Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
BeritaSorotanSumut

Terkait Korupsi Proyek, Khairul Amri Diputus 1 Tahun, Rp 515 Juta Kembalikan Ke Negara

491
×

Terkait Korupsi Proyek, Khairul Amri Diputus 1 Tahun, Rp 515 Juta Kembalikan Ke Negara

Sebarkan artikel ini

Sergai, mediatribunsumut.com

Terkait korupsi pada proyek dengan pagu Rp 13,4 M, Khairul Amri diputus 1 tahun penjara dan Rp 515 juta lebih memulangkan ke negara.

Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan negara yang diserahkan ke Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) Johan Sinaga dan akan disetorkan ke kas daerah,” ujar Kajari Sergai M Amin MH melalui Kasi Intel Renhard Harve MH didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait SH beserta Tim Penyidik saat menggelar konferensi pers, di Aula Adhyaksa Kantor Kejari, ( 04/01).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Kejari Sergai) mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 515 juta lebih atas perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana Khairul Amri.

Renhard menjelaskan, dalam perkara ini, awalnya terpidana Khairul Amri disebut-sebut sebagai Direktur CV Duta Cahaya Deli (DCD) yang memenangkan salah satu tender proyek di Dinas PUPR Sergai dengan pagu anggaran Rp13,4 M lebih dan pengerjaannya selama 150 hari kerja.

Terpidana ternyata diketahui hanya menyewa perusahaan tersebut dan memberikan komisi sebesar 1,5 hingga 2 persen dari keuntungan yang diterimanya.

“Lalu, pekerjaan dimaksud akhirnya dilaksanakan sepenuhnya oleh Leonardo Hutasoit selaku Direktur PT Kartika Indah Jaya (KIJ),” ucap Kasi Intel.

Masih penjelasan Renhard, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak BPK RI perwakilan Sumut mengendus adanya 4 item pekerjaan peningkatan ruas jalan di wilayah Desa Matapao, Kecamatan Telukmengkudu, yang tidak sesuai kontrak yaitu pengerjaan agregrat kelas A dan B, lapis AC-WC serta AC-BC.

Tapi, Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) malah menyatakan pekerjaan dimaksud seolah-olah sudah selesai 100 persen.

Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan, Khairul Amri terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Khairul Amri telah menjalani hukumannya selama 1 tahun di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” pungkas mantan Kasi PB3R Kota Tanjungbalai itu.

Sementara Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Kejari Sergai yang mampu memulihkan keuangan negara. (  D Marbun )

 

WordPress Market Ankara Escort: Kızılcahamam Escort, Kahramankazan Escort, Elmadağ Escort İstanbul Escort: Beylikdüzü Escort, Sarıyer Escort, Pendik Escort Bursa Escort: Yenişehir Escort, Gemlik Escort, Mudanya Escort Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan! Aelia Tax Display by Country for WooCommerce Ultimate Member Realtime Notifications Addon MyThemeShop BloggingBox WordPress Theme AIT Elements Toolkit MemberPress Active Campaign Soliloquy PDF Slider Addon Cafert – Cafe and Restaurant Elementor Template Kit Graph Paper Press Sell Media Watermark Cabello – Professional Stylist Elementor Template Kit Crux – A modern and lightweight WooCommerce theme