Deli Serdang,
mediatribunsumut.com
Dugaan paket proyek Ta 2024 dipecah ditutupi Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( Perkimtan ) Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Pasalnya, sudah dikonfirmasi secara tertulis pada November 2025 hingga kini belum ada penjelasan Kadis, saat ditanya beragam alasan Kabid PSU Afrizal yang diperintahkan Kadis memberikan penjelasan.
Alasannya tidak masuk akal, dan sampai berita ini dikirim ke redaksi belum ada penjelasan, pada hal informasi dimohonkan bukanlah informasi yang dikecualikan sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
Terkait hal tersebut, Pemerhati Birokrasi Jhon Erwin Tambunan, SH angkat bicara, beliau prihatin lantaran Kadis dan Kabid menutupi informasi publik.
Sederhananya begini, bila proyek bernilai miliaran rupiah dipecah tentu ada alasannya, maka berikan penjelasan mengapa dipecah, ujarnya.
Jika proyek miliaran rupiah tidak boleh dipecah, tentu bisa dijelaskan mengapa tidak boleh dipecah, sebab pengadaan barang/ jasa pemerintah ada peraturannya, tandasnya.
Pengelola kegiatan atau pejabat pembuat komitmen ( PPK ) tidak dibenarkan oleh aturan,membuat peraturan sendiri, tegasnya.
Membuat kebijakan sendiri, untuk kepentingan pribadi dan atau golongan, maupun kroni kroninya, ada konsekwensi hukumnya, ungkapnya.
Apa lagi Kabid dan Kadis membuat alasan pejabat baru, itu alasan yang dibuat buat, hukum tidak mengenal itu,sebab seluruh kegiatan pemerintah memiliki dokumen, jadi siapapun pun yang konfirmasi dapat dijelaskan, tegasnya.
Diminta kepada Kadis dan Kabid yang katanya memiliki integritas, tidak ada alasan, tidak bisa memberikan penjelasan, pungkasnya.
( SL ).













