Simalungun, mediatribunsumut.com
Bandit Kampung Sakeus Bandar Sabu Silau Kahean dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun.
Sakeus Sinaga Alias Keus ( 48 ) tahun warga Negeri Tani, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun telah ditangkap bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,5 gram, 1 (satu) kotak kacamata warna abu-abu, 1 (satu) kaca pirex yg berisi sisa bakaran sabu-sabu, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) unit HP android warna hitam merk Oppo, “jelas AKP Adi.
Menyusul adanya pemberitaan tentang Sakeus Sinaga Alias Keus sebagai bandar Sabu-sabu di Desa Silanduyung, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, membuat Personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil konfirmasi media kepada Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menyampaikan bahwa Sakeus Sinaga telah diamankan oleh Personel Sat Narkoba Polres Simalungun
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa terhadap terduga bandar sabu-sabu Sakeus sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya.
Terduga bandar Sabu-sabu atas nama Sakeus sebelumnya kita lakukan pengintaian karena yang bersangkutan merupakan hasil dari pengembangan atas tersangka yang sebelumnya telah kita amankan.
Sakeus Sinaga Alias Keus diamankan di sebuah rumah di Desa Silanduyung, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, pada ( 25/05 ) sekira pukul 22.30 Wib, oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Dolok Silau, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono sebagai upaya pengembangan dan penyelidikan, “ujar AKP Adi.
“Berdasarkan keterangan Tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu, menerangkan bahwa ia memperoleh diduga narkotika jenis sabu-sabu dari Sakeus Sinaga Alias Keus.
Informasi tersebut selanjutnya pada ( 25/ 05 ), sekira pukul 22.30 Wib, Team didampingi Gamot / aparat Nagori setempat, melakukan penggerebekan serta penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kotak kacamata milik Sakeus Sinaga Alias Keus.
Saat dilakukan interogasi Sakeus Sinaga Alias Keus mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Benar milik dari Sakeus Sinaga yang sebelumnya dibeli atau diperoleh dari seorang laki-laki dari Dderah Kampung Keling Kota Medan.
Kepada tersangka Sakeus Sinaga, terapkan Pasal Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk mempertanggung jawabkannya.
“Kami jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas Narkoba di Wilayah Kabupaten ini, dan kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun yang mau membantu Kepolisian Resor Simalungun dalam memberantas peredaran Narkoba ini.
Ini sejalan perintah Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi. Jugs Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., untuk memberantas segala bentuk peredaran Narkoba.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., diketahui sudah beberapa kali mengingatkan jajaran personel Polres Simalungun untuk tidak bermain-main pada tindak pidana narkoba, Kapolres mengultimatum tak segan menindak ataupun mengevaluasi, memecat anggota yang terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut, “tutip Kasat Narkoba AKP Adi. ( hp / Rdn )