Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Breaking NewsDeli SerdangKeluhan WargaSumut

Berdua Nyolong HP, Kiung Gol, Ucok Diburu Polisi

4270
×

Berdua Nyolong HP, Kiung Gol, Ucok Diburu Polisi

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, mediatribunsumut.com

Berduan maling handphone ( HP Duiki Atmaja alias Kiung (23), warga Dusun I Biru Biru, Desa Biru Biru, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, nginap di hotel pordeo, sedangkan Ucok masih diburu Polsek Biru Biru

Begini kronologinya 

Pada Minggu malam, 24 September 2023 lalu, korban, Aresto Ginting (25), yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik di salah satu bengkel, warga Dusun III Kampung Tengah, Desa Biru Biru, Kecamatan Biru Biru, meletakkan handphone merek Oppo Tipe A53 warna hitam, tepat di sampingnya.

Handphone tersebut sedang dicas, dan posisinya di dekat jendela ruang tamu.

Senin pagi, 25 September 2023, sekira pukul 07.00 WIB, korban bangun dan hendak mengambil handphonenya.

Namun, alangkah terkejutnya dia karena handphone kesayangannya itu sudah raib. Lantas, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Biru Biru.

Berbekal laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, petugas menemukan handphone korban dari seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang telah membeli handphone tersebut dari Kiung dan Ucok.

Petugas pun menyita handphone beserta kotaknya. Dari situ pula, petugas melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.

Pencarian yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 21 November 2023, sekira pukul 10.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru yang dipimpin Ipda Irfan Alma SH mendapat informasi jika pelaku, (Duiki Atmaja) alias Kiung sedang di rumahnya.

Tak mau buang-buang waktu, petugas meluncur ke rumah pelaku dan menangkap Kiung tanpa perlawanan.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Biru Biru untuk diproses hukum.

“Waktu kita interogasi, pelaku Kiung ini mengaku diajak pelaku, Ucok untuk menjualkan handphone curian tersebut, setelah sebelumnya diakuinya jika handphone itu diambil dari rumah korban dengan cara menggalah dengan kayu,”

ujar Kapolsek Biru Biru, AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Irfan Alma SH kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Untuk pelaku, sebut Irfan, akan dijeratndengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e Subs 480 ayat (1) Jo 55 dari KUHPidana.

“Untuk pelaku, Ucok sedang kita buru,” sebut Irfan.

(Hasnal)

WordPress Library Meritking Giriş: Meritking Giriş Adresi Marsbahis Giriş: Marsbahis Güvenilir Mi Mavibet Giriş: Mavibet Para Yatırma Ve Çekme İşlemleri Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan! Ondustry – Industry & Manufacturing Elementor Template Kit Aspire - SEO & Digital Marketing Elementor Template Kit Mystik Astrology & Esoteric Horoscope Elementor Template Kit Peruma – Real Estate & Property Listing Elementor Template Kit Vaya – E-commerce Elementor Template Kit UpCreators – Multipurpose, Creative Elementor Template Kit WordPress Notificator: SMS, WhatsApp, and Pushbullet notifications Natour – Adventure Travel & Tourism Elementor Template Kit Woo Grid For WPBakery Page Builder Webiso - Dark Digital Agency Elementor Template Kit