Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
BeritaBreaking NewsDeli SerdangMedanOrganisasiSumut

Klarifikasi Pihak SPBU 142011153 Mandala By Pass Kepada Mada LMP Sumut

215
×

Klarifikasi Pihak SPBU 142011153 Mandala By Pass Kepada Mada LMP Sumut

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | mediatribunsumut.com

 

 

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Pihak SPBU MANDALA Bay Bass mengklarifikasi dan memohonan maaf ke pasar Markas Daerah ( Mada) Laskar Merah Putih ( LMP ) Sumatera Utara dan Jajaran atas terjadinya kesalah pahaman yang terjadi pada hari Selasa 28 Februari 2023 acara tersebut di buat di Bandar Kupi Bandar selamat Sabtu ,11 Maret 2023.

Sofyan sebagai pengurus di SPBU tersebut mengatakan, sangat menyesal terhadap viral nya Video yang melibatkan salah seorang Ketua Mada LMP Sumut H. Syaiful, dan memohon maaf yang sebesar – besarnya Kepada seluruh pengurus Mada LMP Sumut serta anggota kususnya Kepada Ketua Mada LMP Sumut.

Lilis yang tugasnya sebagai pengawas di SPBU tersebut yang pertama sekali memvideokan kejadian itu sungguh tidak menyangka kalau Video itu bisa jadi viral , dia mengucapkan padahal Vidio tersebut sudah di hapusnya kenapa kok bisa timbul kembali.

Sekretaris Mada LMP Sumut Ir.Ok.A.Fadillah , Ketua Markas Cabang (Macab) Medan Tubagus Surya Dirga Dinata St dan Dewan Penasehat Mada LMP Sumut Makmun Yus serta pengurus Mada yang lain sebagai perwakilan dari Mada LMP Sumut hadir dalam acara Konfrensi pers tersebut.

Fadillah sangat menyambut baik atas niat baik dari pihak SPBU yang ingin mengklarifikasi dan memohon maaf atas tidak kesengajaan Video yang di rekam oleh pengawasnya Lilis hingga viral.

Awak media yang meminta Fadillah tanggapan dan harapannya ke depan terhadap Pertamina, beliau mengatakan ini semua terjadi ke salah pahaman di karenakan kurangnya sosialisasinya Pihak Pertamina kepada Masyarakat luas atas peraturan – peraturan yang mereka keluarkan.

Fadillah juga mengatakan Pertamina harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat banyak, akibat peraturan – peraturan yang kurang di sosialisasikan ke masyarakat tegasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *