun program yang realistis, tidak muluk-muluk tetapi dapat menyentuh kepentingan masyarakat”, tutur Jefri yang didampingi Ketua Panitia, Nurdin Vijay Lubis, S.PD dan Bendaraha Panitia, Junaidi Alfandi, S.P ( Red )

  • Kapolres Tapsel Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dan Tangkap Pelaku

    Kapolres Tapsel Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dan Tangkap Pelaku

    Tapsel, mediatribunsumut.com

    Kapolres Tapanuli Selatan ( Tapsel ) didesak untuk menetapkan tersangka dan tangkap pelaku terkait pemalsuan tanda tangan warga untuk mengantongi dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa ( DD ) Ta 2022 Rp 900 ribu di Desa Sanggapati Kec Angkola Timur kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ).

    Saya minta kepada Kapolres Tapsel segera menetapkan tersangka selanjutnya menangkap atau meringkus pelaku yang sengaja memalsukan tanda tangan saya.

    Demikian dikatakan korban N S ( 39 ) kepada awak media ini via telp seluler pada ( 19/01 ) yang telah mempercayakannya kepada Polres Tapsel selaku penegak hukum.

    Pemalsuan tanda tangan tersebut telah dilaporkan ke Polres Tapsel dengan nomor : STTLP / LP /B/507/XII/2022/SPKT/Polres Tapanuli Selatan /POLDA Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2022.

    Namun sampai saat ini belum diketahui kemajuan proses hukum yang telah saya laporkan, ujar N S.

    Siapa pun yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangan saya, diminta kepada Polres Tapsel menyeret pelaku ke meja hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pinta beliau.

    Jadi dugaan pemalsuan ini di ketahui pada ( 23/12/2022 ) lalu melalui daftar keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai Dana Desa ( BLT DD ) desa Sanggapati Ta 2022, sebut N S.

    Jadi daftar tersebut ada di kantor Camat Kecamatan Angkola Timur yang ditanda tangani kepala desa Sanggapati, tegas bapak paruh baya tersebut.

    Di dalam daftar keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa Ta 2022, tertera nama saya di nomor urut 25 dengan jumlah 4 orang, pada hal sama sekali tidak pernah menerima BLT DD dimaksud, ujarnya.

    Sementara aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Alfin Praja Tanjung dengan tegas mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Ancaman hukuman pamalsuan tanda tangan tidak main main yakni 6 tahun, tegas Alfin.

    Jadi diminta kepada Polres Tapsel benar benar serius menangani kasus ini, apa lagi ini menyangkut DD, tanda Alfin.

    Bila dianggap Polres Tapsel memperlambat atau kurang tanggap menangani kasus ini, maka AMPUH akan melakukan aksi di Polda Sumatera Utara, tandasnya. ( SL  ).

     

     

    “Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

    “Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
    “(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
    “(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

    Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

    Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
    “(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
    “(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
    “(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

  • Kata Kepsek SMPN 3 Pantai Labu, Media Yang Tak Terdaftar Di Dewan Pers, Abal Abal

    Kata Kepsek SMPN 3 Pantai Labu, Media Yang Tak Terdaftar Di Dewan Pers, Abal Abal

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Kata kepala Sekolah ( kepsek ) SMPN 3 Pantai Labu Kec Pantai Labu kab Deli Serdang ( DS ) Zelfriyan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers medianya abal abal atau gadungan.

    Jadi wartawan media tersebut datang konfirmasi tidak perlu diladeni.

    Demikian dikatakan kepsek SMPN 3 Zerfriyan kepada awak media ini dan awak media lain pada (  04/01/2023 ) sewaktu hendak konfirmasi terkait penggunaan BOS Regular dan BOS Afirmasi 2019.

    Saya tidak bisa memberikan konfirmasi kepada wartawan yang medianya tidak terdaftar di Dewan Pers, sebab wartawan tersebut adalah wartawan gadungan atau abal abal, ujar Kepsek SMPN 3 Pantai Labu didampingi seorang stafnya yang diperintah untuk membuka situs / web Dewan Pers untuk membuktikan kepada awak media ini bahwa media kami tidak terdaftar di Dewan Pers.

    Dengan gaya arogannya, sekali lagi wartawan yang medianya tidak terdaftar di Dewan Pers tidak dapat bisa diberikan konfirmasi dan klarifikasi, tandasnya.

    Pada hal sebelumnya awak media ini telah konfirmasi kepada Kepsek SMPN 3 Pantai Labu tentang pemeliharaan sarana prasarana ( Sarpras ) terkait daun pintu kamar mandi perempuan sudah rusak parah.

    Ditanya apakah ada dialokasikan dana pemeliharaan, Kepsek mengaku tidak mengetahui karena baru menjabat.

    Dikonfirmasi penggunaan BOS Afirmasi 2019, Kepsek mengatakan di sekolah ada 100 unit tablet.

    Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah  Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPD PWRI ) Sumatera Utara ( Sumut ) Dr Masdar Limbong, MM kepada awak media ini di kantor PWRI Sumut ( 18/01 ) di MNTC merasa miris, seorang pejabat sekelas pendidik berbicara sesukanya.

    Ketua DPD PWRI Sumut Dr Masdar Limbong, MM

    Kalau pun Kepsek berupaya menghindar memberikan penjelasan, sebab terindikasi ada permainan dalam pengelolaan dana BOS dimaksud khusunya BOS Afirmasi 2019, jangan melecehkan media bertopengkan Dewan Pers.

    Ini kan berbahaya dan dapat mengundang protes keras dari pemilik media lain yang sudah memiliki izin dari Kemenkumham lantas dikatakan media abal abal atau gadungan lantaran tidak terdaftar di Dewan Pers, tegas Pak Limbong sapaan akrabnya.

    Maksudnya Kasek SMPN 3 berkata demikian tidak dapat diterima dan ini sudah masuk pada ranah hukum, artinya ini tidak bisa dibiarkan, ungkap Limbong.

    Seolah ada upaya pembungkaman terhadap media serta menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas sosial kontrol, sekali lagi ini tidak bisa dibiarkan, sebut Limbong. ( SL / Tim )

  • Azlansyah Hasibuan Ajak Masyarakat Sumut untuk Memeriahkan Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula 1 H2O 2023 di Balige

    Azlansyah Hasibuan Ajak Masyarakat Sumut untuk Memeriahkan Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula 1 H2O 2023 di Balige

    Sumatera Utara – Indonesia akan menjadi tuan rumah Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula 1 H2O (F1H2O) yang akan di selenggarakan pada tanggal 24 sampai 26 Februari 2023 di Danau Toba Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan akan di ikuti Oleh Atlit dari 39 Negara seluruh Dunia

    F1H2O adalah sebuah kompetisi balap perahu motor internasional untuk motor perahu yang diselenggarakan oleh Union Internationale Motonautique dan dipromosikan oleh H2O Racing, Kejuaraan tersebut merupakan balap motor perahu pesisir kelas tertinggi di dunia, dengan berbagi gelar F1, setara dengan balap mobil Formula One dan Musim Pertama pelaksanaannya pada Tahun 1981

    Anak Muda Nahdhatul Ulama (AMNU) Provinsi Sumatera Utara Azlansyah Hasibuan SH SPdI menyampaikan Kita memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggara kegiatan F1H2O di Sumatera Utara, usaha mikro kecil dan menengah akan tumbuh, home stay akan bertumbuh dengan pesat yang akan berdampak pada perekonomian masyarakat Provinsi Sumut terkhusus masyarakat kabupaten Toba.

    Persiapan demi persiapan sudah di laksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) seperti pembangunan Venue pertandingan di Kecamatan Balige. Venue ini nantinya akan menjadi tempat penyelenggaraan perlombaan. Pada sisi pengamanan personil dari kepolisian daerah (Polda) sumut terlihat sudah memasang tenda di komplek perkantoran bupati Toba, hal ini sebagai bukti keseriusan polda sumut dalam kegiatan bertarif internasional ini. Kepolisian juga terpantau pada hari senin melaksanakan gotong royong bersih bersih arena sekitaran tempat penyelenggaraan F1H2O yaitu di kecamatan Balige tutur Azlan Hasibuan

    Pelaksanaan F1H2O ini adalah satu-satunya perlombaan yang dilaksanakan di Danau Vulkanik terbesar di Dunia, selain besar dan cocok menjadi tempat penyelenggaraan F1H2O Danau Toba juga mempunyai pemandangan yang Indah dan akan memanjakan para turis dan atlit yang akan masuk ke Danau Toba, apalagi para atlit akan sampai di Danau Toba pada Tanggal 22 Januari 2023 Terang Azlan yang juga pernah menjadi Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sumatera Utara (PKC PMII SUMUT) periode 2018 Sampai 2020

    Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara untuk mensukseskan event internasional ini karena akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian masyarakat sekitaran Danau Toba dan Juga Indonesia tutup Azlan.

  • Penguatan Pertumbuhan Ekonomi Dan Pengendalian Inflasi Bahas Di Rakornas 2023

    Penguatan Pertumbuhan Ekonomi Dan Pengendalian Inflasi Bahas Di Rakornas 2023

    P. Sidempuan, mediatribunsumut.com

    Penguatan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi menjadi pembahasan pada rapat koordinasi nasional ( Rakornas ) kepala daerah dan Forkopinda tahun 2023 yang dilaksabakan di Sentul International Convention Center ( SICC ) Bogor, Jawa Barat, (17/01 ).

    Rakornas tahun ini mengusung thema Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi.

    Rakornas secara resmi dibuka Presiden RI Joko Widodo dengan peserta dari Pusat berjumlah 335 orang, Peserta dari Provinsi 289 Orang dan peserta dari Kab/Kota, 2.865 orang.

    Presiden mengungkapkan total APBD daerah yang mengendap di bank sampai akhir tahun 2022 mencapai angka Rp123 triliun. Presiden pun mengingatkan seluruh kepala daerah untuk merencanakan program di daerahnya sebelum tahun berjalan sehingga anggaran yang telah diberikan tidak menjadi SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

    Saya ingatkan untuk mendesain program, merencanakan program sebelum tahun berjalan. jangan sampai menjadi SiLPA, ” tutur Presiden.

    Terkait birokrasi, Presiden menyebutkan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus memiliki indikator kinerja yang sesuai dengan program prioritas pemerintah, yaitu investasi, kemiskinan, digitalisasi, inflasi, dan TKDN. Indikator tersebut tidak hanya diberikan kepada para ASN di kementerian/lembaga, melainkan juga akan diberikan kepada para ASN di institusi TNI, Polri, hingga kejaksaan.

    Semuanya sekarang sudah ada indikator kinerjanya yang baru untuk ASN. KPI-nya ada semuanya sesuai dengan prioritas pemerintah, yaitu investasi, kemiskinan, digitalisasi, inflasi, dan TKDN,” ujar Presiden.

    Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2022 kolaborasi antara Instansi Pusat dan Daerah mampu menjaga pertumbuhan ekonomi di tanah air dan tingkat inflasi juga terkendali dengan baik, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik [inflasi] pada September 2022 5,95 persen, kemudian pada bulan Oktober 2022 turun menjadi 5,71 persen dan November 2022 turun sebesar 5,40 persen dan untuk bulan Desember terjadi kenaikan sedikit 5,51 persen karena adanya pola demand yang bersifat seasonal atau musiman yakni adanya Hari Raya Natal dan perayaan tahun baru.

    Melalui momentum yang baik Kementerian Dalam Negeri mengharapkan dapat tercipta masukan dan arahan tentang langkah aplikatif dan inovati yang dapat diimplementasikan oleh daerah.

    Usai mengikuti Rakornas Wali Kota Irsan Efendi Nasution, SH mengatakan bahwa sampai saat ini Pemko P. Sidempuan terus berupaya menjaga kestabilan harga sejumlah komoditi yang menjadi faktor penyebab terjadinya inflasi di daerah.

    Oleh karena itu kita (Pemko P. Sidempuan) terus fokus pada kesinambungan pertanaman komoditas bawang merah, cabai merah dan beberapa komoditi lainnya”, ucap Wako Irsan.

    Ini merupakan salah satu upaya dan bentuk keseriusan Pemko P. Sidempuan menjaga kestabilan harga di pasar, tambanya. ( SL )

  • Tuduhan Tak Berdasar Pada Bilal Mayit Di 6 Dusun, Diduga Oleh Istri Kades Tumpatan Nibung

    Tuduhan Tak Berdasar Pada Bilal Mayit Di 6 Dusun, Diduga Oleh Istri Kades Tumpatan Nibung

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Tudahan tak berdasar yang dialamatkan kepada bilal mayit di enam ( 6 ) dusun desa Tumpatan Nibung yang diduga dilakukan oleh istri Kades Tumpatan Nibung mengundang protes dari bilal mayat.

    Asal muasal dugaan fitnah istri Kades terhadap bilal mayit setelah istri Kades mengunggah di facebook dengan akun Amel RGG.

    Dalam akun tersebut tertulis orang yg sudah meninggal pun dibuat ladang yang, yg mirisnya lagi ada juga ibu ibu yg menutupi jilbab.jadi mulai kedepan untuk uang sholawat jgn pakai wadah lagi. Tapi pakai kotak di mana kuncinya yg pegang ahli musibah supaya tidak ada lagi bilal2 nakal dan pencurian uang sholawat.malu bu…. malu….

    Begitu tayang dan banyak pembaca akhirnya sampailah kabar tersebut kepada keluarga bilal mayit, seketika itu memicu reaksi tidak terima dan informasi tersebut adalah fitnah.

    Saya menjadi bilal mayit sudaj lama hingga kini namun hal tersebut tidak pernah kami lakukan dan kami bekerja dengan ikhlas, kalau pun kami bukan orang kaya, tapi saya tidak pernah melakukan perbuatan sekotor itu, isnya Allah masih berikan Allah rezeki pada saya.

    Demikian disampaikan bilal mayit saat dikonfirmasi Tim media awak ini  di rumahnya pada ( 17/01 ).

    Semalam kami sudah dipanggil Kepala Desa Tumpatan Nibung untuk membicarakan persoalan ini, kepada Kades kami tegaskan jangankan untuk berbuat demikian, terbesit dihati saja tidak pernah, katanya yang tak disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini.

    Saya sedih, makanya kami tegaskan kepada Kades, kami semua akan mengundurkan diri, katanya.

    Pada saat pertemuan itu Kades meminta maaf karena ini cuma salah paham.

    Maka di pertemuan itu kami minta kepada Kades untuk membersihkan nama baik kami karena seluruh dunia sudah mengetahui bahwa kami mencuri uang sholawat, pada hal itu tidak pernah kami lakukan, kata bilal mayit dimaksud.

    Dan untuk membersihkan nama baik kami ini, kami kasih waktu hingga sore ini, terangnya.

    Ditempat terpisah, Kades Tumpatan Nibung Sarianto saat dikonfirmasi via telp whatsApp pada ( 17/01 ) mengatakan kejadian ini bermula saat Lima orang warga datang menjumpai istri saya, disaat itu warga melaporkan hal tersebut.

    Selanjutnya terjadilah di facebook dengan akun Amel RGG yang notabene akun tersebut istri saya dan terkait itu saya sudah minta maaf, ujar Kades.

    Saat ditanya kenapa tidak ditelusuri terlebih dahulu kebenaran informasi, kenapa langsung dibuat media sosial ( medsos ), lantas Kades bilang, saya sudah panggil bilal mayit dan penggali kubur, kepada mereka saya minta maaf. ( SL/ Tim  ).

  • Meningkatnya Dispensasi Perkawinan Usia Anak di Ponorogo-Jawa Timur Merupakan Kegagalan Orangtua dan Pemeritah

    Meningkatnya Dispensasi Perkawinan Usia Anak di Ponorogo-Jawa Timur Merupakan Kegagalan Orangtua dan Pemeritah

    Meningkatnya Dispensasi  Perkawinan USIA Anak di  Ponorogo, Jawa Timur, Merupakan Kegagalan Orangtua dan Pemeritah.

    Hot News :
    Komnas Perlindungan Anak

     

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

    Terkait Laporan Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang memberikan dispensasi perkawinan usia ana kepada 125 anak karena hamil diluar nikah merupakan kegagalan pemerintah dalam menjalankan programnya mencegah maraknya jumlah anak menikah pada usia mudah.Selasa (17 / 01 / 2023)

    Disamping itu, dengan meningkatkanya permintaan dispensasi perkawinan usia anak kepada Pengadilan di Kabupate Ponorogo ini juga merupakan kegagalan para orang tua dalam mendidik anak dan menanamkan nilai-nilai dalam menerapkan pola asuh yang benar.

    Angka 125 anak yang meminta dispensasi perkawinan usia anak sepanjang tahun 2022 yang diajukan orangtua atau masyarakat merupakan kegagalan menerapkan pola asuh yang benar. Banyak anak remaja hamil diluar nikah ini menunjukkan kegagalan orangtua anak.

    Orangtua, masyarakat dan pemerintah pragmatis dalam menghadapi anak pada saat hamil diluar nikah.

    Fhoto ketua umum Komnas anak Arist merdeka sirait

    Seringkali solusi yang diambil adalah menikahkan anak sebagai jalan keluar. Padal menurut UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang Perkawinan sangat terang melarang anak pada usia dibawah 19 tahun menikah.

    Dan oleh UU Perkawinan itu pula secara jelas tidak diberi peluang bagi anak usia dibawah 19 mendapat dispensasi dari Pengadilan. Dan bagi para orangtua maupun pemegang otoritas atau lembaga perkawinan tidak dibenarkan memberikan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan,

    demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media merespon terkait laporan Pengadilan Agama Ponorogo tentang meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan usia anak di Jakarta Selasa 17/01/23

    ” bagi Pengadilan memberikan dispensasi bagi anak hamil diluar nikah harus mensyaratkan untuk tidak melangsung pesta atau adat pernikahan, dan dinas terkai yang diberikan tugas meningkatkan sumber wajib melakukan pengawasan dan penyuluhan semasa hamil dan memfasitasi anak tetap sekolah dan pemerintah wajib membuat program pencegahan perkawinan pada usia Anak, “tegas Arist dalam keyetangan persnya..

    Namun sayangnya, masih banyak para orangtua atau masyarakat setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan kemudian menikahkan anak hamil diluar nikah dengan memfasilitasi pesta atau adat perkawinan dengan mengundang banyak halayak hadir di pesta atau hajatan itu dengan menghadirkan musik atau hiburan lain . “Ini kan kontropersial”, kata Arist.

    Dari maraknya permohonan dispensasi perkawinan usia anak. Ini adalah momentum bagi pemerintah, orangtua dan masyarakat membangun gerakan pencegahan perkawinan usia anak berbasis keluarga dan komunitas.

    masing-masing keluarga, orang dan masyarakat saling menjaga dan melindungi anak dan menciptakan rumah yang ramah dan bersahabat dengan anak,

    rumah yang terus beribadah, orangtua dan anggota masyarakat saling peduli terhadap keberadaan anak dan melarang pergaulan bebas, narkoba dan bahaya pornografi serts penggunaan media sosial dan internet yang salah.

    Data menunjukkan banyak anak terjebak kedalam jaringan internet dan penyalagunaan media sosial mengakibatkan anak salah dalam pergaulan.

    Disamping itu, setiap komunitas, baik tingkat desa dan kampung sudah saatnya memberikan akses bagi anak untuk membentuk Forum Anak sebagai forum mengembangkan aktivitas anak, tegas Arist.

    Pemerintah dan masyarakat harus hadir dalam setiap permasalahan anak dan memberikan solusi yang baik demi kepentingan terbaik anak.

    (red)