Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsDeli SerdangKeluhan WargaSumut

Berdua Nyolong HP, Kiung Gol, Ucok Diburu Polisi

4149
×

Berdua Nyolong HP, Kiung Gol, Ucok Diburu Polisi

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, mediatribunsumut.com

Berduan maling handphone ( HP Duiki Atmaja alias Kiung (23), warga Dusun I Biru Biru, Desa Biru Biru, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, nginap di hotel pordeo, sedangkan Ucok masih diburu Polsek Biru Biru

Begini kronologinya 

#

Pada Minggu malam, 24 September 2023 lalu, korban, Aresto Ginting (25), yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik di salah satu bengkel, warga Dusun III Kampung Tengah, Desa Biru Biru, Kecamatan Biru Biru, meletakkan handphone merek Oppo Tipe A53 warna hitam, tepat di sampingnya.

Handphone tersebut sedang dicas, dan posisinya di dekat jendela ruang tamu.

Senin pagi, 25 September 2023, sekira pukul 07.00 WIB, korban bangun dan hendak mengambil handphonenya.

Namun, alangkah terkejutnya dia karena handphone kesayangannya itu sudah raib. Lantas, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Biru Biru.

Berbekal laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, petugas menemukan handphone korban dari seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang telah membeli handphone tersebut dari Kiung dan Ucok.

Petugas pun menyita handphone beserta kotaknya. Dari situ pula, petugas melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.

Pencarian yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 21 November 2023, sekira pukul 10.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru yang dipimpin Ipda Irfan Alma SH mendapat informasi jika pelaku, (Duiki Atmaja) alias Kiung sedang di rumahnya.

Tak mau buang-buang waktu, petugas meluncur ke rumah pelaku dan menangkap Kiung tanpa perlawanan.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Biru Biru untuk diproses hukum.

“Waktu kita interogasi, pelaku Kiung ini mengaku diajak pelaku, Ucok untuk menjualkan handphone curian tersebut, setelah sebelumnya diakuinya jika handphone itu diambil dari rumah korban dengan cara menggalah dengan kayu,”

ujar Kapolsek Biru Biru, AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Irfan Alma SH kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Untuk pelaku, sebut Irfan, akan dijeratndengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e Subs 480 ayat (1) Jo 55 dari KUHPidana.

“Untuk pelaku, Ucok sedang kita buru,” sebut Irfan.

(Hasnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *