Deli Serdang,
mediatribunsumut.com
Diduga Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( Perkimtan ) Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) melindungi pejabat pembuat komitmen ( PPK ) soal paket proyek dipecah Ta 2024.
Sebagaimana pengumuman resmi Dinas Perkimtan di sistem informasi rencana umum pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah terungkap belanja bahan bangunan wil II ( Kec Percut Sei Tuan, Kec Batang Kuis dan Kec Tanjung Morawa ) pagu Rp 8.075.780.000, nilai total realisasi Rp 154.978.000, jenis realisasi yakni surat perintah kerja ( SPK )
Lalu paket yang sama belanja bahan bangunan wil II ( Kec Percut Sei Tuan, Kec Batang Kuis dan Kec Tanjung Morawa ) pagu Rp 8.075.780.000, nilai total realisasi Rp 160.420.000, jenis realisasi SPK, nama penyedia CV TPJ.
Sedangkan untuk belanja jasa pertukangan konstruksi wil II ( Kec Percut Sei Tuan, Kec Batang Kuis dan Kec Tanjung Morawa ) pagu Rp 2.530.800 nilai total realisasi Rp 74.566q.000 nama penyedia yakni RE ( nama seseorang ) atau bukan nama perusahaan.
Hal ini telah dikonfirmasi tertulis pada 04 November 2025, sampai saat ini ( 14/06/2026 ) atau tujuh bulan lebih belum ada penjelasan Kabid dan Kadis.
Saat ditanya, Kabid PSU yang diperintahkan Kadis untuk memberikan penjelasan justru membuat alasan yang tidak masuk akal.
Bahkan Kabid PSU mengaku kesulitan berkomunikasi dengan mantan PPK proyek, karena yang bersangkutan sudah dipindah tugaskan di OPD lain.
Pada hal secara hukum, dokumen pengadaan barang/ jasa dipastikan ada di Dinas Perkimtan, tetapi kerab Kabid buat alasan.
Untuk itu diminta kepada Kadis tidak keberatan memberikan penjelasan, sebab informasi yang dimohonkan adalah informasi publik sesuai dengan UU No 14 tahun 2008.
( SL ).













