Tapsel, mediatribunsumut.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) diminta segera melaporkan koordinator Kecamatan ( Korcam ) Aek Bilah dan Ketua APDESI Tapsel terkait pengadaan pupuk NPK non subsidi Ta 2024 ke aparat penegak hukum ( APH ).
Pengadaan pupuk NPK non subsidi oleh kepala desa se – Tapsel yang bersumber dari dana desa ( DD ) Ta 2024 disinyalir satu kejahatan yang terorganisir.

Pasalnya pupuk tersebut dibeli kepada Ketua APDESI Tapsel sementara sang Ketua APDESI bukanlah distributor, bukan agen mau pun bukan penjual pupuk, Ketua APDESI adalah seorang kepala desa.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 02/07 ).
Bayangkan untuk satu kepala desa dijatah 30 sak atau setara 1,5 ton dengan harga Rp 800 ribu/ sak, celakanya pupuk tersebut kabar bukan kebutuhan petani, namun harus dibeli, ungkapnya.
Yang paling menyita perhatian yakni harga pupuk yang terlalu mahal bila dibandingkan dengan harga pupuk dipasaran, ditaksir terjadi selisih harga Rp 670 ribu/sak, jadi perkirakan Rp 4,2 M lebih, terangnya.
Bukankah ini dapat digolongkan kejahatan ekonomi yang terstruktur dan massif, ini tidak bisa dibiarkan, sekali lagi diminta kepada Ketua LSM PAKAR DPC Tapsel segera melaporkannya.
( Tim ).