Breaking NewsDeli SerdangKeluhan WargaSorotanSumut

Bangunan Di Lahan kompleksitas Diminta Stakeholder Turun Tangan

2224
×

Bangunan Di Lahan kompleksitas Diminta Stakeholder Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, mediatribunsumut.com

Bangunan di lahan kompleksitas tumbuh seperti jamur di musim hujan, diminta stakeholder turun tangan.

Bangunan atau gedung di pusaran lahan yang belum jelas legalitasnya menambah daftar panjang duka di kubu masyarakat berpebdapatan menengah kebawah.

Kehadiran pemerintah menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menebas konflik kepentingan.

Bahwa pemerintah dengan segala kewenangan dan kekuasaannya dapat memutus mata rantai mafia tanah sebab yang dirugikan tidak hanya orang orang berduit tetapi masyarakat yang semata hanya untuk memenuhi kebutuhan sandang atau tempat tinggal dengan ukuran kecil.

Bangunan ini berdiri diduga di lahan kompleksitas

Seperti yang terjadi di pasar XII desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera ( Sumut ).

Santer issu di lahan puluhan hektar sudah mulai di kapling dan di klaim kaplingan Sepakat Rahayu, kini gedung mulai sudah banyan berdiri.

Masih segar dalam ingatan, beberapa waktu lalu pihak PTPN II berupaya menjelaskan kepada pihak Sepakat Rahayu bahwa lahan tersebut HGU aktif PTPN II dan belakangan kabarnya surat peringatan dilayangkan kepada pembeli di lahan tersebut.

Terang terangan mendirikan papan reklame kaplingan murah bahkan mendirikan gedung pemasaran.

Terkait hal tersebut Tim awak media ini telah konfirmasi Kepala Satpol PP melalui Kabid Penegakan Perda.

Soal lahan ini rumit bila semua pihak tidak dapat menahan diri.

Tidak jarang berakhir pada konflik berkepanjangan dan yang paling menyedihkan buat warga lemah, bisa bisa kehilangan.

Jadi dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak PTPN II untuk mendapatkan kepastian.

Demikian dikatakan Kakan Satpol PP Deli Serdang Marjuki, S. Sos, MAP melalui Kabid Penegakan Perda Haris Pohan kepada awak media ini pada ( 27/10 ) di ruang kerjanya.

Maraknya bangunan gedung atau rumah di atas lahan, yang belakangan mencuat di lahan HGU PTPN namun dikapling pihak lain, lalu saling klem miliknya di lahan yang sama, akhirnya masyarakat yang dirugikan.

Kejadian sudah sering terjadi di tengah masyarakat, yang berujung penggusuran, bentrok bahkan adu fisik, tutupnya. ( SL ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *