Sergai | mediatribunsumut.com
Kegiatan galian C yang berlangsung sudah berapa lama diduga tidak mengantongi izin sehingga Polres Sergai dari Unit Tipiter Sat Reskrim bersama dengan unsur Muspika Kecamatan Perbaungan, menutup lokasi galian C ilegal tersebut yang berada di Bantaran Sungai Ular Dusun II Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan, Kab.Serdang Bedagai, Sumut Rabu (08/03/2023).
“Kapolres Sergai AKBP. Dr. Ali Machfud SIK melalui Kasi Humas Iptu Junaidi Arman menjelaskan, “penutupan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ada aktivitas galian C ilegal berlokasi di Bantaran sungai Ular Dusun II Desa Citaman Jernih Perbaungan, yang telah meresahkan warga dan ekosistem,” jelas nya
Berdasarkan laporan itu lanjut Kasi Humas, Kapolres Serdang Bedagai memerintahkan unit Tipiter Sat Reskrim bersama dengan Muspika Kecamatan Perbaungan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas galian C illegal tersebut.
Ternyata sambungnya, sesampai di lokasi tim tidak mendapati aktivitas dan kemudian tim melakukan penutupan lokasi dengan cara pemasangan garis polisi (police line) di lokasi galian C ilegal tersebut.
“Kegiatan penutupan galian C ilegal tersebut kata Iptu Junaidi, dipimpin oleh Kapolsek Perbaungan bersama unsur Muspika Kecamatan Perbaungan dan unit Tipiter Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, “paparnya.
Turut hadir dan turun ke lokasi Camat Perbaungan, Muhammad Fahmi, SSTP, MAP, Kapolsek Perbaungan, AKP M. Pandiangan, SH, Danramil Perbaungan, Kapten Kav. Ishak Iskandar, Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu H. Sinaga, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda R. K. Haloho, SH, MH, Kanit Intelkam Polsek Perbaungan, Aiptu Titok Suprapto, Kades Citaman Jernih, Lian Lubis dan Personil gabungan Polsek Perbaungan, Koramil dan Kantor Camat Perbaungan. (DM)