Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
JakartaSorotanUncategorized

Dugaan Korupsi Berjamaah Di Kab Kutim, Lagi Ditangani Kejati Kaltim

160
×

Dugaan Korupsi Berjamaah Di Kab Kutim, Lagi Ditangani Kejati Kaltim

Sebarkan artikel ini

Jakarta , mediatribunsumut.com

Dugaan korupsi berjamaah di Kab Kutai Timur ( Kutim ), kini lagi ditangani Kejati Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Indikasi korupsinya tidak tanggung tanggung, masing masing, penyimpangan atau penyalahgunaan dana hibah KONI Kutim Ta 2010, penyalahgunaan dana perkemahan pramuka dan pembangunan sirkuit,
dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan dalam penggunaan pengembalian dari kas negara ke kas daerah Kutim senilai Rp 342 M.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Temuan hasil audit BPK yang menyimpulkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanan APBD Pemkab Kutim yang diperkirakan telah merugikan negara Rp168 miliar dan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dalam APBD Kutim 2016 terkait bahan bakar solar dalam pos anggaran pendapatan lain-lain senilai Rp18 M.

Assisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Romulus Haholongan, menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kutai Timur.

“Kami belum menetapkan tersangka, saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Telah deriksa pihak eksekutif,” kata Romulus dalam keterangannya, pada (30/11/2023) lalu.
Karena itulah Romulus.

Belum menyampaikan nilai kerugian negara dalam perkara dimaksud.
Nanti saya sampaikan kalau sudah ada tersangka, dan terkait perkara apa saja,” tutur Romulus.

Informasi yang beredar sejumlah pejabat Pemkab Kutim telah menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim, ini sesuai komitmen Berantas Korupsi
sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberantas tindak pidana korupsi dan akan menindak jaksa “nakal” yang tidak memiliki integritas.

“Saya butuh jaksa pintar berintegritas bukan jaksa pintar tak bermoral,” ujar Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.

Bahkan, Jaksa Agung mendukung penuh operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa yang terlibat hukum, seperti Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Jaksa Agung menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari strategi negara dan pemerintah untuk memajukan program mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemajuan negara.

“ Mari kita bangun semangat anti korupsi dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, Institusi dan negara,” kata ST Burhanuddin dalam keterangannya.

Ditegaskannya prioritas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diarahkan pada tindak pidana korupsi yang berkualitas, baik dari segi jumlahnya (besarannya), dampaknya kepada hajat hidup orang banyak dan pelakunya, sehingga penanganan perkara korupsi Big Fish tidak saja menimbulkan efek jera bagi pelaku tapi juga pengembalian kerugian negaranya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *