Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Deli SerdangKeluhan WargaSorotanSumut

Warga Pantai Labu Berjuang Dapatkan Ganti Rugi Ke Presiden RI

390
×

Warga Pantai Labu Berjuang Dapatkan Ganti Rugi Ke Presiden RI

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, mediatribunsumut.com

Warga Pantai Labu kab Deli Serdang ( DS ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) berjuang mendapatkan ganti rugi lahan terkena dampak pembuatan Kanal Bandara Kuala Namu ke Presiden RI.

Adalah Rabiatul Adawiyah warga Desa Palu Sibaji Dusun II Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara bersama dengan kuasa hukumnya, sejak dari tahun 2021 sampai saat ini tengah berjuang mendapatkam ganti rugi lahan ke Presidem RI setelah Balai Wilayah Sungai ( BWS ) II Sumut tidak menggubris walau telah disurati.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Demikian disampaikan kuasa hukum terkait perihal nasib ibu Rabiatul Adawiyah pada wartawan ( 24/01 ).

Penanggung jawab pelaksanaan pembuatan Kanal yakni Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara II.

Namun pada kenyataannya bahwa ganti rugi yang tidak memadai dan tidak pantas di terima oleh Ibu Rabiatul Adawiyah yang di berikan oleh pihak BWS Sumatera Utara  II akhirnya perihal pembayaran yang harus di berikan oleh pihak BWS Sumatera Utara II kepada ibu Rabiatul Adawiyah di titipkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang mana dalam perkara penitipan uang ganti rugi dari pihak BWS Sumatera Utara II yang akan di berikan kepada ibu Rabiatul Adawiyah sebesar Rp 125.000.000; dengan luas 968 m, sudah berjalan 2 kali sidang yang di tangani oleh Majelis Hakim Eduart M. P Sihaloho.
.
Saat di konfirmasi awak media ( 23/01 ) Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH.Mhum Dkk kuasa hukum Ibu Rabiatul Adawiyah menyampaikan, dalam perkara ini saya dan kawan- kawan beserta DPW Lembaga Gebrakk- Sriwijaya Sumatera Utara akan terus berjuang untuk mendampingi dan memperjuangkan hak Klein kami yang menurut amatan kami adanya ketidak benaran di dalam ganti rugi yang di lakukan oleh pihak BWS Sumatera Utara II.

Kecurigaan kami, mengapa di tahun 2012 pihak BWS i bisa memberikan ganti rugi kemasyarakat sebesar Rp 100.000.000;/ Rante. Sementara di tahun 2022 ke 2023 saat ini ganti rugi hanya di berikan oleh klein kami hanya Rp 64.000.000;/ Rante di global dengan ganti rugi tanaman yang ada di atas lahan tersebut. Ada apa ini, ungkap Ahmad Fahmi Hsb.

Sidang berikutnya ( 24/01 ) sidang pembuktian alas hak tanah milik ibu Rabiatul Adawiyah dan saksi- saksi.

Ketua DPW Lembaga Gebrakk- Sriwijaya Sumatera Utara Edi Yansah yang di dampingi Sekjen DPW Gebrakk- Sriwijaya Sudarto di Sekertariat jalan Sukamulia Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan mengatakan hal senada sungguh sangat di kesalkan tindakan yang di lakukan oleh pihak BWS Sumatera Utara II perihal ganti rugi yang di lakukan kepada masyarakat yang tidak transparan dan tidak koferaktif.

Buktinya surat yang kami layangkan atas nama Lembaga Gebrakk- Sriwijaya ke BWS sampai saat ini tidak ada balasan maupun kabar dalam bentuk apapun,separtinya pihak BWS tidak Koferaktif.

Dua kali Lembaga menyurati dan mohon audensi namun surat tersebut tidak di gubris serta tidak di pedulikan artinya di sepelekan oleh pihak BWS Sumatera Utara II.

Dalam amatan kami tindakan yang di lakukan oleh pihak BWS Sumatera Utara II terhadap masyarakat dalam ganti rugi pelepasan lahan pembuatan Kanal Bandara Kuala Namu ada yang di ragukan dan kami selaku Lembaga Sosial Kontrol di masyarakat dan di kepemerintahan berharap kepada pemerintahan pusat dan aparat hukum terkait untuk dapat memeriksa pihak BWS Sumatera Utara II dan pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas perihal pembangunan Kanal Bandara Kuala Namu dan pelepasan ganti rugi yang di lakukan oleh pihak BWS Sumatera Utara II ke masyarakat Kecamatan Beringin dan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Saat ini nasib masyarakat yang belum menerima ganti rugi dalam pembuatan Kanal Bandara Kuala Namu ada di tangan Pemerintahan Pusat Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Karena dalam hal ini kami dari lembaga sudah menyurati langsung Bapak Presiden RI dengan surat penyampaian kepada beberapa instansi terkait yang ada di Jakarta dan Provinsi Sumatera Utara dengan nomor surat: 16/DPW/LSM/Gebrakks/SU/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 yang di tujukan kepada Bapak JAROT WIDYOKO Kepala Ditjen SDA- Kementerian RI Di Jakarta.Papar Edi YANSAH Ketua DPW Gebrakk-Sriwijaya Sumatera Utara. ( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *